DASAR
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri merupakan KPPN Tipe A1 di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur.
Sebagai salah satu KPPN Tipe A1, KPPN Kediri dipimpin oleh Kepala Kantor (Pejabat Administrator/Eselon III.a) dan terdiri atas:
- Subbagian Umum (dipimpin oleh Pejabat Pengawas/Eselon IV.a)
- Seksi Pencairan Dana (dipimpin oleh Pejabat Pengawas/Eselon IV.a)
- Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (dipimpin oleh Pejabat Pengawas/Eselon IV.a)
- Seksi Bank (dipimpin oleh Pejabat Pengawas/Eselon IV.a)
- Seksi Verifikasi dan Akuntansi (dipimpin oleh Pejabat Pengawas/Eselon IV.a)
- Kelompok Jabatan Fungsional ( Pembina Teknis Perbendaharaan Negara)
STRUKTUR





