Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI PENCATATAN INFORMASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PERCEPATAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI PADA APLIKASI SAKTI

      KPPN Klaten Kembali mengadakan Sosialisasi Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Dalam Rangka Implementasi Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Pada Aplikasi Sakti. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 08.30 WIB s.d selesai. Acara ini diadakan secara online melalui Zoom Meetings dengan ID meeting 763 108 1992 dan password KLATEN2023. Sosialisasi ini membahas mengenai Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Dalam Rangka Implementasi Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Pada Aplikasi SAKTI. Acara diikuti Seluruh Satuan Kerja mitra KPPN Klaten.

      Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto, sebagai pembawa acara. Urutan acara selanjutnya ialah penayangan Lagu Indonesia Raya versi Kementerian Keuangan. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, selaku Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan dan menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan terkait upaya pemerintah dalam menggalakkan penggunaan produk dalam negeri.

       Acara dilanjutkan Penayangan film pendek dengan pesan integritas anti korupsi dan gratifikasi.

      Pemaparan materi Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri pada SAKTI  dengan materi yang pertama ini disampaikan oleh Bapak Joko Hartanto. Beberapa materi yang dijabarkan antara lain mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan P3DN, Pengertian Tujuan dan Manfaat P3DN, Kewajiban Satker dalam pelaksanaan P3DN, dan Pengaturan Teknis P3DN.

      Dasar Hukum Pelaksanaan P3DN diantaranya yaitu : 1) Pasal 86 UU 3/2014 tentang Perindustrian: Mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasanya (K/L/PD/BUMN/BUMD/BUSwasta/Mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara). 2) Pasal 61 PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri: Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% (di sisi Kemenkeu di Juknis maupun di validasi SAKTI tidak sampai memvalidasi 25%) apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. 3) Pasal 66 Perpres 16/2018 jo 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.

      Sedangkan Pengertian dari  P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri) yaitu Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk import.

     Tujuan dari  P3DN diantaranya yaitu : 1. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat; 2. Memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk import, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; 3. Memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.

      Manfaat dari  P3DN diantaranya yaitu: 1. Memberikan multiplier effect, meningkatan lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor ekonomi lain, menumbuhkan industri kecil menengah; 2. Memastikan keamanan dan kualitas dari suatu produk dengan meminimalkan risiko dari tidak teridentifikasinya keaslian dari suatu produk; 3 3. Meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global dengan meningkatkan nilai tambah dari suatu produk Indonesia dengan bersumber dari bahan baku lokal; 4. Menumbuhkan kemandirian bangsa dengan meningkatkan utilisasi atau penggunaan produk dalam negeri.

      Peraturan Kewajiban dalam Pelaksaaan P3DN dan pihak yang melaksanakan P3DN Diataranya yaitu : 1. Perpres No 12 Tahun 2021 Pasal 66  diantaranya mengatur : a. K/L/Pemda wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. b. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib; menggunakan PDN apabila terdapat PDN dengan nilai pemjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%. c. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.

2. Inpres No 2 Tahun 2022 diantaranya mengatur : a. Diktum 8 Menggunakan produk dalam negeri yang memliki nilai TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%. b. Diktum 11 Mencantumkan syarat wajib menggunakan PDN dan produk UMKM pada semua kontak kerja sama. c. Diktum 15 Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian PDN yang memiliki nilai TKDN minimal 25%.

   Dasar Pengaturan Teknis TKDN pada SAKTI diantaranya diatur sebagai berikut : 1.  Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor:B5043/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa; 2. Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND. 1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI; 3. Pengisian detil informasi TKDN dilakukan pada transaksi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya atas transaksi tertanggal mulai 1 Agustus 2022 sesuai Nota Dinas Nomor ND-1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI. 

      Pemaparan selanjutnya yaitu Proses Bisnis Penyelesaian Tagihan terkait Pencatatan Informasi TKDN dalam Aplikasi SAKTI sebagai berikut : 1. Komitmen (Kontrak atau perjanjian dan Surat Keputusan) 2. BAST/Dok.Tagihan (Serah terima pekerjaan atau Progres Pekerjaan) 3. Penerbitan SPP (PPK melakukan pengujian terhadap tagihan yang disampaikan penerima hak dan jika telah sesuai menerbitkan SPP) 4. Penerbitan SPM (PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP yang disampaikan PPK. Apabila teelah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM) 5. Penerbitan SP2D (KPPN melakukan pengujian terhadap SPM yang disampaikan PPSPM. Apabila telah sesuai, KPPN menerbitkan SP2D) 6. Pencairan Dana (Berdasarkan SP2D dilakukan transfer dana dari Kas Negara ke Rekening penerima pembayaran).

      Pencatatan TKDN pada Aplikasi SAKTI EXISTING sebagai berikut: 1. Data Dokumen Sumber terdiri atas: BAST Kontraktual, BAST Non Kontraktual, SPBy Non BAST (Non Barang) SPP LS Non BAST(Non Barang). 2. Pencatatan Informasi TKDN : Kode Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia, % TKDN, Cluster TKDN(TKDN, PDN, Import) 3. Monitoring Data Realisasi TKDN: Monsakti.

