Sidang grading merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun dan selalu dinantikan oleh para pelaksana yang sudah memenuhi syarat untuk naik grade. Persyaratan umum untuk naik grade harus memenuhi kriteria yaitu berdasarkan pangkat/golongan/ruang, pendidikan, formasi, kinerja pegawai, dan riwayat hukuman disiplin.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022 tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Mekanisme Penetapan Jabatan Pelaksana menjadi acuan pedoman mekanisme dalam penetapan menaikkan grade bagi pelaksana.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi telah melakukan Sidang Penilaian Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana yang dilaksanakan secara onsite di Ruang Rapat KPPN Khusus Investasi dengan dihadiri oleh Kepala KPPN, para pejabat pengawas sebagai atasan langsung para pegawai yang diusulkan kenaikan gradenya dan pengelola kepegawaian pada hari Kamis, 20 Pebruari 2025 pukul 10.00 WIB.
Sidang dibuka oleh pengelola kepegawaian Tiyar Dinanto, diawali dengan arahan Kepala KPPN Khusus Investasi Dwinanto, selanjutnya pelaksanaan sidang grading dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum Evan Himawan sebagai administrator kinerja pegawai UPK Three KPPN Khusus Investasi.
Salah satu produk dari sidang grading berupa dokumen yang dihasilkan melalui sidang tersebut adalah ‘Berita Acara Sidang Penilaian Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tugas Belajar’. Dimana dalam lampirannya terdapat hasil penilaian terhadap 6 pegawai KPPN Khusus Investasi yang menjadi subjek usulan, untuk kemudian digunakan sebagai dasar pertimbangan Keputusan Pimpinan Eselon I tentang Penetapan bagi Pelaksana dalam Jabatan dan Peringkat di KPPN Khusus Investasi yang penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Eselon II atas nama Pimpinan Eselon I.
Periode masa kerja tidak secara serta merta dapat menjadi faktor utama dalam penentuan kenaikan grading bagi seorang pegawai. Faktor lainnya seperti Nilai Evaluasi Pelaksana (NEP), Penilaian oleh atasan langsung, sedang dalam masa hukuman disiplin pegawai, syarat minimal pendidikan, dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan yang berlaku turut berperan penting didalam pertimbangan dan pengambilan keputusan tersebut.
Selamat kepada para pegawai yang mendapatkan kenaikan grade, semoga menjadi penambah semangat untuk selalu dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi”.