Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Penerbitan SP2D atas SPM LS dan NonLS

Penerbitan SP2D atas SPM LS dan NonLS

Dasar Hukum:

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;

3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DJPb;

4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik;

5.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;

6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;

7.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam SPAN;

8.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;

9.    Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan APBN dan/atau penyelesaian pembayaran.

 

Persyaratan:

1.    ADK SPM (sesuai jenis SPM)

2.    Dokumen SPM beserta Lampiran/ Dokumen Pendukung

Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

 

Sistem, mekanisme, dan prosedur:

1.    Proses Penerimaan SPM secara elektronik

a.    Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;

b.    Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM;

c.    Pegawai Seksi PD/PDMS meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;

d.    Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI;

2.    Proses Penerbitan SP2D

a.    Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);

b.    Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D;

c.    Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.

 

Jangka waktu layanan:

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

a.    ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;

b.    Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);

c.    Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan

d.    Tidak dalam keadaan force majeure. Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat) Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00 Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

Produk pelayanan:

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

 

Jaminan pelayanan

Penerbitan SP2B BLU dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan dan SOP, maka pelayanan penerbitan SP2B BLU akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya.

 

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;

2.    Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FMIS) dengan sistem backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;

3.    Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;

4.    Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;

5.    Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;

6.    Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search