Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Gugus Kendali Mutu Terkait Isu-Isu Terkini di Seksi Pencairan Dana

Seksi pencarian dana pada KPPN Jakarta IV pada Senin (26/3) mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) membahas beberapa hal terkait pelayanan di seksi pencairan dana. Materi pertama yang dibahas dalam GKM ini terkait PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, salah satu isinya mengatur tentang jaminan uang muka. Dengan berlakunya peraturan tersebut terdapat perubahan dalam penatausahaan serta pengajuan berkas terkait pembayaran beban APBN termasuk kewenangan melegalisasi copy Jaminan Uang Muka yang diserahkan oleh satker kepada KPPN. Kasi pencairan dana Bapak I Nyoman Purne Suparta memberikan pendapat bahwa kewenangan melegalisasi berada di internal satker sehingga dapat dilakukan oleh PPK ataupun PPSPM. Namun jika berpedoman pada PMK 145/PMK.05/2017 diatur bahwa  perikatan dan pengujian kebenaran dokumen dilakukan oleh PPK sehingga saat pengajuan SPM, copy dokumen Jaminan Uang Muka tersebut telah dilegalisasi oleh PPK. Bapak Fauzi Syamsuri selaku Kepala kantor KPPN Jakarta IV juga menambahkan bahwa meskipun dalam peraturan tidak diatur lebih lanjut mengenai legalisasi copy dokumen, kesadaran pegawai KPPN diperlukan dalam pengamanan dokumen yaitu dengan memastikan kesesuaian copy dokumen Jaminan Uang Muka dengan Jaminan Uang Muka asli. Oleh karena pejabat yang bertanggungjawab secara material terkait keabsahan dokumen adalah PPK maka kewenangan untuk melegalisasi  copy dokumen Jaminan Uang Muka juga berada di PPK.

Materi kedua yang dibahas terkait uang makan tahun anggaran lalu yang tidak terbayar, disampaikan suatu kasus dimana terdapat beberapa satker yang tidak sempat mengajukan uang makan karena pagu terbatas serta alasan lain sehingga menjadi tunggakan untuk tahun berikutnya. Terkait hal tersebut, dibahas apakah uang makan dapat dibayarkan oleh KPPN atau tidak. Beberapa pegawai tampak menyampaikan pendapat atas materi ini. Hasil diskusi dari beberapa pegawai serta pejabat KPPN Jakarta IV disetujui bahwa uang makan merupakan hak normatif pegawai dan diberikan maksimal untuk 22 hari kerja. Pada akhir tahun apabila pagu tidak mencukupi maka dapat dibayarkan melalui mekanisme UP, sisanya diajukan pada bulan Januari dan tidak menjadi tunggakan pada halaman IV DIPA. Jika satker telah mengajukan uang makan dengan mekanisme LS berdasarkan ketentuan undang-undang serta demi kepentingan administrasi  di akhir tahun, maka pembayaran uang makan hanya dapat dibayarkan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 Desember. Sisa pembayaran uang makan tidak dapat dibayarkan dengan UP di tahun tersebut dan untuk kekurangannya dapat dibayarkan di tahun depan.

Materi ketiga terkait gaji susulan yang dibayarkan untuk pegawai baru (CPNS) serta pegawai pindah. Diperoleh kesimpulan bahwa gaji susulan pada dasarnya merupakan hak pegawai yang telah bekerja namun  belum menerima gaji. Bagi pegawai pindah tidak harus menunggu gaji induk sehingga gaji susulan dapat langsung dibayarkan sedangkan bagi pegawai baru (CPNS) selama telah melampirkan SPMT dan SK ditambah adanya aplikasi SPAN yang mendukung maka gaji susulan dapat dibayarkan.

Materi keempat dalam GKM ini terkait SPM dengan deviasi RPD khususnya mengenai tunjangan kinerja. Terdapat perbedaan interpretasi terhadap PMK 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. Setelah berdiskusi antar pegawai, seluruh kasi serta kepala kantor diperoleh kesimpulan akhir bahwa tunjangan kinerja dapat dimasukkan kedalam kategori kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak sehingga kepala KPPN memiliki hak prerogatif untuk memberikan dispensasi. Apabila SPM diajukan tepat waktu serta dengan besaran deviasi kurang dari 5 %. maka SPM yang diajukan  tersebut dipertimbangan untuk diterima. Demi mencegah terjadinya deviasi 100% maka KPPN Jakarta IV mengambil langkah untuk memberikan surat teguran bagi satker yang mengajukan renkas namun tidak jadi mengambil.

Materi terakhir yang dibahas dalam GKM ini terkait langkah –langkah yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi SPM yang hilang dalam proses. Demi peningkatan  kualitas layanan KPPN Jakarta IV khususnya dalam pelayanan di bagian seksi pencairan dana maka koordinasi dan kerja sama setiap pegawai perlu dioptimalkan. Para pegawai turut memberikan saran dan solusi seperti penggunaan map plastik untuk dokumen SPM, penggunaan kertas yang berbeda warna khusus untuk tanda terima dan SPM PPNPN karena rentan terselip, pengaktifan kembali fungsi petugas pembagi dokumen untuk mempermudah distribusi dokumen yang akan diproses sehingga tidak ada dokumen yang menumpuk, penggantian paper clip dengan staples untuk mengurangi kemungkinan dokumen SPM yang terlepas dan tercecer serta penggunaan keranjang dokumen untuk setiap pegawai di middle office. GKM ini diakhiri dengan keputusan serta apresiasi dari kepala kantor yang mendukung penuh solusi-solusi serta pendapat dari setiap pegawai. (VC/AS)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search