Kediri

Berita

Seputar KPPN Kediri

SINERGI KANTOR PELAYANAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN SATUAN KERJA PEMERINTAH PUSAT DALAM MENYELESAIKAN TAHUN ANGGARAN 2025

Purbaya Yudhi Sadewa resmi mendapatkan amanah  sebagai Menteri Keuangan RepubIik Indonesia sejak 8 September 2025. Dalam awal masa jabatannya, beliau memberikan gebrakan-gebrakan kebijakan yang menarik perhatian publik, salah satu nya adalah PATROLI ANGGARAN.

“Patroli anggaran” dalam dalam konteks Purbaya adalah kebijakan untuk secara aktif melakukan inspeksi, monitoring, dan evaluasi langsung terhadap realisasi belanja kementerian/lembaga agar penggunaan anggaran lebih optimal dan tidak mengendap. Beberapa poin utama dari kebijakan ini adalah:

  • Menteri Keuangan berencana mengunjungi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengecek realisasi belanja
  • Jika terdapat anggaran yang tidak diserap atau “mengendap”, Purbaya menyatakan kemungkinan untuk menarik kembali dana tersebut dan mengalokasikannya ke program lain yang lebih efektif
  • Tujuan utamanya adalah agar program-program pemerintah segera terealisasi dan tidak tertunda akibat ketidakserapan dana

Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Kementerian/Lembaga harus menyikapinya dengan segera menyusun langkah dan strategi untuk menyelesaikan tahun anggaran 2025 sesuai dengan harapan dan amanah APBN. Kementarian/Lembaga tidak dapat menyelesaikan tugas ini tanpa dukungan dari instansi vertikal di daerah (satuan kerja). Peran satuan kerja menjadi sangat penting untuk memberikan kontribusi atas Kementerian/Lembaga masing-masing, terlebih dalam menuntaskan akhir tahun anggaran 2025 yang tersisa triwulan terakhir ( Oktober-Desember 2025).

Akhir tahun anggaran merupakan periode yang sangat krusial bagi setiap instansi pemerintah maupun organisasi yang menggunakan dana publik dan merupakan periode yang penuh tantangan sekaligus penentu keberhasilan pengelolaan keuangan negara. Pada tahap ini, seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam DIPA/RKA-KL maupun dokumen perencanaan keuangan lainnya harus dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harus diselesaikan tepat waktu, dipertanggungjawabkan secara tertib, serta dicatat dalam laporan keuangan dan kinerja yang disusun dengan akurat. Persiapan yang matang di akhir tahun anggaran akan menentukan kualitas laporan keuangan, akuntabilitas kinerja, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Bagi para pengelola keuangan maupun pelaksana program, periode ini bukan hanya sekadar penanda berakhirnya kalender kerja, melainkan momentum untuk memastikan bahwa seluruh rencana kegiatan dan alokasi anggaran benar-benar terlaksana sesuai tujuan. Akhir tahun anggaran ibarat garis finis dalam sebuah lomba. Semua usaha, strategi, dan koordinasi yang dilakukan sepanjang tahun akan diuji pada tahap ini, maka persiapan yang matang menjadi kunci agar laporan keuangan dan kinerja organisasi dapat tersaji dengan baik, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dan yang lebih penting lagi tujuan krusial dari pelaksanaan anggaran dapat dinikmati dan dirasakan oleh Masyarakat Indonesia.

Persiapan akhir tahun anggaran perlu dilakukan dalam rangka memastikan seluruh kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan sesuai target, menjaga penyerapan anggaran agar optimal dan terhindar dari sisa anggaran yang tidak produktif, menjamin ketertiban administrasi pertanggungjawaban keuangan dan kinerja dan menyiapkan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-hal yang dilakukan dalam persiapan menghadapi akhir tahun anggaran:

  1. Evaluasi Realisasi Anggaran : Melakukan monitoring atas realisasi fisik dan keuangan serta mengidentifikasi kegiatan yang belum terealisasi dan segera melakukan percepatan.
  2. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan : Menyelesaikan kegiatan yang masih tertunda dengan memperhatikan kualitas output serta mengoptimalkan koordinasi dengan pihak ketiga/penyedia barang dan jasa.
  3. Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data : Melakukan penyesuaian data transaksi keuangan jika diperlukan dan menyelenggarakan rekonsiliasi internal antara unit kerja dengan bagian keuangan.
  4. Pengendalian Internal : Memastikan dokumen pendukung transaksi telah lengkap serta melakukan pengecekan ulang terhadap SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
  5. Penyusunan Laporan Akhir Tahun : Menyusun laporan dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai tenggat waktu kepada instansi terkait.

Peran pejabat pengelola keuangan sangat penting dalam menjaga kelancaran proses tersebut. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara, hingga Tim Pengelola Keuangan, semuanya memiliki tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi.

