Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Bimtek Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-6/PB/2018

Pelaksanaan bimtek Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-6/PB/2018 Tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kode Kegiatan, Output, Dan Lokasi Dalam Penerbitan SPM-GUP, TUP, PTUP dan SPM-LS Ke Bendahara Pengeluaran berlangsung dengan baik. Pelaksanaan bimtek hari kedua yang diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Jakarta IV ini, dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pagi mulai pukul 09.30 WIB s.d. pukul 11.00 WIB dan sesi siang mulai pukul 14.00 WIB s.d. pukul 15.30 WIB.

Rangkaian kegiatan bimtek pada kedua sesi tersebut diawali dengan sambutan dari Bapak Rahmat, Kepala Seksi MSKI KPPN Jakarta IV. Beliau berpesan agar kiranya setiap peserta bimtek dapat mengikuti dan menerima materi yang disampaikan dengan baik. Penerapan PER-6/PB/2018 oleh satker diharapkan dapat mempermudah satker dalam proses penyusunan SPM.

Materi pokok dan praktik pada aplikasi SAS disampaikan oleh Bapak Adriansyah, Staf Seksi MSKI KPPN Jakarta IV. Peserta bimtek tampak antusias selama berlangsungnya penyampaian materi. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dilemparkan kepada pemateri.

Pada akhir pelaksanaan bimtek, Bapak Adriansyah mengingatkan bahwa ketentuan dalam PER-6/PB/2018 sudah mulai berlaku efektif di KPPN Jakarta IV terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018. Oleh karena itu, satker diwajibkan untuk mulai menerapkan ketentuan dalam PER-6/PB/2018 dalam proses penyusunan SPM. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penolakan SPM yang diajukan ke KPPN. (ss)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search