       Untuk menekankan pelaksanaan TKDN maka dilaksanakan Konsep Mandatory Perekemanan Informasi TKDN Pada SAKTI sebagai berikut : 1. Perekaman Dokumen Sumber yang dapat berupa : a. BAST Kontraktual; b. BAST Non Kontraktual (BAST LS Non Kontrak, BAST UP/TUP Tunai, BAST UP/TUP KKP, BAST UP/TUP Valas, BAST Hibah Kas); c. SPBy Nn BAST (Non Barang); d. SPP LS Non BAST (Non Barang);  2. Pencatatan Informasi TKDN  ysng dspst berupa : a. Cluster TKDN (TKDN, PDN, Impor); b. 0 % TKDN; c. Keterangan 3. Monitoring Data Realisasi TKDN disediakan di dan berupa: a. Dashboard P3DN MONSAKTI; b. Laporan TKDN per Jenis Belanja; c. Laporan TKDN per Pagu Anggaran.

      Kondisi yang diharapkan dengan gencarnya sosialisasi pencatatan TKDN dan bersifat mandatory dalam aplikasi SAKTI Ketika mengajukan tagihan diantranya yaitu: 1. Seluruh satker KL wajib mencatatkan seluruh belanja barang/modal sebagaimana diatur dalam juknis pencatatan informasi PDN/TKDN SAKTI; 2. Nilai Realisasi belanja Pemerintah Pusat TA 2023 untuk target 95% Belanja PDN/TKDN dapat tercatat secara detail per satker/KL; 3. Informasi data atas barang/jasa yang masih impor (belum PDN/TKDN) dapat diperoleh mendukung identifikasi kebutuhan produk belanja Pemerintah dalam rangka pengembangan Industri Nasional;  Satker/Es 1/KL/APIP dapat memantau secara real time progres belanja PDN/TKDN melalui dashboard MonSAKTI.   

     Langkah Langkah Menentukan Pilihan Cluster TKDN, Contoh pada Produk industry sebagai berikut : 1. TKDN : Apabila memiliki sertifikat TKDN sebagaimana tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id/ 2. PDN: a. Produk dan Produsen yang sesuai ditemukan dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id/referensi_idx.php atau; b. Hasil penyelidikan perihal kebenaran produksi dalam negeri ke penyedia dan produsen 3. Impor : Selain yang memenuhi TKDN dan PDN.

Kriteria TKDN/PDN/Import berdasarkan panduan Menko Marves Nomor: B5041/MENK/MARVES/PE.05.00/X/2022:

1. Belanja Barang :

i. Jenis Produk Industri masuk kategori, yaitu: a. TKDN: Memiliki sertifikat TKDN dan tercantum pada laman http://tkdn.kemenperin.go.id/ b. PDN: Produk tercantum pada laman http://tkdn.kemenperin.go.id/referensi_idx.php Atau Adanya surat pernyataan dari penyedia perihal kebenaran bahwa produk tersebut dibuat di dalam negeri o Impor: Apabila produk tidak memenuhi kategori TKDN maupun PDN;

ii. Produk hasil peternakan, Produk hasil pertanian, Produk hasil kelautan dan perikanan, Produk hasil perkebunan masuk kategori: a. PDN: Terdapat surat keterangan yang berasal dari Dinas yang membidangi, yang menyatakan kebenaran bahwa produk tersebut dari dalam negeri; b. Impor: Produk yang tidak memenuhi kriteria PDN

iii. Produk hasil pertambangan masuk kategori: a. PDN: Surat keterangan dari penyedia yang menyatakan kebenaran bahwa produk tersebut dari dalam negeri b. Impor: Produk yang tidak memenuhi kriteria PDN

iv. Produk hasil hutan masuk kategori: a. PDN: Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) / Surat Keterangan asal usul hasil hutan b. Impor: Produk yang tidak memenuhi kriteria PDN.

v. Produk makanan dan minuman (selain produk industri) masuk kategori: a. PDN: Apabila dibuat dan disediakan oleh penyedia yang berlokasi di dalam negeri; b. Impor: Produk yang tidak memenuhi kriteria PD.

vi. Gabungan Barang masuk kategori: a. TKDN: Seluruh atau >50% dari nilai produk pada gabungan barang memiliki sertifikat TKDN b. PDN: Seluruh atau >50% dari nilai pada produk gabungan merupakan PDN dan/atau produk yang memiliki TKDN, di luar kondisi kriteria kategori TKDN c. Impor: Seluruh atau minimal 50% dari nilai produk pada gabungan barang merupakan produk impor

vii. Dalam hal terdapat keraguan pengelompokan barang, berlaku ketentuan berikut : a. TKDN: Memiliki sertifikat TKDN dan tercantum pada laman http://tkdn.kemenperin.go.id/; b. PDN: Apabila barang dimaksud tidak memiliki sertifikat TKDN namun memiliki surat keterangan dari dinas terkait;c. Impor: Apabila barang dimaksud tidak dicatat sebagai TKDN atau PDN