 

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Sebagai pimpinan unit kerja yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran, KPA berperan mengendalikan pelaksanaan anggaran. Menjelang akhir tahun, KPA memastikan seluruh kegiatan selesai sesuai target, mengarahkan pejabat terkait, serta mengantisipasi kendala yang dapat menghambat penyerapan.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan kontrak. Pada periode akhir tahun, PPK wajib menuntaskan seluruh kewajiban kontraktual, memastikan serah terima pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, serta menyiapkan dokumen pendukung pembayaran agar tidak terjadi penumpukan menjelang batas akhir.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)

PPSPM memastikan bahwa setiap Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan dengan dokumen yang lengkap, sah, dan sesuai aturan. Menjelang akhir tahun, PPSPM perlu mengantisipasi tingginya volume SPM dan menjaga agar proses pengesahan tidak terhambat.

 

Bendahara

Bendahara pengeluaran memiliki peran vital dalam mengelola arus kas, baik untuk belanja rutin maupun belanja kegiatan. Di akhir tahun, bendahara harus melakukan penertiban pembukuan, menyelesaikan sisa uang persediaan, serta memastikan laporan pertanggungjawaban disampaikan tepat waktu.

 

Tim Pengelola Keuangan

Tim pengelola keuangan unit kerja menjadi motor penggerak koordinasi. Mereka mendukung kelancaran administrasi, membantu rekonsiliasi data, serta memastikan seluruh laporan keuangan dapat disusun secara tepat, transparan, dan akuntabel.

 

Akhir tahun anggaran bukan hanya penutup siklus administrasi, tetapi juga wujud komitmen bersama untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara. Dengan sinergi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Tim Pengelola Keuangan, diharapkan proses penyerapan anggaran hingga penyusunan laporan dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan berkualitas. Lantas, apa yang dilakukan  KPPN dalam mendukung peran strategis satuan kerja sebagai pengawal APBN di daerah?

Menjelang akhir tahun anggaran, ritme pengelolaan keuangan negara biasanya semakin padat. Seluruh satuan kerja berusaha menuntaskan kegiatan, menyelesaikan administrasi, serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban. Dalam proses ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memegang peranan penting sebagai ujung tombak perbendaharaan di daerah. Sebagai mitra strategis satuan kerja, KPPN tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan pencairan dana, tetapi juga memastikan tertib administrasi, mendukung kelancaran penyerapan anggaran, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN.

 

Peran Strategis KPPN :

  1. Fasilitator Penyaluran Dana
    KPPN memastikan proses pencairan anggaran berjalan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan. Menjelang akhir tahun, peran ini sangat krusial agar tidak ada kegiatan yang tertunda akibat keterlambatan penyaluran.
  2. Pembina dan Mitra Satker
    Melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan, KPPN membantu satuan kerja memahami aturan terbaru, menyelesaikan kendala administrasi, serta menghindari kesalahan dalam penyusunan dokumen.
  3. Pengendalian dan Monitoring
    KPPN memantau realisasi anggaran mitra kerja secara berkala, memberikan peringatan dini apabila terdapat keterlambatan, serta mendorong percepatan belanja agar serapan optimal.
  4. Penjaga Akuntabilitas
    Dengan pemeriksaan dokumen SPM/SP2D, rekonsiliasi, serta validasi laporan, KPPN memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Menyongsong akhir tahun anggaran, KPPN dan satuan kerja mitra perlu memperkuat koordinasi melalui:

  • Komunikasi intensif terkait jadwal pencairan dana.
  • Percepatan penyampaian SPM agar tidak menumpuk di hari-hari terakhir.
  • Rekonsiliasi data keuangan secara rutin untuk meminimalkan selisih.
  • Penerapan disiplin administrasi dalam melengkapi dokumen tagihan dan laporan.

 

Persiapan akhir tahun anggaran bukan hanya untuk kepentingan administrasi semata. Lebih dari itu, hal ini menunjukkan komitmen bersama terhadap akuntabilitas dan transparansi. Anggaran yang dikelola dengan baik akan memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap instansi. Persiapan akhir tahun anggaran bukan hanya sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan perencanaan yang baik, pengendalian yang tepat, dan kerjasama seluruh pihak, diharapkan laporan keuangan juga dapat tersaji dengan akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Dengan koordinasi yang solid, ketelitian dalam administrasi, dan kedisiplinan dalam penyelesaian kegiatan, kita dapat menutup tahun anggaran dengan penuh optimisme. Persiapan yang baik hari ini akan menjadi pijakan kuat untuk melangkah ke tahun berikutnya dengan semangat baru dan target yang lebih tinggi.

Persiapan akhir tahun anggaran adalah wujud nyata tanggung jawab bersama dalam mengelola keuangan negara secara transparan, efektif, dan akuntabel. Keberhasilan penutupan tahun anggaran bukan hanya tanggung jawab satuan kerja, melainkan hasil kerja sama erat dengan KPPN sebagai mitra terpercaya. Dengan sinergi yang solid, diharapkan akhir tahun anggaran dapat dilalui dengan lancar, tertib, dan akuntabel, sekaligus menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tahun anggaran berikutnya. Jadi, “Mari kita bekerja keras bersama, berinovasi, dan terus mengabdi demi kesejahteraan masyarakat Kediri Raya dan Indonesia yang lebih baik”

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Kediri
Jl. Basuki Rahmat No.4, Balowerti, Kec. Kota Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur 64123 
Tel: 0354-682151, 683610 Fax: 0354-682325, 686472

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

 

Search