Kegiatan Refreshment PPK, PPSPM dan Penyelesaian Tagihan Semester II Tahun
Anggaran 2024 dilaksanakan secara hybrid, secara langsung pada masing-masing KPPN,
dan melalui teams meeting. Kegiatan Refreshment tersebut dilaksanakan dengan kolaborasi
antar KPPN lingkup Provinsi Jambi, dengan koordinator Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi
Jambi pada hari Senin-Selasa, 25-26 November 2024. Kegiatan Refreshment dibuka oleh
Bapak Burhani selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi. Beliau menyampaikan
Refreshment merupakan syarat pejabat perbendaharaan yaitu PPK dan PPSPM yang
kemungkinan besar akan berlaku wajib untuk seluruh satuan kerja pada Tahun 2025. Melalui
kegiatan refreshment ini diharapkan dapat mengakselerasi sertifikasi Pejabat
Perbendaharaan yaitu PPK/PPSPM untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pejabat
pengelola APBN. Kegiatan Refreshment dilaksanakan dalam dua hari, meliputi Refreshment
PPK dan Penyelesaian Tagihan pada hari pertama, dan Refreshment PPSPM pada hari
kedua. Materi Refreshment disampaikan oleh Pejabat/Pegawai/PTPN lingkup Kanwil DJPb
Provinsi Jambi dan Narasumber dari KPP Telanaipura dan BDK Pekanbaru dengan
pembagian materi sebagai berikut :
- Refreshment PPK dan Penyelesaian Tagihan:
- Mekanisme Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan RPATA,
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Tingkat Satker,
- Pengujian dan Penyelesaian Tagihan Belanja Negara, dan
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Refreshment PPSPM
- Mekanisme Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan RPATA,
- Materi Perpajakan
- Pengujian dan Perintah Pembayaran,
- Pembebanan dan Penerbitan SPM,
Pelaksanaan Refreshment PPK, PPSPM, dan Penyelesaian Tagihan Semester II Tahun
2024 dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Kegiatan refreshment berjalan dengan lancar sesuai dengan tata tertib yang telah
ditentukan.
- Kewajiban KPPN sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan
PPSPM terpenuhi.
- Para peserta menyimak seluruh pemaparan materi dengan baik.
- Seluruh peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat PPK dan PPSPM melalui
aplikasi SIMASPATEN.


