|
|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kediri merupakan salah satu KPPN Tipe A1, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
STRUKTUR ORGANISASI
SUB BAGIAN UMUM
Subbagian Umum bertugas melaksanakan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta administrasi akun pengguna (user) pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Selain itu, Subbagian Umum juga bertanggung jawab menyusun bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja (LAKIN). Tugas lainnya meliputi penyelenggaraan urusan tata usaha dan pengelolaan rumah tangga, penyusunan serta pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta pelaksanaan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
SEKSI PENCAIRAN DANA
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melaksanakan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), serta melakukan pengujian terhadap Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu, seksi ini bertanggung jawab menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja, Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D hasil verifikasi di KPPN, serta Surat Tanggapan Koreksi. Tugas lainnya meliputi pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, pelaksanaan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran pada satuan kerja.
SEKSI MANAJEMEN SATKER DAN KEPATUHAN INTERNAL
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis SPAN dan SAKTI, serta pengelolaan layanan perbendaharaan melalui fungsi customer service dan customer relationship management. Selain itu, seksi ini bertugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan atau pengawasan. Seksi MSKI juga melaksanakan koordinasi manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara dan kerja sama dengan pemerintah daerah, monitoring pembinaan dana transfer, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
SEKSI BANK
Seksi Bank mempunyai tugas melaksanakan transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pengelolaan kas (cash management), serta pengelolaan rekening pemerintah dan penatausahaan penerimaan negara. Selain itu, seksi ini juga bertugas melakukan pengujian dan penyelesaian transaksi penerimaan negara, pengelolaan layanan penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi, pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta supervisi implementasi Cash Management System pada rekening bendahara dan evaluasi kredit program.
SEKSI VERIFIKASI DAN AKUNTANSI
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan dan rekening pemerintah, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) pada tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, serta penerbitan dokumen pengembalian penerimaan.





