SOSIALISASI PER-44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Kegiatan Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59 dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu. Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran. Di Tahun 2016, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016
Dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 dan melihat keadaan akhir tahun yang begitu rawan karena volume pencairan dana yang meningkat secara signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya serta dalam rangka mengantisipasi permasalahan penyelesaian transaksi di akhir tahun anggaran 2016. Sehubungan dengan hal tersebut KPPN Klaten akan mengadakan kegiatan “ Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2016” untuk menghadapi langkah - langkah Akhir Tahun Anggaran 2016. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPPN Klaten yang terbagi menjadi 2 (dua) tahap sebagai berikut :
Tahap 1 dilaksanakan pada Hari Selasa dan tanggal 08 November 2016 yang dihadiri Satuan Kerja di wilayah Kabupaten Klaten dan Satuan Kerja Dinas kabupaten Boyolali
Tahap 2 dilaksanakan pada Hari Rabu dan tanggal 09 November 2016 yang dihadiri Satuan Kerja di wilayah Kabupaten Boyolali
Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam langkah – langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2016 lengkap dengan jadwal pelaksanaannya serta ajang sharring sesson atau forum diskusi antar satuan kerja sehingga tercapai keseragaman pemahaman antara KPPN dengan satuan kerja diwilayah lingkungan KPPN. KPPN Klaten berbagi tips dan trik bagi satuan kerja, mengambil pelajaran dari tahun-tahun sebelumnya. Beberapa hal penting kembali diingatkan kepada satuan kerja agar tidak terjadi trouble pada saat injury time. Hal ini akan menambah kesiapan baik KPPN sebagai kuasa BUN maupun satuan kerja itu sendiri.