Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Kala Pandemi COVID-19 seperti saat ini, prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2022 sudah ditetapkan yaitu:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan penyaluran TKDD tahun 2022, KPPN Kediri menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022 secara daring dengan mengundang Badan pengelola keuangan daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wilayah kerja KPPN Kediri. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berjalan dengan optimal serta mampu mendorong pulihnya perekonomian.