Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga

     KPPN Klaten mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 secara daring via zoom meeting KPPN Klaten.

     Acara Sosialisasi ini dipandu oleh Ibu Ragil Panca Komalasari sebagai pembawa acara. Acara dibuka dengan bacaan basmallah dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara dilanjutkan sambutan dari Kepala KPPN Bapak Sugiyana sekaligus menyampaikan Press Release Pelaksanaan APBN per 30 April 2023. Acara Inti yaitu sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh Narasumber Bapak Joko Hartanto Pejabat Fungsional PTPN KPPN Klaten.

     Dalam sambutannya Kepala KPPN Klaten menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga telah berlaku selama 6 tahun. Untuk itu sudah waktunya untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan peraturan lainnya. Perkembangan teknologi yang semua proses bisnis mengharuskan menuju digitalisasi perlu dibarengi peraturan yang memayunginya, maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 yang menyempurnakan PMK sebelumnya.

      Pokok perubahan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 diantaranya yaitu : 1. Pembayaran tukin dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan; 2. Perubahan jenis SPP Tukin dalam aplikasi sakti; 3. Pembayaran Tukin harus dilakukan ke rekening masing masing pegawai; 4. Untuk satker yang pagu DIPA tukinnya terpusat, pengajuan tukinnya dilakukan secara terpusat; Secara sederhananya model pembayaran tukin dalam PMK ini semacam pembayaran gaji PPNPN.

       Selain memberikan sambutan Kepala KPPN juga menyampaikan Press Release Pelaksanaan APBN per 30 April 2023 Lingkup Wilayah Kerja KPPN Klaten. Dalam paparannya Bapak Sugiyana menyampaikan Realisasi APBN per 30 April 2023 baik Belanja Pemerintah Pusat yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Sosial maupun Belanja Transfer ke Daerah yang terdiri dari Daftar Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Daftar Alokasi Khusus Fisik, Daftar Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Desa dan Dana Insentif.

      Pemaparan Belanja Modal ditekankan kepada tiga satker dengan Pagu Belanja Modal terbesar yang diharapkan penyerapan dapat digenjot dalam triwulan II sehingga target realisasi dapat tercapai. Selain itu disampaikan juga perkembangan year to year pagu yang dikelola KPPN Klaten, pendapatan dan belanja di lingkup wilayah kerja KPPN Klaten untuk tahun 2021, 2022, dan 2023.

      Acara Inti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 disampaikan oleh Narasumber Bapak Joko Hartanto. Dalam pengantaranya Narasumber menyampaikan bahwa perubahan dan penyempurnaan peraturan adalah sebuah keniscayaan. Untuk itu kita semua diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan peraturan dan aplikasi .

      Pemaparan selanjutnya yaitu  latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023. Diantaranya yaitu : a. Amanat PP 45 tahun 2013 Pasal 85: Menteri Keuangan berwenang mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan belanja pegawai, termasuk tunjangan kinerja; b. Perkembangan teknologi Informasi : Adaptif & responsif terhadap perkembangan teknologi menuju digitalisasi pelaksanaan APBN; c. Terkait PMK 210 Tahun 2022 : Selaras dengan semangat digitalisasi dalam PMK 210/2022 tentang Tata Cara Pembayaran & Pelaksanaan APBN; d. Terkait Terms Of Payment dalam PMK80/2017 bahwat tata cara pembayaran bersifat administratif, hardcopy, dan belum dilaksanakan secara elektronifikasi; e. Terkait Schedule Payment, adanya Disparitas waktu dalam pembayaran tunjangan kinerja pada K/L, untuk itu perlu penegasan waktu pembayaran Tukin.

      Tujuan diterbitkannya  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2023 diantaranya yaitu : a. Simplifikasi Dokumen : Penyederhanaan daftar dokumen lampiran SPP/SPM tukin; b. Elektronifikasi Dokumen : Penyampain dokumen lampiran SPP/SPM tukin berupa softfile dengan TTE tersertifikasi; Untuk satker non sentralisasi tetap mengacu PMK 80/PMK.05/2017 yaitu dengan tanda tangan basah. Menjadi wajib TTE untuk satker seluruh Kementerian Lembaga di bulan September 2023; c. Simplifikasi Probis : Implementasi elektronifikasi membuat proses bisnis lebih mudah; d. Efisien & Efektif : Pelaksanaan pembayaran Tukin berjalan secara optimal. Tidak wajib tanggal satu cair.

