Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Bimbingan Teknis Pendaftaran User Admin Satker dan Vendor Pada Aplikasi Digipay Satu, Bimtek Simaspaten, dan Refreshment RPD Harian pada SAKTI

      KPPN Klaten mengadakan tiga kegiatan sekaligus pada tangga 3-4 Mei 2023. Kegiatan tersebut yaitu Bimbingan Teknis Pendaftaran User Admin Satker dan Vendor Pada Aplikasi Digipay Satu, Bimtek Simaspaten, dan Refreshment RPD Harian pada SAKTI. Untuk tanggal 3 Mei 2023 diikuti satker KPPN Klaten di wilayah Kabupaten Klaten. Sedangkan tanggal 4 Mei 2023 diikuti satker KPPN Klaten di wilayah Kabupaten Boyolali.

      Tujuan Kegiatan ini adalah dalam rangka percepatan pendaftaran user admin satker, vendor dan transaksi menggunakan aplikasi Digipay Satu. Untuk Bimtek Simaspaten bertujuan mendampingi satker dalam penggunaan Aplikasi Simaspaten. Dan Kegiatan Refreshment Rencana Penarikan Dana Harian pada aplikasi Sakti bertujuan merefresh satuan kerja akan adanya kebijakan baru dalam kebijakan Penarikan Dana Harian dengan sistem Schedule Payment Date.

      Agenda Kegiatan Bimtek dimulai dengan pembukaan oleh Pembawa Acara dilanjutkan Menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh semua peserta dan Sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Klaten Bapak Sugiyana dan Ibu Ismiyati Kasi MSKI KPPN Klaten. Narasumber yang menyampaikan Materi dalam Bimtek kali ini yaitu Bapak Tedy Hendrianto menyampaikan materi Bimtek aplikasi Digipay Satu, Ibu Ragil Panca Komala Sari menyampaikan materi Bimtek penggunaan aplikasi simaspaten, dan Bapak Joko Hartanto menyampaikan materi Bimtek Refreshment Rencana Penarikan Dana Harian.

       Dalam sambutannya bapak Sugiyana mengatakan bahwa dalam era kemajuan teknologi seperti sekarang pemerintah telah melaksanakan digitalisasi dalam berbagai bidang. Diantaranya Digitalisasi dalam penerimaan negara dengan Aplikasi Penerimaan Negara Electronic Services (PES) dan Modul Penerimaan Negara; dan Digitalisasi dalam Pengeluaran Negara yaitu belanja APBN dengan aplikasi SPAN dan SAKTI. Dimana aplikasi-aplikasi tersebut terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Untuk itu dimohon kepada semua satker untuk terus dapat mengupdate aplikasi dan update diri dalam penggunaan aplikasi tersebut.

      Selain itu Bapak Sugiyana juga menyampaikan apresiasi kepada satker yang meraih nilai IKPA tertinggi. IKPA yaitu Indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran merupakan Indikator dalam efektif dan efektifitasnya Pengelolaan Anggaran. Satker yang meraih nilai IKPA  sempurna (100) sebagai 3 besar terbaik Triwulan I tahun 2023 yaitu Polres Klaten, KPP Pratama Sukoharjo, dan Rutan Boyolali. Selain itu beberpa satker juga memperoleh nilai sempuna (100) yaitu PA Boyolali, KPP Pratama Klaten, PN Boyolali, MTsN 8 Klaten, KPPN Klaten, MTsN 7 Boyolali, MTsN 6 Klaten dan Kantor Kemenag Boyolali (417514).

      Sambutan berikutnya disampaikan Ibu Ismiyati Kasi MSKI KPPN Klaten. Dalam sambutannya Ibu Ismiyati menyampaikan bahwa negara yang maju tentunya ditopang dengan Sistem managemen keuangannya yang handal. Yang berarti dalam pengelolaan APBN dan keuangan negara terus diperbaharui mengikuti perkembangan teknologi agar semakin efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat yang sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Untuk itu diminta kepada seluruh pejabat perbendaharaan dan operator satker agar tidak kendor dan tidak bosan selalu bersemangat untuk mengupgrade diri mengikuti perkembangan dalam pengelolaan APBN.

