Jakarta

Berita

Seputar KPPN

FGD : Pengelolaan Hibah Kanwil Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta

Bertempat di ruang rapat “putih” KPPN Jakarta IV diadakan fokus group discussion mengenai pengelolaan hibah langsung uang pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI. Tahun 2018 ini adalah tahun ke dua Kanwil Kemenag menerima hibah langsung dalam bentuk uang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk peningkatan kualitas pendidikan madrasah (MI, MTs, maupun MAN). Pada tahun 2017 jumlah hibah yang diterima sekitar Rp 100 milyar, sementara  pada tahun 2018 melebihi nilai Rp 200 miliar atau sekitar dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 berkat koordinasi yang baik antara KPPN dan  Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta dapat dikatakan pengelolaan sesuai kaidah meskipun tetap ada permasalahan kecil disana sini. Diharapkan pada tahun 2018 ini, meskipun dana yang dikelola jauh lebih besar dengan koordinasi yang baik dapat juga dikelola secara baik.

Hadir dalam pertemuan tersebu adalah pengelola hibah pada Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kantor Kemenag, Perwakilan Madrasah Aliah, Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiyah sebagai pengguna hibah tersebut. Adapun hal hal yang dibahas adalah prosess pen DIPA an, pengesahan hibah langsung, pencatatan asset termasuk transaksi masuk dan transaksi keluar serta penyusunan laporan keuangan. Diperoleh pandangan yang komprehensif serta langkah merumuskan langkah langkah yang harus dilaksanakan mengingat tahun anggaran 2018 yang hanya sekitar 2 bulan lagi.

Acara yang berlangsung tanggal 30 Oktober 2018 tersebut berjalan hangat dimana masing masing fihak menyampaikan pandangan maupun persoalan persoalan yang dihadapi. Namun demikian disepakati agar hal hal yang telah didiskusikan tersebut dapat melibatkan seluruh unit pengguna hibah tersebut, maka fihak Kanwil Kemenag akan menindak lanjuti nya dengan mengadakan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian dapat diharapkan pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah kaidah yang ditentukan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search