Jakarta

Treasury Connect: Cara Baru Satker Mendapat Layanan Perbendaharaan dari Mana Saja

 Oleh : Arvan Sasongko, Fungsional PTPN Mahir

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus memperkuat layanan publik lewat berbagai inovasi digital. Salah satu terobosan terbaru yang sedang diuji coba adalah Treasury Connect, layanan konsultasi perbendaharaan yang bisa diakses Satker di KPPN mana saja, tanpa harus kembali ke KPPN mitra.

Diluncurkan pada 27 November 2025, layanan ini menjadi langkah cepat DJPb dalam mewujudkan rencana besar: pembayaran dan layanan perbendaharaan yang lebih fleksibel, cepat, dan mudah diakses di seluruh Indonesia.

Mengapa Treasury Connect Hadir?

Perkembangan teknologi dan kebutuhan Satker yang semakin dinamis membuat DJPb perlu menghadirkan layanan yang lebih lincah. Banyak Satker yang sedang melaksanakan tugas di luar domisili, atau membutuhkan bantuan teknis ketika sedang tidak berada di kota mitra KPPN—dan di sinilah Treasury Connect memainkan peran.

Namun, gagasan layanan “bisa dari mana saja” tentu tidak sederhana. Banyak aspek perlu dipersiapkan, mulai dari regulasi, penyesuaian proses bisnis, hingga dampak terhadap struktur organisasi. Karena itu, DJPb memilih menghadirkan Treasury Connect sebagai langkah awal sebelum layanan lintas wilayah yang lebih luas diterapkan.

Apa Saja yang Ditawarkan Treasury Connect?

Treasury Connect hadir dengan sejumlah fitur yang memudahkan Satker:

  • Bisa dilayani di KPPN mana pun, tidak tergantung wilayah kerja.
  • Terintegrasi penuh dengan MyIntress, mulai dari penjadwalan hingga dokumentasi layanan.
  • Fokus pada konsultasi dan asistensi, bukan proses otorisasi.
  • Petugas CSO dapat melakukan impersonasi data Satker, tetapi hanya untuk Satker yang terdaftar di layanan tersebut.

Layanan ini sejalan dengan konsep Front Office Layanan Bersama yang mendorong pengalaman pelayanan yang seragam dan lebih mudah diakses di seluruh unit vertikal DJPb.

Keamanan Dijaga, Layanan Tetap Nyaman

Meski akses layanan dibuat lebih fleksibel, keamanan data tetap menjadi prioritas. Karena itu, DJPb menerapkan dua lapis verifikasi:

  1. Kode booking yang diterima Satker setelah melakukan penjadwalan layanan.
  2. Verifikasi verbal, berupa konfirmasi 4 digit terakhir NIK dan nama KPA.

Dengan cara ini, CSO hanya bisa membuka data Satker yang memang meminta layanan Treasury Connect. Hal ini sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data.

Bagaimana Alur Layanannya?

Proses layanan Treasury Connect dirancang sederhana:

  1. Satker melakukan booking di MyIntress.
  2. Satker menerima kode booking.
  3. Satker datang ke KPPN mana saja dan menunjukkan kode tersebut.
  4. CSO melakukan verifikasi tahap 1 dan 2.
  5. CSO memberikan asistensi sesuai kebutuhan Satker.
  6. Sistem otomatis membuat tiket dan rekaman percakapan di modul Hai CSO.
  7. Setelah selesai, Satker dapat memberikan feedback melalui MyIntress.

Setiap langkah tercatat secara otomatis, sehingga mudah ditinjau kembali dan dievaluasi.

Siapa Saja yang Terlibat?

Agar layanan ini berjalan lancar, banyak unit DJPb yang berperan:

  • Setditjen Perbendaharaan – mengoordinasikan kebijakan dan monitoring.
  • Dit. SITP – mengembangkan sistem dan integrasi MyIntress.
  • Kanwil DJPb – memantau pelaksanaan di wilayah dan memberi masukan.
  • KPPN – menjadi garda depan layanan, melakukan verifikasi, konsultasi, dan dokumentasi.

Kolaborasi antar-unit ini memastikan layanan berjalan dengan standar yang sama di seluruh Indonesia.

 

Treasury Connect merupakan langkah penting dalam perjalanan DJPb menuju layanan perbendaharaan yang lebih modern, praktis, dan menjangkau semua Satker tanpa batas wilayah.

Melalui layanan ini, Satker bisa mendapatkan bantuan teknis kapan saja dan dari mana saja, cukup dengan datang ke KPPN terdekat. Harapannya, pilot project ini dapat menjadi pondasi bagi inovasi layanan perbendaharaan yang lebih besar di masa depan—terutama terkait konsep pembayaran di mana saja dalam pengelolaan APBN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search