Sebagai tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2018, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-78/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara. Agar ketentuan tersebut dapat secara langsung dipahami oleh pihak-pihak terkait seperti Satuan Kerja K/L, pihak Perbankan dan pihak kontraktor, KPPN Jakarta III menyelenggarakan sosialisasi terkait materi berkaitan dengan garansi bank yang dilaksanakan dalam dua sesi yaitu tanggal 23 dan 26 November 2018.

