Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan di Kediri, tepatnya di Jl. Basuki Rahmat 10 Kediri
Wilayah Kerja KPPN Kediri meliputi Pemerintah Daerah dan Satuan kerja Pemerintah Pusat di Kota Kediri, Kabupatan Kediri, Kabupaten Trenggalek dan Kabupatan Nganjuk
KPPN di daerah, seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai treasurer di daerah yang bertugas menyalurkan APBN, disisi lain mengambil peran sebagai representasi pengelola fiskal di daerah yang mempu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan regional. KPPN merupakan mitra kerja strategis bagi satker K/L dan pemda, serta masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan APBN, penyusunan laporan keuangan, penyaluran transfer ke daerah dan pemberdayaan UMKM.
KPPN sebagai garda terdepan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengalami banyak perubahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melaksanakan reformasi yang konsisten dan terjaga, menghasilkan tata kelola keuangan negara yang makin baik, akuntabel, dan transparan. Keberadaan sistem informasi dan data di Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sudah berjalan dengan baik dan reformasi yang terus menerus, diharapkan bisa menjamin kemudahan dan keamanan atas sistem informasi dan data-data terkait pengelolaan keuangan negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017, bahwa tugas dan fungsi KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dan merupakan hasil dari reformasi sistim informasi dan data, lahirlah SAKTI. SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini, seluruh Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Kementerian Lembaga telah menggunakan aplikasi SAKTI dalam pelaksanaan APBN.
SAKTI adalah sistem baru yang lebih cepat , terintegrasi, dan berpihak pada efektivitas pelayanan publik. SAKTI menyatukan seluruh proses pengelolaan keuangan negara dalam satu sistem digital yang terintegrasi mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan belanja, hingga pelaporan. Semua terdokumentasi dalam satu platform yang sama. Setiap transaksi bisa di telusuri, setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan. Dengan SAKTI, informasi dan data lebih cepat, transparan dan terhubung. Dampak dari penggunaan SAKTI terasa hingga ke ujung penerima layanan, seperti siswa yang membutuhkan kesempatan belajar, pasien yang mengandalkan layanan kesehatan, dan rakyat yang membutuhkan kehadiran negara. SAKTI juga menjadi pendukung utama dari komitmen Pemerintah di dunia pendidikan melalui penyaluran bantuan operasional sekolah. SAKTI juga memberikan dampak bahwa bantuan di bidang kesehatan tersalur dengan maksimal, memastikan penyaluran dana desa bisa lebih tepat waktu, dan masih banyak contoh-contoh lainnya. Transparansi digital keuangan negara bukan hanya soal aplikasi dan sistem, tapi juga tentang memastikan bahwa setiap rupiah anggaran sampai ke tangan yang tepat pada waktu yang tepat.
SAKTI, satu sistem, satu data, satu arah untuk masa depan keuangan negara yang lebih kuat. Digital bukan tujuan akhir, ini adalah jalan untuk melayani dengan lebih baik. Semua dokumen telah di proses secara digital, sehingga hemat waktu, biaya, tenaga dan jauh lebih ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaanya nya, SAKTI juga menerapkan pengamanan berlapis yang salah satu tujuannya adalah memastikan bahwa pengelolaan APBN telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pengamanan pada aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) sangat penting karena sistem ini menangani data dan transaksi keuangan negara yang bersifat sensitif dan krusial. Berikut adalah komponen dan mekanisme pengamanan yang diterapkan pada aplikasi SAKTI:
1. Autentikasi Pengguna, meliputi :
Username & Password: Username dan password memberikan akses ke aplikasi SAKTI. Hanya pengguna terdaftar yang dapat melakukan input data.Memastikan bahwa hanya orang yang berwenang dapat melakukan transaksi penting.Username dan password bersifat personal dan mencatat aktivitas tiap pengguna. Ini membantu dalam audit trail, yaitu menelusuri jejak siapa melakukan apa, kapan, dan di mana dalam sistem. Dengan username dan password, pengguna mendapat hak akses sesuai dengan peran, misalnya: PPK hanya bisa menyetujui, Bendahara hanya bisa membayar, Admin berperarn mengelola user. Ini mencegah kesalahan atau penyalahgunaan sistem.
Multi-Factor Authentication (MFA): Digunakan untuk memperkuat keamanan login, terutama untuk peran pengguna dengan hak akses penting (approver, validator, dsb). MFA menambahkan lapisan keamanan tambahan selain hanya username dan password. Setelah memasukkan password, pengguna juga harus memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang didapatkan pengguna dari aplikasi seperti Google Authenticator.Jika username dan password bocor, sistem tetap tidak bisa diakses tanpa faktor kedua (OTP MFA). Hal ini dapat melindungi data keuangan dari pihak yang tidak berwenang. MFA membantu mencegah penyalahgunaan akun yang bisa menyebabkan kerugian keuangan atau kebocoran informasi. Sistem mencatat waktu dan perangkat saat autentikasi dilakukan, Jika terjadi penyalahgunaan, dapat ditelusuri lebih jelas melalui jejak digital. MFA adalah bagian dari standar cyber security modern. Penggunaan MFA di SAKTI menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keamanan sistem digital dalam tata kelola keuangan negara.
