Oleh : Shodiq Abdil Aziz, Fungsional PTPN Mahir
Uang makan merupakan salah satu hak finansial bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai kompensasi atas kehadiran kerja. Mekanisme pembayaran uang makan Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Khusus untuk bulan Desember, diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
Periodesasi Januari s.d. November
Pada periode ini, pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) yang diutamakan kepada penerima hak (ASN) melalui rekening masing-masing. Uang makan dibayarkan setiap bulan, dengan pelaksanaan pembayaran pada awal bulan berikutnya. Artinya, uang makan untuk bulan Januari dibayarkan pada awal Februari, dan seterusnya hingga uang makan bulan November yang dibayarkan pada awal Desember.
Periodesasi Khusus Desember
Pada periode ini, pembayaran uang makan diutamakan menggunakan Uang Persediaan jika satuan kerja memiliki bendahara pengeluaran. Jika tidak, dapat menggunakan LS ke penerima dengan ketentuan berikut:
- Pembayaran uang makan tanggal 1 s.d. 15 Desember diajukan tanpa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diajukan paling cepat tanggal 16 Desember.
- Pembayaran uang makan tanggal 16 s.d. 31 Desember diajukan dengan melampirkan SPTJM.
Perbedaan mekanisme pembayaran pada kedua periodesasi ini tidak hanya bersifat teknis. Misalnya, pada periodesasi Januari s.d. November, pembayaran dengan mekanisme LS bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena uang makan dibayarkan berdasarkan absensi kehadiran pegawai setelah bulan berjalan dan langsung ke rekening penerima. Sedangkan khusus di bulan Desember, penggunaan uang persediaan bertujuan meningkatkan penyerapan anggaran, ketepatan waktu, percepatan penyaluran ke rekening penerima, serta meminimalisir potensi pengembalian belanja.

