Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Forum Group Discussion Pengelolaan PNBP-NR pada Direktorat Jenderal Bimas Islam

Pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 diadakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan PNBP Nikah dan Rujuk (PNBP-NR) pada Direktorat Jenderal  Bimbingan Masyarakat Islam yang bertempat di Aula KPPN Jakarta IV. FGD kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KPPN Jakarta IV. Dalam FGD kali ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya, Pegawai dan Pejabat KPPN Jakarta IV,Pejabat dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Pejabat dari Ditjen Bimas Islam, Pejabat dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Pejabat dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Pejabat dari KPPN Khusus Penerimaan.

FGD diawali oleh pemaparan dari pihak Direktorat Jenderal Bimas Islam mengenai Permasalahan-Permasalahan yang di hadapi oleh Ditjen Bimas Islam terkait Pengelolaan PNBP Nikah-rujuk, diantaranya Pada tahun 2017 terdapat 10.000 kode satker yang tidak masuk ke Ditjen Bimas Islam yang sampai pada saat ini sebanyak 8.000 kode satker telah diperbaiki, sedangkan 2.000 kode masih belum terselesaikan. Perbaikan dilakukan melalui KPPN setempat untuk selanjutnya dimasukkan  ke dalam aplikasi SILABI. Yang kedua adalah pada ahun 2018 per bulan Januari akhir, pada Ditjen Bimas Islam terdapat kesalahan perekaman kode akun yang seharusnya menggunakan kode akun 425351 ternyata masih menggunakan kode akun 423217 sebanyak 898 kasus. Permasalahan ketiga terkait dengan temuan BPK, BPK meminta Ditjen Bimas Islam untuk melakukan verifikasi terhadap  penerimaan. Namun pihak Ditjen Bimas Islam menyatakan tidak bisa melaksanakan hal ini, karena proses verifikasi dan pelaporan dilakukan secara berjenjang dimulai dari KUA kepada satker, satker kepada Kanwil, dan Kanwil kepada Ditjen Bimas Islam. Ditjen Bimas Islam tidak dapat melakukan verifikasi terhadap setiap penerimaan berkaitan dengan banyaknya jumlah penyetoran dari setiap daerah. Keempat, sering terjadi ketidak-samaan antara Ditjen Bimas Islam dengan KPPN Khusus Penerimaan pada saat proses rekonsiliasi. Dan yang terakhir adalah dalam juknis PNBP Nikah-rujuk, satu kode billing hanya digunakan untuk satu setoran, namun dalam pelaksanaannya satu kode billing biasanya masih digunakan secara gelondongan untuk beberapa setoran.

Setelah melalui diskusi yang melibatkan semua pihak yang hadir akhirnya dapat diambil tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, diantaranya untuk kesalahan kode satker, untuk periode 2017 karena periode koreksinya telah ditutup, dan karena posisi Laporan Keuangan saat ini unaudited, kemungkinan nanti periode koreksinya bisa dibuka kembali berdasarkan permintaan eselon I. Oleh karena itu diharap Ditjen Bimas Islam dapat mulai melakukan identifikasi sehingga pada saat periode koreksi dibuka kembali, target penyelesaian 2.000 kode satker yang masih salah dapat diselesaikan. Kemudian untuk masalah yang berkaitan dengan ketidak-sesuaian rekonsiliasi antara Ditjen Bimas Islam dengan KPPN Khusus Penerimaan, saat ini pada KPPN Penerimaan telah mengupayakan solusi berupa summary untuk setiap penerimaan yang sama sehingga ketika terdapat banyak transaksi dengan jenis yang sama, maka akan di summary jumlah dan jenisnya sehingga akan masuk ke dalam MPNG2 sebagai satu transaksi saja. Selain itu disusulkan perlunya dilakukan pembuatan guidance untuk eksekusi di lapangan sehingga terdapat pedoman yang jelas bagi seluruh pegawai yang bertugas agar kesalahan-kesalahan yang telah terjadi dapat diminimalisiasi. Dan tindak lanjut yang terakhir adalah perlu adanya kajian terkait pengembangan sistem perekaman kode billing agar sebisa mungkin pada saat perekaman kode billing, kode akun, kode satker, dan tarif telah default.[GP]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search