One-Time Password (OTP): One Time Password (OTP) dalam proses pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) pada aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) sangat penting dalam mendukung keamanan dan keabsahan dokumen keuangan negara. OTP berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan (two-factor authentication) yang memastikan bahwa hanya pengguna yang berwenang yang dapat menyetujui atau mengajukan SPP dan SPM. Ini mencegah akses atau tindakan yang tidak sah dalam sistem keuangan. Dengan OTP, setiap tindakan penting seperti pengajuan atau persetujuan SPP/SPM harus diverifikasi secara pribadi oleh pejabat yang berwenang. Ini membantu mencegah pemalsuan tanda tangan digital atau manipulasi dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.OTP dikirim ke perangkat pribadi pejabat terkait (biasanya melalui email atau SMS), sehingga hanya orang yang benar-benar berwenang yang bisa memproses dokumen. Ini menjamin integritas proses pembuatan dan pengajuan dokumen keuangan.Setiap penggunaan OTP tercatat dalam sistem, sehingga mempermudah proses audit dan pelacakan jika terjadi kesalahan atau kejanggalan. Hal ini mendorong akuntabilitas pengguna dalam proses keuangan. Dengan sistem OTP, persetujuan bisa dilakukan secara elektronik dan lebih cepat, tanpa harus menunggu tanda tangan manual. Ini mempercepat proses pencairan anggaran. Penggunaan OTP pada pembuatan SPP dan SPM di aplikasi SAKTI bukan hanya soal keamanan, tetapi juga tentang transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
2. Pengelolaan Hak Akses (Role-Based Access Control)
Hak akses diatur berdasarkan modul dan peran pengguna (operator, validator, approver). Setiap pengguna hanya bisa mengakses fitur sesuai tugasnya untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
3. Enkripsi dan Keamanan Data
Transport Layer Security (TLS) digunakan untuk mengenkripsi komunikasi antara pengguna dan server SAKTI. Data penting disimpan dalam bentuk terenkripsi di server Kementerian Keuangan. Sistem juga memiliki proteksi terhadap SQL injection, XSS, dan CSRF.
4. Logging dan Audit Trail
Semua aktivitas pengguna dalam sistem terekam (log) dan dapat ditelusuri oleh auditor. Ini penting untuk pemeriksaan internal, pemantauan aktivitas mencurigakan, serta pemulihan insiden.
5. Pembaruan & Pemeliharaan Sistem
Aplikasi SAKTI rutin diperbarui untuk menutup celah keamanan (security patch). Kemenkeu memiliki tim khusus (unit IT dan keamanan informasi) yang bertugas memantau dan mengelola keamanan sistem.
6. Pelatihan dan Edukasi Keamanan
Pengguna diberi pelatihan mengenai praktik keamanan, seperti: Jangan membagikan password, Waspada terhadap phishing, Gunakan email resmi untuk komunikasi terkait SAKTI. Edukasi dilakukan melalui media informasi Kementerian Keuangan dan sosialiasi oleh KPPN kepada stakeholder.
7. Dukungan Keamanan
Pengguna dapat melaporkan insiden atau masalah melalui: HAI Kemenkeu, KPPN setempat, Tim helpdesk SAKTI
Selain pengamana berlapis yang telah di fasilitasi oleh sistem SAKTI, terdapat satu hal besar lagi yang disediakan oleh sistim SAKTI, yaitu Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA). Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran ini wajib ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Penandatanganan dilakukan secara elektronik di dalam sistim SAKTI.
Pernyataan ini memperjelas bahwa setiap pejabat atau operator SAKTI memiliki peran dan tanggung jawab pribadi atas transaksi yang dilakukan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Dengan menandatangani pernyataan ini, pengguna berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku, sehingga mengurangi risiko kesalahan administratif dan hukum. Pernyataan komitmen menjadi dasar moral dan administratif dalam memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Ini mendukung terciptanya sistem yang transparan dalam SAKTI. Pernyataan ini merupakan bentuk nyata dari internalisasi nilai-nilai integritas, termasuk tolak gratifikasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Dalam pemeriksaan internal maupun eksternal (misalnya oleh BPK atau Itjen), pernyataan ini menjadi bukti komitmen pengguna terhadap pengelolaan keuangan yang baik (good governance). Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan oleh pihak lain, dokumen komitmen ini bisa menjadi bukti bahwa seorang pengguna telah menjalankan tugasnya dengan integritas, sejauh perannya. Pernyataan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya di lingkungan instansi pemerintah. Pernyataan komitmen integritas dalam SAKTI adalah alat penguatan moral, hukum, dan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara. Ia memastikan bahwa penggunaan aplikasi SAKTI dilakukan oleh orang yang berkomitmen untuk jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
KPPN Kediri sebagai kuasa BUN di Daerah, sangat berkomitmen untuk mengawal APBN dengan maksimal dan terbaik. Dalam penggunaan SAKTI , KPPN Kediri secara berkala mengadakan quality assurance terkait penggunaan user pada SAKTI, agar pengamanan berlapis yang disediakan oleh SAKTI dapat dijalankan sesuai dengan seharusnya. KPPN Kediri dengan tim terbaiknya, berupaya agar setiap rupiah dari APBN dapat di pertanggungjawaban , tepat sasaran, tepat waktu, dan jauh dari kebocoran. Karena APBN adalah amanah besar dari Rakyat Indonesia. APBN, dari kita untuk kita.