      Ruang Lingkup Pengaturan PMK No 20 Tahun 2023 meliputi: a. Responsbility : KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Schedule Payment; c. Centralized Payment; d. Electronification.

      Terkait Schedule Payment dipaparkan sebagai berikut: a. Pembayaran tukin dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan; b. Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayan tukin seperti diatas dapat dikecualikan, Kondisi tertentu dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tukin pada Satker; c.Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan, dibebankan pada DIPA TA berikutnya.

     Pemaparan Centralized Payment sebagai berikut : a. Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja; b. PPK pada Satker yang telah melakukan sentralisasi pagu DIPA menerbitkan dan mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja kepada PPSPM; c. SPP-LS disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; d. Pengajuan SPP-LS dilampiri dengan dokumen elektronik.

     Sentralisasi pagu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. pagu DIPA tunjangan kinerja dipusatkan pada 1 (satu) Satker pusat K/L; b. Satker telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam administrasi keuangan; c. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai; dan d. K/L telah mengembangkan aplikasi mandiri penghitungan tunjangan kinerja.

      Pengajuan SPP-LS dilampiri dengan dokumen elektronik yang ditanda tangani secara elektronik tersertifikasi berupa: a. daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat nama pegawai, besaran tunjangan kinerja, dan nomor rekening pegawai yang ditandatangani oleh PPK; b. rekap daftar pembayaran tukin Pegawai yang memuat: 1. kebutuhan pembayaran untuk seluruh Pegawai yang berhak menerima tukin; 2. serta telah memperhitungkan kewajiban pajak yang ditandatangani oleh PPK dan bendahara pengeluaran, dan disusun sesuai dengan format dalam Lampiran; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK No 20 Tahun 2023.

     Sedangkan Ruang lingkup pengaturan terkait Electronification meliputi : a. Berdasarkan SPP-LS, PPSPM menerbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai; b. SPM-LS disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPSPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; c. SPM-LS disampaikan ke KPPN mitra kerja dilampiri dengan: 1. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai; 2. SPTJM.; d. Penerbitan SPM-LS dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

     Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Pengaturan Pengajuan SPM Tunangan Kinerja diajukan mulai tanggal 21, dengan syarat:

  1. Dasar perhitungan tunjangan kinerja sudah ada (perhitungan kinerja sampai tanggal 20)
  2. Jika tanggal 1 bulan berikutnya jatuh di hari libur maka batas pengajuan SPM Tunkin paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran dengan jenis spm 271 dan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja bulan … tahun … untuk … Pegawai/Prajurit TNI.”
  3. Jika tanggal 1 bulan berikutnya jatuh di hari kerja maka batas pengajuan Tunkin paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran dengan jenis spm 271 dan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja bulan … tahun … untuk … Pegawai/Prajurit TNI.”
  4. Jika Tunkin direncanakan untuk dibayar setelah tanggal 1 bulan berikutnya (setelah 1 Juni) maka pengajuan SPM sesuai rencana satker sampai batas HK-1 akhir bulan berkenaan (tunkin periode Mei batas pengajuan 27 Juni) dengan jenis SPM 272 dan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja bulan … tahun … untuk … Pegawai/Prajurit TNI.”
  5. Jika SPM Tunkin sudah melewati bulan berkenaan untuk dibayar (misal Tunkin Mei diajukan di Juli, dst) maka pengajuan SPM oleh satker diajukan sesuai rencana satker dengan menggunakan jenis spm 272 dan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja susulan bulan … tahun … untuk … Pegawai/Prajurit TNI.”
  6. Jika ada kekurangan tunjangan kinerja maka pengajuan SPM oleh satker diajukan sesuai rencana satker dengan menggunakan jenis spm 273 dan uraian SPM “Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja bulan … tahun … untuk … Pegawai/Prajurit TNI.”
  7. Jika ada selisih tunjangan kinerja maka pengajuan SPM oleh satker diajukan sesuai rencana satker dengan menggunakan jenis spm 273 dan uraian SPM “Pembayaran selisih tunjangan kinerja/Tunjangan Profesi Guru bulan … tahun … untuk … Pegawai/Prajurit TNI.” (Usulan)
  8. Dokumen kelengkapan SPM yang berubah hanya format rekapitulasi harus sesuai dengan PMK 20 tahun 2023 baik yang bulanan, kekurangan, atau selisih
  9. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dibuat sesuai dengan PMK 20 tahun 2023 lampiran D untuk semua jenis SPM Tunkin.

