Kediri

Berita

Seputar KPPN Kediri

Seandainya Pengelolaan Keuangan Negara Semudah Mengelola Keuangan Rumah Tangga....

Mengelola keuangan negara bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi dan berhubungan erat dengan pengelolaan keuangan negara.  Seandainya pengelolaan keuangan negara semudah mengelola keuangan rumah tangga, pasti permasalahan yang terjadi akan lebih sederhana.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sementara , pengertian dari  Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Keuangan negara merupakan aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan lancar apabila keuangan negara terganggu atau tidak stabil. Wujud pengelolaan keuangan negara tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Namun presiden tidak bekerja sendiri, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain .Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden memiliki arti : Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya

Saat ini, seluruh negara di dunia sedang pada masa –masa yang berat. Hampir semua negara mengalami kesulitan ekonomi. Pandemi yang berkepanjangan memaksa pemerintah untuk memutar otak lebih keras, demi kelangsungan perekonomian negara. APBN menjadi  roda utama perekonomian saat ini, karena dunia swasta  sedang terpuruk dan tidak bisa diharapkan untuk membangkitkan perekonomian. Berbagai hal dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah ekonomi yang terjadi. Sektor penerimaan negara yang menurun drastis, sedangkan pengeluaran yang harus dikeluarkan justru bertambah memaksa pemerintah melakukan penghematan anggaran secara menyeluruh di semua kementerian. Kerjasama dan dukungan dari semua pihak mutlak diperlukan. Kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci pokok untuk mengurangi beban perekonomian negara.

 

Dalam kenyataannya, mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara bukanlah suatu hal yang mudah untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masih banyak penyelewengan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh penyelenggara pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan  asas-asas pengelolaan keuangan negara yaitu Asas kesatuan yang menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran, asas universalitas yang mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran, asas tahunan yang membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu, dan asas spesialitas yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.. Perkembangan selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) terdapat penambahan asas baru dalam pengelolaan keuangan negara yaitu asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan, dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa  yang bebas dan mandiri.

Selama ini,  masih banyak pengelola keuangan negara yang masih memiliki pemahaman yang keliru, seperti pemahaman bahwa dana yang dialokasikan dalam DIPA adalah dana yang harus dihabiskan tanpa diikuti oleh output yang jelas. Perencanaan yang tidak berdasarkan kebutuhan yang jelas dan berdasar pada skala prioritas, tetapi berdasarkan kebutuhan sesaat tanpa melalui perencanaan yang matang. Program perekonomian kerakyatan yang dilaksanakan sekarang sudah sangat bagus, jadi harus didukung oleh integritas, dan bukan untuk dijadikan sebagai alat utk keroyokan. Mari kita bangkit bersama membangun bangsa yang sedang sakit ini. Para pengguna anggaran bisa membantu  dengan menggunakan anggaran sebijak mungkin, tepat, bermartabat, demi kesejahteraan rakyat

Seandainya semua pelaku/pejabat perbendaharaan melakukan pengelolaan keuangan seperti mengelola keuangan rumah tangganya masing-masing secara bertanggungjawab dengan senantiasa melakukan PDAC (plan, do, action, controlling) secara berkelanjutan, pasti perekonomian negara akan berjalan lebih baik. Tidak akan ada kebocoran dana, tidak terjadi lagi pengeluaran yang tidak perlu karena semua sesuai skala prioritas, dan pada akhirnya akan terwujud  sebuah good governance. Mari kita kawal APBN kita dengan penuh cinta, demi kesejahteraan rakyat Indonesia. (ARP)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search