Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KEGIATAN PEMBINAAN MENTAL : ”Pencuri Dalam Birokrasi ”

     KPPN Klaten kembali mengadakan Kegiatan Pembinaan Mental dengan mengambail tema “Pencuri Dalam Birokrasi” yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 pukul 16.00 s.d. 17.00 WIB di Aula KPPN Klaten dengan mengundang Penceramah yaitu Ustadz Ahmad Syaifudin, S.Pd.I, beliau adalah Pengasuh Ponpes Aitam Indonesia Cabang Klaten. Kegiatan diikuti oleh para pejabat/pegawai KPPN Klaten dan pegawai PPNPN dan Mahasiswa Magang secara offline.

       Kegiatan Pembinaan Mental dibuka oleh Ustadz Nanang Usman Salim sebagai Pembawa Acara. Dilanjutkan pembacaan Alquran oleh Mohammad Hidayat Pegawai PPNPN KPPN Klaten membawakan surat Al Anfal ayat 1-6. Menurut Pembawa Acara Surat al Anfal ini adalah surat yang dibaca Prajurit Hamas Ketika berjuang Melindungi Masjid AlAqsha.

      Acara selanjutnya yaitu Sambutan oleh Pembina Bais KPPN Klaten yang disampaikan Bapak Dani Mei Nugroho. Beliau adalah Kasubbag Umum KPPN Klaten. Dalam sambutannya Bapak Dani menyampaikan bahwa kita harus merasa senang berkumpul dengan orang sholeh. Salah satu obat penyakit hati untuk diri kita dalah berkumpul dengan orang saleh.

      Yang lebih penting dari berkumpul dengan orang saleh adalah agar kita sebagai orang yang fakir akan ilmu selalu diingatkan akan pentingnya ilmu agama yaitu memahami kalam Allah dan sabda Rasulullah agar kita tetap di Jalan yang lurus. Manfaat selanjutnya dari berkumpul dengan orang sholeh adalah mohon doannya agar hidup kita dimudahkan dan diberikan barokah.

      Tidak lupa Bapak Dani mengucapkan terimakasih atas kesediaan Ustadz Ahmad Zainuddin menjadi Pembicara dalam kegiatan Bimbingan Bintal KPPN Klaten dimana untuk kali ini mengambil tema dan Judul “ Pencuri  Dalam Birokrasi”. Yang mana hal ini dimaksudkan agar menjadi pengingat bagi kita bahwa ada hal hal yang di masukkan dalam kategori mencuri yang kadang kita kurang memperhatikan dengan hal ini.

      Acara Inti disampaikan Ustadz Ahmad Syaifudin, S.Pd.I (Ponpes Aitam Indonesia) yang sesua permintaan menyampaikan materi dengan tema “ Pencuri dalam Birokrasi “. Muqoddimah Ceramah dimulai dari Memberi salam kepada Jamaah , Puji syukur kepada Allah swt dan sholawat dan salam semoga terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw.

      Kemudian ustadz membaca doa berlindung akan ilmu yang tidak bermanfaat yaitu :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ وَقَلْبٍ لا يَخْشَعُ وَعَمَلٍ لَا يُرْفَعُ وَدُعَاءٍ لَايُسْمَعُ
Allahumma inni a'udzubika min 'ilmin la yanfa' wa qalbin la yakhsya' wa 'amalin la yurfa' wa du'ain la yusma'. Artinya: Ya Allah aku berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, amal yang tidak diangkat (diterima), dan doa yang tidak didengar.

      Ustadz mengajak kita semua selalu bersyukur dengan Syukur yang sebenarnya syukur sebagaiman dengan iman yang sebenarnya iman, yaitu iman dengan membenarkan dalam dihati diucapkan dalam lisan dan dibuktikan diamalkan.

      Demikian dengan syukur harus merasa menerima dalam hati, diucapkan dalam lisan dengan alhamdulillah dan tanpa keluh kesah dan diamalkan dalam perbuatan dengan menambah etos kerja. Syukur akan hal yang baik dan menyenangkan itu hal yang seharusnya dan wajar. Syukur juga harus dikakukan terhadap sesuatu yang tidak atau kurang disenangi sebagaimana sabda Rasulullah Alhadulillah ‘ala kulli hal, Puji syukur kepada Allha swt atas segala sesuatu.

      Syukur ‘ala kulli hal juga merupakan wujud akan iman kepada takdir baik yang kita senangi maupun tidak kita senangi, karena hakekatnya bagi seorang muslim baik itu nikmat maupun musibah adalah kebaikan baginya.

      Dan bersyukur akan ditambah nikmat kita sebagaimana firman Allah swt :

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.".

      Kemudian ustadz mengajak jamaah untuk berhholawat kepada nabi akhir zaman, nabi Muhammad saw. Dengan berholawat akan menambah kebaikan bagi diri kita berupa balasan sholawat dan salam dari rasulullah saw, dan kebaikan yang lain dalam kehidupan dunia ini dan puncak kebaikan bersholawat adalah mendapatkan syafaat/pertolongan dari Rasulullah saw di hari akhirat nanti.