     Sedangkan contoh pengajuan Tukin meliputi cut off tanggal dasar perhitungan tukinnya, Waktu pengajuan SPM-nya, Jenis SPM dan Uraian Pembayarannya, dan jenis Lampiran SPM nya.

     Contoh pengajuan SPM Tunkin Mei

  1. Untuk Satker yang dasar perhitungan tunkin nya s.d tanggal 20 Mei 2023
  2. Pengajuan SPM mulai hari senin tanggal 22 Mei s.d 30 Mei 2023 (tgl 1 juni hari libur)
  3. Buat Jenis SPM 271 dengan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja bulan Mei tahun 2023 untuk …. Pegawai/Prajurit TNI.”
  4. Lampiran SPM sesuai format rekap daftar pembayaran tunkin bulanan, daftar nominatif dan SPTJM

     Contoh pengajuan SPM Tunkin Mei

  1. Untuk satker yang dasar perhitungan tunkin sampai 31 Mei 2023
  2. Pengajuan SPM mulai tanggal 2 Juni s.d 28 Juni 2023
  3. Buat Jenis SPM 272 dengan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja bulan Mei tahun 2023 untuk …. Pegawai/Prajurit TNI.”
  4. Lampiran SPM sesuai format rekap daftar pembayaran tunkin bulanan, daftar nominatif dan SPTJM

      Contoh pengajuan SPM Susulan Tunkin Mei

  1. Satker yang belum mengajuan tunkin mei sampai 27 Juni 2023
  2. Pengajuan SPM mulai tanggal 3 Juli dst
  3. Buat jenis SPM 272 dan uraian SPM “Pembayaran tunjangan kinerja susulan bulan Mei tahun 2023 untuk…. Pegawai/Prajurit TNI.”
  4. Lampiran SPM sesuai format rekap daftar pembayaran tunkin bulanan, daftar nominatif dan SPTJM

      Contoh pengajuan SPM kekurangan Tunkin

  1. Kekurangan Tunkin bulan-bulan sebelumnya
  2. Pengajuan SPM sesuai rencana satker
  3. Buat spm 273 dan uraian SPM “Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Prajurit TNI.”
  4. Lampiran SPM sesuai format rekap daftar kekurangan pembayaran tunkin bulanan, daftar nominatif dan SPTJM

      Contoh pengajuan SPM selisih Tunkin

  1. selisih Tunkin bulan-bulan sebelumnya
  2. Pengajuan SPM sesuai rencana satker
  3. Buat spm 273 dan uraian SPM “Pembayaran selisih tunjangan kinerja bulan …. tahun …. untuk…. Pegawai/Prajurit TNI.”
  4. Lampiran SPM sesuai format rekap daftar selisih pembayaran tunkin bulanan, daftar nominatif dan SPTJM

      Contoh Tunjangan Kinerja Periode Desember 2023

  1. Di atur secara khusus nanti dengan aturan Langkah-Langkah akhir tahun periode TA 2023
  2. Pengajuan SPM sesuai batas aturan LLAT 2023
  3. Jenis spm dan uraian spm akan diatur lebih lanjut dalam LLAT 2023
  4. Lampiran SPM sesuai format rekap daftar pembayaran tunkin bulanan, daftar nominatif dan SPTJM