2. Belanja Jasa:

i. Honor dan Jasa Profesi o PDN: Seluruh atau >50% honor dan/atau jasa profesi dari seluruh total dibayarkan kepada WNI o Impor: Seluruhnya atau minimal 50% honor dan/atau jasa profesi dari seluruh total dibayarkan kepada WNA

ii. Paket Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) o PDN: Diselenggarakan di dalam wilayah NKRI o Impor: Diselenggarakan di luar wilayah NKRI

iii. Perjalanan dinas dalam negeri (Tiket & Biaya selain tiket) 7 o PDN: perusahaan penyedia transportasi merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berlokasi di wilayah NKRI. Biaya selain tiket = Seluruhnya dianggap PDN o Impor: Tiket = perusahaan penyedia transportasi merupakan perusahaan selain kriteria PDN

iv. Perjalanan dinas luar negeri (Tiket & Lumpsum) o PDN: Tiket = perusahaan penyedia transportasi merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berlokasi di wilayah NKRI o Impor: Tiket = perusahaan penyedia transportasi merupakan perusahaan selain kriteria PDN Lumpsum = Seluruhnya dianggap Impor

vi. Konsultan o PDN: Tiket = Seluruh atau >50% dibayarkan kepada WNI o Impor: Seluruh atau minimal 50% dibayarkan kepada WNA

vii. Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) o PDN: Dikerjakan oleh perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berlokasi di wilayah NKRI o Impor: Dikerjakan oleh perusahaan selain kriteria PDN

vii. Sewa o PDN: Seluruh atau >50% dari nilai produk yang disewa merupakah PDN atau produk yang memiliki TKDN o Impor: Seluruh atau minimal 50% dari nilai produk yang disewa merupakan produk umpor

viii. Langganan Daya dan Jasa (listrik, air, pos, dan giro) o PDN Disediakan oleh perusahaan yang berlokasi dan berkedudukan di wilayah NKRI o Impor: Disediakan oleh perusahaan selain kriteria PDN

ix. Jasa Lainnya o TKDN: Memiliki sertifikat TKDN dan tercantum pada laman http://tkdn.kemenperun.go.id/ o PDN: Disediakan oleh perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berlokasi di wilayah NKRI selain yang telah memiliki sertifikat TKDN o Impor: Jasa lainnya selain yang memenuhi kriteria TKDN dan PDN

x. Pekerjaan Konstruksi 8 o TKDN: Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat TKDN dan tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id/ o PDN: Apabila tidak memiliki sertifikat TKDN, konstruksi dikerjakan di dalam negeri dengan nilai proyek maksimal Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah) o Impor: Apabila konstruksi dikerjakan tidak di wilayah NKRI atau apabila tidak termasuk pada kriteria TKDN dan PDN

xi. Belanja Paket Gabungan Barang dan Jasa Nonkonstruksi o TKDN: Seluruh atau >50% dari nilai Paket merupakan produk yang memiliki sertifikat TKDN o PDN: Seluruh atau >50% dari nilai paket merupakan PDN o Impor: Seluruh atau minimal 50% dari nilai paket merupakan produk impor

xii. Belanja Pengadaan Lahan o PDN: Apabila lokasi lahan berada di dalam wilayah NKRI o Impor: Apabila lokasi lahan berada di luar wilayah NKRI

      Ada bebearpa pertanyaan dalam Sesi tanya jawab diantranya : 1. Q: Untuk RS Soeradji ada pembelian seperti sayur dan buah, saya sudah bertanya kepada penyedia sayur dan buah. Apakah itu memang belum ada surat keterangan dari dinas terkait. Jadi, seperti apa kita menginput bahan makanan ke aplikasi jika belum ada surat keterangan dari dinas? A: Masuk ke produk makanan dan minuman (selain produk industri) di PDN: Apabila dibuat dan disediakan oleh penyedia yang berlokasi di dalam negeri.

      2. Q: Barang yang dibeli adalah yang harus ada kandungan TKDN? Kemarin ada pengadaan laptop yang mengandung kandungan TKDN hanya merk Acer dan Axioo. Misalnya, nanti ada barang yang mengandung TKDN persentasenya hanya 5% apakah tidak apa-apa? A: Wajib TKDN, setiap belanja pemerintah baik barang/jasa. Tidak apa-apa, karena secara nilai presentase bukan kewenangan Dirjen Perbendaharaan maka validasi di SAKTI tidak sampai memvalidasi minimal persentase yang harus diinput. Tetapi, biasanya KL mempunyai aturan sendiri. Maka dari itu, harus tunduk KL sendiri.

      Kesimpulan Sosialisasi Pencatatan Informasi Tingkat Komponen dalam Negeri dalam Rangka Implementasi Percepatan Penggunaan Produksi dalam Negeri pada Aplikasi SAKTI berisi mengenai Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri pada SAKTI. Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman satker mengenai 9 Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Rangka Implementasi Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Aplikasi SAKTI sehingga proses penginputan pada SAKTI dapat berjalan dengan lancar.

Materi selengkapnya disini

Penulis : Sumadi

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search