     Sehubungan Aplikasi Digipay Satu, dimohon kepada semua satker untuk bersinergi menjalankan program, berapa pun UP nya agar menggunakan digipay, dengan segera merekrut dan mendaftarkan vendor-nya. Sehubungan dengan aplikasi Simaspaten, perlu diingatkan bahwa pejabat perbendahraan PPK dan PP SPM masih diberikan kemudahan dengan cara konversi sampai dengan tahun 2025, dan setelahnya harus bersertifikat PNT sebagaimana bendahara bersertifikat BNT. Sehubungan dengan perencanaan kas, perlu diingatkan kepada satker bahwa setelah tagihan diajukan harus segera diperiksa dan diproses untuk ditolak dalam dua hari kerja  atau menjadi SPP dalam 5 hari kerja, dan SPP yang diajukan harus segera diperiksa dan diproses untuk ditolak dalam dua hari kerja  atau menjadi SPM dalam 5 hari kerja, dan setelah menjadi SPM segera diajukan ke KPPN selambat-lambatnya dua hari kerja setelah ditanda tangani.

 

 

     Materi yang pertama disampaikan oleh Bapak Tedi Hendriyanto antara lain mengenai  Permohonan Hak Akses Digipay, Cara registrasi user pada Digipay, Cara Login pada Digipay, Persetujuan Permohonan Hak Akses oleh Admin KPPN dan Satker, dan Catatan Terkait Permohonan Hak Akses.

      Digipay Satu merupakan pengembangan dari segmented digipay menuju integrated digipay. Perkembangan Digipay satu diantaranya yaitu 1) Digipay dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank, in house development full oleh Kemenkeu, yang sebelumnya dikembangkan bersama Himbara; 2) Rekening user (satker dan vendor) bebas, tidak harus di Himbara, yang sebelumnya harus sama dengan dan hanya di Himbara 3) Interoperabilitas: bisa transaksi antar rekening pada bank yang berbeda, simplifikasi user, dll, yang sebelumnya rekening satker dan vendor harus di jenis bank yang sama; 4) Fleksibilitas rekening dan transaksi diharapkan akan mengakselerasi pertumbuhan Digipay.

      Target dari Bimtek Digipay satu adalah semua satker yang mempunyai UP mendaftarkan user admin Digipay Satu. Untuk itu semua peserta agar membawa laptop, softcopy surat permohonan pendaftaran user admin Digipay Satu satker dan softcopy SK Pengelola Keuangan Satker. Dari aplikasi Om SPAN dapat diketahui bahwa ada 68 satker yang mempunyai UP. Target berikutnya yaitu satker yang menggunakan Digipay mencapai  30% dan transanksi menggunakan digipay satu yang merupakan market place pemerintah terus meningkat. Untuk itu satker dapat mendaftarkan vendornya dalam aplikasi digipay satu, sehingga dapat digunakan satker lain bahkan dari seluruh Indonesia.

      Cara registrasi user pada Digipay dan Login Digipay yaitu : 1. Silahkan akses Digipay di digipaysatu.kemenkeu.go.id pada browser, kemudian Login menggunakan akun Digit. 2. Isi Username dan Password yang sudah terdaftar di Digit. 3. Lalu, klik Masuk. Lalu, klik Daftar. Secara otomatis, user akan mendapatkan Kewenangan User sebagai Individu. Akun langsung terdaftar di sistem Digipay dan otomatis Log Out. 4. Selanjutnya, user melakukan Login kembali menggunakan akun Digit yang sudah terdaftar sebelumnya. 5. Masuk ke Menu Profil Pengguna. 6. Pilih Permohonan Hak Akses. Lalu, User mengisi kolom-kolom yang sudah tersedia. Kewenangan yang dapat diajukan adalah Admin Satker, Vendor, Pemesan – Staf Pengadaan (opsional), PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara. 7. Permohonan Hak Akses sebagai Admin Satker akan diverifikasi oleh Admin KPPN, sedangkan Pemesan – Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara diverifikasi oleh Admin Satker.

