Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi adalah unit organisasi setingkat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, mulai beroperasi pada Januari 2015 ditandai dengan diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-1/PB/2015 tentang Langkah-langkah Operasionalisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Khusus investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. KPPN Khusus Investasi dituntut untuk melaksanakan tugas tersebut dengan pruden, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.