Jl. Kertabumi No.40, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41312
Untuk mendukung kelancaran transaksi non tunai (cashless) dan digitalisasi pembayaran atas transaksi belanja negara melalui penggunaan cash management system (CMS) rekening virtual satker, KKP dan Digipay, KPPN Karawang bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (persero) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pendampingan implementasi digitalisasi pembayaran melalui QLOLA BRI pada hari jumat., 9 september 2024.
KPPN Karawang pada tanggal 21 Agustus 2024 melaksanakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas belanja Daerah Kabupaten Karawang. Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.