      Persetujuan Permohonan Hak Akses oleh Admin KPPN yaitu :  1. Bagi user Individu yang mengajukan permohonan hak akses sebagai Admin Satker akan disetujui oleh Admin KPPN. 2. Admin KPPN dapat memeriksa pada menu Referensi > Pengguna. 3. Lalu, klik Kewenangan Pengguna pada kolom aksi (tombol centang merah) untuk mengecek pengajuannya. 4. Admin KPPN dapat mengunduh dan memeriksa terlebih dahulu dokumen pendukung untuk memastikan bahwa user tersebut memang benar adalah Admin Satker. 5. Kemudian Admin KPPN klik Ubah Data pada Kewenangan yang ada, lalu ubah status dari Tidak Aktif menjad Aktif, selanjutnya simpan. 6. User Admin Satker sudah Aktif. Silahkan Admin Satker melakukan Login.

      Persetujuan Permohonan Hak Akses oleh Admin Satker yaitu : 1. Bagi user Individu yang mengajukan permohonan hak akses sebagai Pemesan – Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara akan disetujui oleh Admin Satker. 2. Admin Satker dapat mengunduh dan memeriksa terlebih dahulu dokumen pendukung untuk memastikan bahwa user tersebut memang benar adalah Pemesan 3. Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara. 4. Kemudian Admin Satker klik Ubah Data pada Kewenangan yang ada, lalu ubah status dari Tidak Aktif menjad Aktif, selanjutnya Simpan. 5. User Pemesan 6. Staf Pengadaan, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara sudah Aktif. Silahkan role tersebut melakukan Login.

      Catatan Terkait Permohonan Hak yang harus diperhatikan oleh user: 1. User dapat mengajukan Permohonan Hak Akses lebih dari 1 role (multi role). 2. Untuk mengajukan Permohonan Hak Akses, user harus ubah kewenangan menjadi role Individu, kemudian ajukan Permohonan Hak Akses sesuai dengan role yang diinginkan.

      Materi kedua disampaikan oleh Ibu Ragil Panca Komalasari terkait Aplikasi Simaspaten. Aplikasi Simaspaten dikembangkan untuk memenuhi ketentuan PMK 211/PMK.05/2019 mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM satker pengelola APBN .

      Simaspaten merupakan Aplikasi Sistem Penilaian Kompetensi PPK, PP SPM dan Pejabat Fungsional Bidang Perbendaharaan. Target dari Bimtek ini adalah semua satker mendaftarkan user admin dan bertambahnya pendaftaran calon peserta uji kompetensi. sehingga diharapkan pejabat perbendahraan satker lingkup wilayah kerja KPPN Klaten mempunyai sertifikat yang pada akhirnya pengeloaan keuangan negara menjadi lebih handal dan berkualitas.

      Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM ada 2 yaitu : 1. Dengan Konversi 2. Dengan Triversi . Beberapa hal terkait aplikasi Simaspaten diantaranya yaitu : 1. Untuk Aplikasi Simaspaten satker harus memiliki admin dan yang menjadi admin adalah bukan yang menjadi bendahara, PPK maupun PPSPM; 2. Untuk Blanko pendaftaran bisa akses di https://bit.ly/MatBlangkon148; 3. Format formulir perubahan admin satker, bisa buat perubahan admin di SO; 4. Admin harus mempunyai user name untuk login SIMASPATEN, apabila tidak mempunyai user maka tidak di izinkan masuk ke aplikasi SIMASPATEN; 5.  Apabila lupa password maka disiapkan alamat email dan NIP. NIP dimasukkan dan klik lupa password nanti akan masuk lagi NIP, NIK dan alamat email, maka sudah berproses dan menunggu balasan email dan passwordnya akan ada. 6. Aplikasi SIMASPATEN akan dibuatkan admin satker dan yang harus disiapkan adalah surat SK pejabat PPK dan PP SPM.

