KPPN Karawang pada tanggal 21 Agustus 2024 melaksanakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas belanja Daerah Kabupaten Karawang. Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.