Pada Kamis, 21 Maret 2019 dilaksanakan kegiatan survei hasil pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV. Kegiatan tersebut bertempat di Aula KPPN Jakarta IV dengan dihadiri oleh 70 satker mitra kerja KPPN. Tujuh Puluh satker tersebut diantaranya dari unit instansi Kementerian Perhubungan; Kementerian Agama; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Standarisasi Nasional; Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan Nasional (BASARNAS); Badan Pengawas Tenaga Nuklir; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Kegiatan pengisian survei tersebut dalam rangka menuju kantor instansi pemerintah yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bikrokrasi Bersih Melayani (WBBM). Tepat pada pukul 10.00 WIB, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ibu Indry Annantah sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi DKI Jakarta sekaligus sebagai tim penilai kegiatan survei tersebut. Beliau membuka kegiatan survei dilanjutkan dengan pemaparan singkat terkait dengan latar belakang pengadaan survei.
Sebelum satker mengisi survei, Ibu Indry juga memberikan pengarahan mengenai tata cara pengisian survei dan penjelasan setiap kuesioner. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa lembar survei bersifat umum/general, karena lembar survei tersebut langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Beliau mengharapkan kesediaan satker untuk dapat berperan aktif dan memberi dukungan positif dalam memberikan informasi terkait kinerja pelayanan di Kementerian/Lembaga
Walaupun sebelumnya sudah dijelaskan, namun selama satker mengisi survei, tim penilai mempersilakan kepada satker untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas pada kuesioner survei. Ada beberapa pertanyaan, di antaranya terkait dengan: persentase tahapan penyelesain layanan, jumlah nominal biaya layanan, kejelasan informasi mengenai biaya layanan, dan pengisian catatan. Dan satu per satu pertanyaan tersebut dijawab dan diklarifikasi secara jelas oleh Ibu Indry. Setelah pelaksanaan survei ini, diharapkan KPPN Jakarta IV dapat menjadi kantor instansi pemerintah yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bikrokrasi Bersih Melayani (WBBM).