Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Forum Group Discussion Satker Lingkup Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta

Pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional telah menjadi fokus utama dalam pelaksanaan anggaran, namun dalam pelaksanaannya masih terkendala oleh perubahan nomenklatur. Dalam rangka menemukan solusi atas permasalahan terkait, KPPN Jakarta IV mengundang Satker mitra kerja di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta dan beberapa satker madrasah dalam Focus Group Discussion yang dilaksanakan pada hari Kamis (19/07).

Dalam acara yang diselenggarakan di Aula KPPN Jakarta IV, dibahas beberapa hal penting. Kepala KPPN Jakarta IV, bapak Fauzi Syamsuri memaparkan ada 4 topik diskusi, pertama tentang revisi nomenklatur DIPA, kedua tentang implementasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-6/PB/2018. Selanjutnya membahas terkait Pagu minus belanja pegawai dan yang terakhir tentang Penyaluran Hibah Langsung Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Acara diawali dengan pembahasan latar belakang masalah masing-masing topik diskusi yang disampaikan oleh bapak Fauzi Syamsuri. Setelah pemaparan beliau, diskusi terjadi antar satker undangan dalam menemukan solusi dan titik terang penyebab permasalahan. Permasalahan terkait perubahan nomenklatur nyatanya disebabkan oleh tidak match-nya antara aplikasi SPAN dengan RKAKL online, sehingga menghambat pelaksanaan anggaran satker seperti MTsN 31 Jakarta yang disebabkan tidak bisa merevisi anggaran. Kemudian topik diskusi kedua terkait implementasi Per-6/PB/2018, bapak Fauzi meminta agar satker segera mengurangi jumlah SPM yang diajukan Satker kepada KPPN agar tidak terjadi penumpukan SPM seperti halnya akhir tahun.

Topik diskusi ketiga terkait pagu minus belanja pegawai. Dalam diskusinya bapak Fauzi berpesan bahwa utamanya satker Ditjen Pendidikan Islam dapat segera memetakan pagu minus atas anggaran yang dikelola satker dibawahnya, dan juga Kanwil Kemenag DKI Jakarta diminta beliau untuk mengexercise potensi kekurangan pagu minus agar tidak terulang seperti tahun anggaran 2017 dengan jumlah sebesar minus 60 milyar. Terakhir, terkait topik Penyaluran Hibah Langsung muncul permasalahan kesalahan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh pelaksana penerima hibah (Madrasah) pada akhir tahun anggaran sehingga terpaksa diadakan pembatalan/void terhadap SP3HL yang telah terbit yang harus diselesaikan dengan simplifikasi akun-akun belanja. Laporan pembukaan rekening dan saldo rekening terlambat disampaikan dan pengajuan pengesahan SP2HL ke KPPN diajukan oleh satker pada akhir batas waktu pengajuan, sehingga berpotensi terjadinya gagal diterbitkan pengesahan. Sehingga solusi yang dibutuhkan yakni Kanwil Kemenag DKI Jakarta harus segera merevisi DIPA dan pengesahan Hibah Langsung.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search