      Akses awal Simaspaten bagi Admin Satker untuk pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi :

  1. Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Satker untuk Aplikasi SIMASPATEN harus sudah memiliki user Digital Treasury (DIGIT).
  2. Apabila belum memiliki, pegawai tersebut dapat mendaftar/registrasi dulu melalui https://digit.kemenkeu.go.id/login.
  3. Syarat pendaftaran user administrator satker antara lain menyampaikan formular pendaftaran user SIMASPATEN dalam bentuk pdf sebagaimana format di link https://bit.ly/MatBlangkon148 dan menyampaikannya ke KPPN Klaten melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  4. Setelah mendapatkan konfirmasi aktivasi akun dari KPPN Klaten, maka admin satker login ke Aplikasi SIMASPATEN melalui link https://simaspaten.kemenkeu.go.id/ dengan user login : NIP dan password default : P4ssw0rd!
  5. Admin satker mendaftarkan calon perserta sertifikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua calon perserta telah lengkap tidak ada yang ketinggalan sebelum dikirim ke KPPN Klaten, karena setelah dikirim ke KPPN satker tidak bisa menambah calon peserta.
  6. Calon peserta yang telah diverifikasi di internal satker diusulkan Ke KPPN Klaten dengan menyampaikan surat usulan peserta dalam bentuk pdf sebagaiman format dalam link https://bit.ly/MatBlangkon148 dan mengirim ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  7. KPPN Klaten memverifikasi calon peserta.
  8. Sebagai unit pelaksana sertifikasi, Administrator KPPN Klaten memiliki wewenang untuk menyetujui, meminta perbaikan dan menolak calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
  9. Peserta yang disetujui Administrator KPPN akan melanjutkan proses verifikasi di Unit Penyelenggara yaitu Direktorat SP DJPBN.
  10. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi PPK/PP SPM dan diperkenankan mengikuti seleksi Jabatan Fungsional.

      Untuk materi berikutnya yaitu Bimtek Refreshment Rencana Penarikan Dana Harian. yang disampaikan Bapak Joko Hartanto Pejabat fungsional PTPN di KPPN Klaten. Bimtek Refreshment Rencana Penarikan Dana Harian karena adanya aturan baru terkait Shcedule Payment Date yang terbit diakhir tahun anggaran 2022 dan tetap dilaksanakan di tahun anggaran 2023.

      Dasar hukum pelaksanaan Shcedule Payment Date diantaranya yaitu :

  1. Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022;
  2. Nota Dinas Direktur PKN Nomor ND-1511/PB.3/2022 tentang Penyampaian Juknis Pelaksanaan Proyeksi Pengeluaran Bulanan dan RPD Harian Tahun 2022;
  3. Nota Dinas Direktur PKN Nomor ND-300/PB.3/2023 tentang Pelaksanaan RPD Harian Tahun 2023

     Beberapa ketentuan berkaitan dengan RPD Harian pada Tahun Anggaran 2023 diantaranya sebagai berikut :

  1. PPK SPP (Setelah SPP diterbitkan, jatuh tempo akan terbentuk otomatis sejak SPP diterbitkan)
  2. PPSPM SPM (Setelah SPM disetujui, jatuh tempo akan disesuaikan secara otomatis)
  3. KPPN Diterima KPPN (Default tanggal SP2D sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah terbentuk di level PPK/PPSPM
  4. SP2D

       -  RPD satuan kerja secara otomatis terbentuk ketika SPP diterbitkan dan diupdate secara otomatis ketika SPM disetujui

       -  KPPN dan Satuan Kerja memiliki menu monitoring proses penyelesaian tagihan (monsakti.kemenkeu.go.id)

       -  RPD tidak meliputi pembayaran UP/TUP/GUP Tunai, pembayaran GUP/PTUP KKP

       -  RPD tidak meliputi pembayaran belanja pegawai meliputi pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur, dan gaji PPPK

       -  RPD juga tidak meliputi penghasilan PPNPN, pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah; dan pengesahan.

