Kebijakan fiskal tahun 2021 mengambil tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.
Tema tersebut merefleksikan upaya pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19, sekaligus momentum untuk melanjutkan dan memantapkan reformasi di berbagai aspek kebijakan. Hal ini untuk mempersiapkan pondasi yang kokoh dalam melaksanakan transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045. Berdasarkan kebijakan fiskal tersebut, belanja negara pada APBN Tahun Anggaran 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial.
Belanja negara pada lingkup wilayah kerja KPPN Klaten Tahun 2021 terealisasi sebesar Rp1.988 miliar atau sekitar 98% dari pagu senilai Rp2.028 miliar. Kinerja penyerapan anggaran tertinggi yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp633 miliar atau 100,86% dari pagu anggaran Rp627 miliar. Belanja Bantuan Sosial seluruhnya terealisasi, dengan tingkat capaian 100% dari pagu senilai Rp22,05 juta. Tingkat realisasi Belanja Modal mencapai angka 96,95% atau Rp148 miliar dari alokasi pagu senilai Rp152 miliar. Sedangkan Belanja Barang telah terealisasi sebesar Rp381 miliar atau 93,39% dari pagu Rp408 miliar.
Kondisi pelaksanaan APBN pada lingkup KPPN Klaten sepanjang Semester II tahun 2021 tersebut secara lengkap disajikan pada Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester II tahun 2021.
Laporan ini mengupas data antara lain menyangkut pagu dan realisasi yang dibreakdown ke dalam pagu dan realisasi per-K/L, per-jenis belanja, menurut fungsi, menurut kewenangan, dan menurut sumber dana. Di samping itu, dikupas pula data tentang nilai IKPA KPPN Klaten (selaku Kuasa BUN) terutama pada beberapa kinerja indikator yang belum optimal, serta disajikan beberapa kebijakan yang diterapkan oleh KPPN Klaten pada Semester II Tahun 2021.
Tantangan dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2021 yang dihadapi oleh KPPN Klaten antara lain :
- Penilaian Capaian Output pada IKPA yang selaras dengan realisasi pagu DIPA
- Adanya Pagu DIPA Yang Tidak Memiliki Realisasi Pada Beberapa Satker Klaten
- terdapat data Capaian Output satker yang tidak dapat diisikan ke Aplikasi OMSPAN
- Perubahan proses bisnis terkait pembuatan ADK Renkas pada Aplikasi SAS dan proses upload pada Aplikasi SPRINT
- Kewajiban penggunaan Aplikasi SAKTI oleh seluruh satker mulai akhir tahun 2021, khususnya pembuatan SPM Gaji Induk Januari 2022
- Penyusunan LPJ Bendahara Bulan Desember 2021 berkaitan dengan penyetoran sisa TUP
- Implementasi Aplikasi Digipay pada satker yang membutuhkan adaptasi bagi pengguna, baik satker maupun pihak penyedia barang/vendor.
- implementasi Jabatan fungsional Perbendaharaan (JF PKAPBN), sebagai JF yang baru diperkenalkan kepada satker-satker K/L.
- Rekonsiliasi data BMN pada Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi Persediaan
- Pengisian nilai realisasi capaian Output yang Selaras dengan Realisasi Pagu DIPA .
Berbagai tantangan dalam pelaksanaan anggaran dan tindak lanjutnya, serta rekomendasi untuk periode berikutnya dapat ditemukan pada Laporan RPA KPPN Klaten Semester II Tahun Anggaran 2021.
Unduh Laporan RPA KPPN Klaten Semester II Tahun 2021 Klik disini!