     Dalam seksi tanya jawab, beberapa satker mengajukan pertanyaan. Satker Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Bapak Rozy mengajukan pertanyaan, bahwa satkernya telah ada aplikasi dari Kementeriannya, dimana cut off absennya yaitu tanggal 1 s.d. akhir bulan. Jadi tidak bisa mengikuti PMK 20 tahun 2023 untuk pembayaran Tukin cair tanggal 1. Narasumber bapak Joko Hartanto menjawab bahwa pengajuan SPM sehingga pembayaran Tukin cair tanggal 1 adalah sebuah pilihan, tidak wajib. Sehingga jika diajukan di bulan berikutnya dengan jenis SPP 272.

      Bapak Joko mempraktekkan di aplikasi Sakti. Untuk perhatian semua satker jenis SPP 237 LS banyak penerima tidak digunakan lagi untuk SPP pembayaran Tukin, agar ditinggalkan, beralih ke jenis SPP  270, baik 271, 272, maupun 273. Untuk SPP pegawai pensiun yang diajukan belan berikutnya dengan jenis SPP 272 (susulan) dan dapat ditujukan kebendahara dengan catatan mengajukan dispensasi ke KPPN (karena tujuan pembayaran ke bendahara pengeluaran).

      Pertanyaan berikutnya terkait pembayaran gaji 13. Dijelaskan oleh Narasumber bahwa dasar pembayaran gaji 13 dan tukin 13 adalah tukin bulan mei 2023. Sehingga pegawai yang masih aktif di bulan Mei 2023 masih mendapatkan gaji 13 dan tukin 13 di Satker, bukan di Taspen. Pengajuannya tersendiri ke LS Bendahara, dan tetap di rekonsiliasi gaji untuk gaji 13

      Pertanyaan berikutnya dari Kemenag Klaten Ibu Uswatun, untuk satker yang cut off perhitungannya tukinnya tanggal 1 sd akhir bulan  apakah berarti seperti biasa? Narasumber menjelaskan bahwa pengajuannya seperti biasa, hanya jenis SPP dari 237 menjadi 272. Sedangkan untuk lampiran SPTJM mulai bulan mei 2023 baik jenis SPP 271, 272, 273 harus/wajib dilampirkan. Sedangkan penandatangan SPTJM dibolehkan KPA atau PPK.

      Pertanyaan berikutnya dari Kantor Pertanahan Boyolali Bapak Bambang, untuk satker kami pembayaran tukin terpusat di kanwil, jenis SPP mana yang dipakai? Termasuk yang sentralisasi atau bukan ? Narasumber menjawab bahwa jenis SPP tergantung tanggal cut off dasar penghitungan tukin dan waktu pengajuan SPP, maka jenis SPP bisa 271 atau 272, dan belum termasuk yang harus mengembangkan aplikasi mandiri dan TTE elektronik.

      Narasumber mengingatkan agar pengambilan jenis SPP dipastikan tepat. Sebab jika SPM diajukan setelah tanggal satu dengan jenis SPP 271 maka jatuh tempo di bulan berikutnya, tukin akan cair di bulan berikutnya.

     Pertanyaan berikutnya dari MTSN 5 Boyolali Bapak Sochif, apakah memang konsep pengajuan tukin pegawai sama dengan pengajuan honor PPNPN. Narasumber menjelaskan bahwa pada prinsipnya sama. Hanya saja ada perbedaannya diantaranya semua jenis SPP Tukin harus melampirkan SPTJM. Diingatkan juga bahwa absensi dasar pembayaran tukin adalah telah dilakukan, sehinnga untuk yang tanggal cut off dasar pembayaran tukin dari tanggal 1 s.d akhir bulan maka jenis SPP nya adalah 272 dan diajukan di bulan berikutnya.

      Demikian antusias satker memperhatikan paparan dan memberikan pertanyaan serta umpan balik. Dengan sosialisasi ini diharapkan satker memahami aturan dalam PMK 20/PMK.05/2023  dan teknis aplikasinya sehingga tidak terkendala dalam pencairan tukin pegawai.

Materi sosialisasi silakan download disini

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search