Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Sosialisasi PMK 182/PMK.05/ 2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Lembaga

Pada tanggal 18 Januari 2018, bertempat di Gedung Yusuf Anwar diadakan sosialisasi PMK 182/PMK.05/ 2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Lembaga yang diadakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan Direktorat yang mempunyai tugas dalam penyusunan regulasi pengelolaan rekening Kementerian/Lembaga. Acara ini dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan siang hari. Untuk sesi pagi ditujukan untuk Bank Umum mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pengelolaan APBN dan sesi siang untuk Kepala Biro Keuangan Kementerian/Lembaga. Kepala KPPN Jakarta IV beserta Kepala Seksi Bank berkesempatan hadir pada sesi pagi hadir bersama sama dengan 52 Bank Umum mitra pemerintah.

Tepat jam 09.00 acara dibuka oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara. Selanjutnya, beliau memaparkan poin poin penting terkait dengan ketentuan baru tersebut yang perlu dapat perhatian oleh pihak perbankan. Materi yang disampaikan adalah terkait dengan latar belakang kenapa aturan tersebut dibuat, syarat syarat pembukaan rekening pemerintah yang harus diperhatikan, permasalah terkait dengan ketidaksamaan data rekening pemerintah yang disampaikan oleh perbankan dan yang disampaikan oleh KPPN, serta perubahan perubahan regulasi yang baru. Adapun perubahan regulasi yang baru antara lain bahwa semua ijin di delegasikan ke KPPN untuk memberikannya. Selain itu ada kewajiban dari bank Cabang untuk melakukan rekonsiliasi dengan bank setempat. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta sepertinya akan dilakukan pengaturan lebih lanjut. Pelaksanaan Rekonsiliasi diusahakan untuk difasilitasi dengan system sehingga dapat dihasilkan output yang lebih akurat dan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efisien.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta dari sektor perbankan cukup antusias dalam mengajukan pertanyaan baik terkait dengan peraturan terbaru tersebut maupun terkait dengan pengelolaan dana pemerintah. Dalam sesi tanya jawab tersebut, turut memberikan tanggapan beberapa pejabat terkait dari Direktorat PKN. Kepala KPPN Jakarta IV juga turut memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan hibah pada Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta yang merupakan mitra Kerja KPPN Jakarta IV. Dengan adanya PMK ini, KPPN mendapat pengayaan tugas dalam hal pemberian ijin dan rekonsiliasi rekening pemerintah dengan pihak perbankan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search