       -  Satuan satker agar memperhatikan jatuh tempo penerbitan SPM utamanya terkait dengan RPD halaman III DIPA

      Beberapa contoh Kasus tertera sebagai berikut:

  1. Contoh Kasus SPM direkam lebih cepat dari Jatuh Tempo SPP

           Tanggal 1 : Kirim SPP No 1

           Tanggal 2 : Disetujui SPM No 1

           Tanggal 4 : JT Updated SPM No 1

           Tanggal 8 : JT Awal SPP No 1 (Jatuh tempo yang semula pada tanggal 8, diupdate menjadi tanggal 4)

  1. Contoh Kasus SPM direkam pada H-1 Jatuh Tempo SPP

           Tanggal 1 : Kirim SPP No 1

           Tanggal 7 : Disetujui SPM No 1

           Tanggal 8 : JT SPP No 1, JT SPM No 1 (Jika SPM disetujui pada H-1 Jatuh Tempo maka, Jatuh Tempo SPM tetap pada Jatuh Tempo SPP)

  1. Contoh Kasus SPM direkam pada Hari Jatuh Tempo SPP

          Tanggal 1 : Kirim SPP No 1

          Tanggal 8 : JT SPP No 1 (Disetujui SPM No 1)

          Tanggal 10 : JT SPM No 1 (Jatuh tempo yang semua pada tanggal 8, di update menjadi tanggal 10)

  1. Contoh Kasus SPM direkam setelah Hari Jatuh Tempo SPP

           Tanggal 1 : Kirim SPP No 1

           Tanggal 8 : JT SPP No 1 (Deviasi)

           Tanggal 9 : Setuju SPM No 1

           Tanggal 11 : JT SPM No 1 (Jatuh Tempo yang semula pada tanggal 8, di update menjadi tanggal 11)

                             dan (Jatuh tempo awal pada tanggal 8 akan membentuk deviasi)

  1. Contoh Kasus 5: Penolakan SPM

           Tanggal 1 :Kirim SPP No 1

           Tanggal 2 : Setuju SPM No 1. Jika Ditolak SPM No 1 maka

           Tanggal 3 : Perbaikan SPM No 01 JT Tetap

           Tanggal 4 : JT Updated SPM No 01 Tanggal 8 : JT Awal SPP No 01. Jatuh Tempo yang semula pada tanggal 8, diupdate menjadi tanggal 4

      Beberapa catatan mengenai RPD yang harus menjadi perhatian kita diantaranya :

  • Jika Perbaikan SPM disetujui pada hari H Jatuh Tempo SPM dan ke depan, terbentuk jatuh tempo baru HK+2 dari Perbaikan SPM. Atas Jatuh Tempo awal, akan membentuk deviasi.
  • Jika Penolakan SPM menyebabkan perekaman SPP/SPM nomor baru pada hari H Jatuh Tempo, maka akan terbentuk siklus jatuh tempo yang baru. Atas Jatuh Tempo awal, akan membentuk deviasi.

      Aplikasi Digipay Satu, Simaspaten, dan Refreshment RPD Harian pada Aplikasi Sakti terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Untuk itu diperlukan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis berkenaan dengan aplikasi tersebut dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan concern satker. Kegiatan Bimtek ini juga merupakan satu wujud koordinasi dalam rangka mensukseskan program pemerintah mengembangkan marketplace pemerintah dalam Aplikasi Digipay Satu dan dan mengembangkan sumber daya manusia terkhusus pengelola perbendaharan dalam Aplikasi Simaspaten.

 

Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search