Integrasi DMFAS dan SPAN: Menjembatani Pengelolaan Pemberian Pinjaman Pemerintah
Dalam pengelolaan pemberian pinjaman oleh pemerintah, keberadaan sistem informasi yang andal dan saling terhubung sangat penting. Di KPPN Khusus Investasi, dua sistem utama digunakan: Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Keduanya memegang peran penting—DMFAS mencatat detail pinjaman debitur, sedangkan SPAN mengelola proses penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan keuangan negara. Integrasi keduanya menjadi kunci agar data yang tersaji akurat, mutakhir, dan siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
📘Apa Itu DMFAS?
DMFAS (Debt Management and Financial Analysis System) adalah sistem yang dikembangkan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk membantu negara mengelola dan menganalisis utangnya.
Di Indonesia, DMFAS diadopsi oleh Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen (Dit. EAS) DJPPR sebagai sistem pengelolaan data utang dan pinjaman luar negeri pemerintah, serta digunakan oleh KPPN Khusus Investasi untuk mengelola pemberian dan/atau penerusan pinjaman pemerintah. Perbedaannya terletak pada peran: Dit. EAS bertindak sebagai Debitur, sedangkan KPPN KI bertindak sebagai Kreditur.
DMFAS dilengkapi dengan modul-modul utama berikut:
- Pokok (principal) – mencatat nilai penarikan pinjaman, saldo piutang, serta pembayaran pokok.
- Bunga (interest) – mencatat piutang bunga dan realisasi pembayarannya.
- Biaya (commission) – mencatat berbagai biaya tambahan seperti commitment fee, front end fee, biaya administrasi, serta pembayarannya.
Karena proses bisnis penerusan pinjaman lebih kompleks, Direktorat Sistem Manajemen Investasi mengembangkan aplikasi pelengkap SLIM (Subsidiary Loan Information Management). Aplikasi yang dibangun secara in-house ini mendukung pembuatan Kartu Piutang, Berita Acara Rekonsiliasi, dan Surat Tagihan, sehingga penatausahaan pemberian pinjaman dapat dilakukan dengan lebih tertib dan efisien.
🏛 Apa Itu SPAN?
SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) merupakan sistem inti perbendaharaan negara yang mengelola penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan Keuangan.
Dalam konteks pemberian pinjaman, SPAN memiliki fungsi yang serupa dengan DMFAS, namun penggunaannya lebih difokuskan pada pencatatan pembukuan dan akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Berbeda dengan DMFAS yang berorientasi jangka panjang (long-term based), SPAN berorientasi tahunan (annual based), sehingga fokusnya lebih pada siklus APBN setiap tahun anggaran.
⚠ Tantangan Integrasi
Hingga kini, integrasi DMFAS–SPAN belum sepenuhnya otomatis. Data penarikan pinjaman, penerimaan, tagihan, dan piutang dari DMFAS masih harus diinput secara paralel pada kedua aplikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan:
- Duplikasi input,
- Human error,
- Ketidaksesuaian struktur data, misalnya pada invoice number.
Sebagai contoh, ketika data piutang sudah tercatat di DMFAS namun belum otomatis tersinkron ke SPAN, petugas harus melakukan input manual. Jika terdapat perbedaan format atau kesalahan pengetikan, nilai piutang yang muncul di laporan keuangan bisa berbeda dari data aktual di DMFAS.
🔧 Upaya Bridging dan Rekonsiliasi
Direktorat SMI telah menginisiasi pembangunan aplikasi bridging DMFAS–SPAN untuk mengotomatiskan pengiriman data piutang dan penerbitan nomor tagihan. Namun, implementasi ini belum berhasil sepenuhnya karena:
- Perbedaan struktur data awal,
- Keterbatasan pengembangan pada aplikasi,
- Risiko munculnya aplikasi ketiga di luar dua sistem utama.
Sebagai solusi, KPPN Khusus Investasi secara rutin melakukan rekonsiliasi data DMFAS–SPAN, meliputi:
- Data penarikan pinjaman
- Data pendetilan penerimaan
- Data piutang
Rekonsiliasi dilakukan secara periodik untuk memastikan angka yang disajikan valid, akurat, dan selaras dengan laporan keuangan pemerintah. Ke depan, integrasi penuh antara DMFAS dan SPAN diharapkan dapat diwujudkan melalui penguatan desain sistem dan koordinasi antarunit di DJPPR, Direktorat Sistem Manajemen Investasi (DJPb), serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK).
Langkah ini akan mendukung pengelolaan pinjaman pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan berbasis data tunggal (single source of truth).



