Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122

Berita

Seputar KPPN Jambi

REFRESHMENT PPK, PPSPM, DAN PENYELESAIAN TAGIHAN PERIODE SEMESTER II TAHUN 2024

Kegiatan Refreshment PPK, PPSPM dan Penyelesaian Tagihan Semester II Tahun

Anggaran 2024 dilaksanakan secara hybrid, secara langsung pada masing-masing KPPN,

dan melalui teams meeting. Kegiatan Refreshment tersebut dilaksanakan dengan kolaborasi

antar KPPN lingkup Provinsi Jambi, dengan koordinator Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi

Jambi pada hari Senin-Selasa, 25-26 November 2024. Kegiatan Refreshment dibuka oleh

Bapak Burhani selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi. Beliau menyampaikan

Refreshment merupakan syarat pejabat perbendaharaan yaitu PPK dan PPSPM yang

kemungkinan besar akan berlaku wajib untuk seluruh satuan kerja pada Tahun 2025. Melalui

kegiatan refreshment ini diharapkan dapat mengakselerasi sertifikasi Pejabat

Perbendaharaan yaitu PPK/PPSPM untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pejabat

pengelola APBN. Kegiatan Refreshment dilaksanakan dalam dua hari, meliputi Refreshment

PPK dan Penyelesaian Tagihan pada hari pertama, dan Refreshment PPSPM pada hari

kedua. Materi Refreshment disampaikan oleh Pejabat/Pegawai/PTPN lingkup Kanwil DJPb

Provinsi Jambi dan Narasumber dari KPP Telanaipura dan BDK Pekanbaru dengan

pembagian materi sebagai berikut :

  1. Refreshment PPK dan Penyelesaian Tagihan:
  2. Mekanisme Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan RPATA,
  3. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Tingkat Satker,
  4. Pengujian dan Penyelesaian Tagihan Belanja Negara, dan
  5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  6. Refreshment PPSPM
  7. Mekanisme Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan RPATA,
  8. Materi Perpajakan
  9. Pengujian dan Perintah Pembayaran,
  10. Pembebanan dan Penerbitan SPM,

 

Pelaksanaan Refreshment PPK, PPSPM, dan Penyelesaian Tagihan Semester II Tahun

2024 dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Kegiatan refreshment berjalan dengan lancar sesuai dengan tata tertib yang telah

ditentukan.

  1. Kewajiban KPPN sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan

PPSPM terpenuhi.

  1. Para peserta menyimak seluruh pemaparan materi dengan baik.
  2. Seluruh peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat PPK dan PPSPM melalui

aplikasi SIMASPATEN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search