
Jayapura - Perencanaan Kas (disingkat: renkas) atau sering juga disebut dengan istilah Cash Forecasting, adalah proyeksi penerimaan dan pengeluaran negara pada periode tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Proyeksi dalam hal ini berarti memberi perkiraan (perhitungan) mengenai keadaan di masa mendatang dengan menggunakan data yang ada (sekarang).
Anda mungkin bertanya, mengapa harus repot-repot melakukan proyeksi (renkas) tersebut ? Beberapa kalangan mungkin belum mengetahui bahwa anggaran belanja negara yang tertuang di APBN setiap tahun yang nantinya akan dibelanjakan melalui berbagai instansi pemerintah di daerah, belum tersedia sepenuhnya di rekening kas negara. Untuk dapat memenuhi pembelanjaan tersebut, sebagian besar anggaran belanja tersebut harus dicari dulu uangnya melalui berbagai sumber penerimaan negara seperti pajak, migas, dan non pajak.
Oleh karena belanja negara yang tidak dapat ditunda serta penerimaan negara baru dapat direleasikan secara bertahap, maka disinilah pentingnya perencanaan kas yang matang dalam pengelolaan keuangan negara. Renkas tidak hanya memberikan proyeksi belanja negara tetapi juga memberikan informasi mengenai target penerimaan negara serta kepastian target itu dapat tercapai. Contoh sederhananya saja, SPM renkas yang Anda ajukan tidak hanya tercantum jumlah rupiah belanja saja, tetapi juga jumlah rupiah penerimaan pajak dan non pajak (akun potongan SPM).
Dalam prakteknya, renkas ini dikenal dengan istilah RPD (Rencana Penarikan Dana) yang disampaikan bulanan dan harian. Jenis SPM yang wajib diajukan dahulu RPD-nya, bernilai kotor (sebelum dikenakan potongan SPM) mulai dari 200 juta rupiah hingga lebih dari 1 triliun rupiah, yang digolongkan dalam 9 transaksi (transaksi huruf A s.d I) dan dikelompokkan dalam 3 tipe KPPN pembayar. Pengajuan RPD tersebut dilakukan paling lambat 5-10 hari kerja sebelum SPM diajukan.
Bagi satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Jayapura, RPD Harian wajib diajukan untuk SPM bernilai kotor mulai dari 1 miliar rupiah, paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM tersebut diajukan.
Jadi, marilah kenali jenis SPM yang hendak Anda ajukan, sampaikan perencanaan kas Anda tepat waktu dan tepat jumlah. Dengan perencanaan kas yang matang, Anda telah membantu negara dalam mengelola kasnya dan menentukan kebijakan pembiayaan ke depannya.
Ditulis oleh: Roni Kristian Rajagukguk