      Ustadz memperkenalkan diri bahwa asal beliau tidak jauh dari Klaten yaitu beliau berasal dari Boyolali. Selain memenuhi undangan KPPN yang lebih penting adalah melaksanakan perintah Allah swt untuk dapat melaksanakan Firman Allah swt  Al-Asr “watawwa shaubil haq watawwa shaubil shabr” yang artinya saling menasihatilah kalian dalam kesabaran dan saling menasihatilah dalam kebenaran.

      Kemudian ustadz mengatakan bahwa pegawai KPPN telah memiliki wajah orang yang beriman yaitu wajah yang menunjukkan ketakutan akan hukum Allah swt. Atau wajah Lelah karena seharian habis bekerja. Apapun itu semoga duduk kita dalam majlis Ilmu ini dihitung sebagai amal sholih kita yang menambah timbangan amal kebaikan kita.

      Ustadz mengatakan Ketika disodori judul atau tema kajian “Pencuri dalam birokrasi”, ini adalah sesuatu kajian yang berat. Karena kita semua berpotensi untuk melakukan pencurian. Dan inilah letak pentingnya kajian ini, untuk kita sama sama mengingatkan agar terhindar dan berhati hati dari perilaku ini.

       Secara garis besar kajian perilaku mencuri ini dapat dilihat dari dua sisi kajian yaitu secara Fiqih/hukum dan secara Akhlak/moral. Secara Fiqih diantara ayat alQuran yang menyebutkan tentang pencurian yaitu Surat Al Maidah ayat 38 :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“ Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”.

Ta’rif dari mencuri adalah “Mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”

     Jadi praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:

  1. Pelaku pencurian adalah mukallaf yaitu yang telah dewasa atau akil baligh. Jadi untuk anak anak tidak terancam hukuman had.
  2. Barang yang dicuri milik orang lain. Jadi missal seorang anak mencuri ditemapat orang tuanya atau orang tua mencuri ditempat anaknya juga tidak dikenakan hukuman had.
  3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Untuk yang terang terangan dan secara kekerasan missal dengan merampok dan melukai maka hukumannya bisa lebih berat, misalnya jika sampai membunuh dengan siksaaan maka pencurinya dapat dihukum salib dan dibuang.
  4. Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
  5. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri harta anaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab
  6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Sati nisab adalah seperempat dinar atau kira kira 4,5 gram jadi sekitar 5 juta. Untuk pencurian dibawah nisab makan akan dikenakan ta’zir atau hukuman bisa berupa penjara atau yang lainnya.

     Fiqih sariqoh atau pencurian penting kita bahas agar mengingatkan diri kita bahwa pencurian dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Potensi mencuri ada dalam diri tiap orang, untuk itu kita pelajari ilmunya dan jaga integritas kita agar tidak tergoda dan terjebak dalam perilaku demikian.

     Dakam kita Kabair adzhabi yaitu kitab yang membahas macam-macam dosa besar disebutkan bahwa pencurian adalah termasuk perbuatan dosa besar dan dibahas dalam dosa besar nomor 21.

Memang termasuk dosa besar yang bisa diampuni, karena dosa apa saja dapat diampuni kecuali syirik. Akan tetapi ampunan itu didapatkan setelah dilakukan hudud atau hukuman dan pengembalian harta. Jika dikenakan had maka hukumnya adalah potong tangan. Jika tidak memenuhi syarat had maka dilakukan ta’zir/hukuman semisal penjara.

     Memang terdengar seperti kejam, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian. Inilah salah satu maksud syareat yaitu menjaga harta.

     Para ulama menyepakatinya karena pada dasarnya semua ketentuan dalam syari'ah adalah bertujuan demi terciptanya maslahah atau kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia dalam segala urusannya, baik urusan di  duniamaupun urusan akhirat. Ada beberapa maksud/ maqosid syareat Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu:
1) Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama;

2) Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa;

3) Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal;

4) Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan;

5) Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta

      Maksud adanya hukum dari pencurian pencurian adalah untuk melindungi harta atau hifdzul maal. Karena untuk memperoleh harta dilakukan dengan jerih payah. Walaupun dizaman sekarang ada yang mudah mencari harta dan ada yang susah mencari harta. Akan tetapi tetap diperlukan usaha.

      Jenis pencurian secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu pencurian yang dikenakan hada dan pencurian yang tidak dikenakan had atau hanya dikenakan ta’zir. Pencurian yang dikenakan had harus memenuhi syar-syaratnya sebagaimana diatas. Pencurian dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, Sedangkan jika dilakukan dengan terang terangan misalnya perampokan maka hukumannya akan lebih berat lagi.

      Adapun teknis pelaksanaan had pencurian yang lebih detail dijelaskan dalam hadis Rasulullah berikut: Artinya: Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah bersabda mengenai pencuri: “jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) potonglah kakinya (yang lain).” (HR. al-Dāruquṭni)

      Bersandar pada   hadis   tersebut   sebagian   ulama   diantaranya   imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:

  1. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
  2. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
  3. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
  4. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
  5. Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjarakan

      Sebagian ulama lain diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta’zir.

      Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:

  1. Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu, sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam;
  2. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi hak milik seseorang. Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatkan jaminan
  3. Menghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak syah, juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  4. Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal

      Jika hukum syareat had pencurian diterapkan maka akan aman, Memang pertama tama mungkian akan banyak orang yang dikenakan had. Tetapi kemudian semua orang akan terdidik dan tidak akan melakukan pencurian.

      Pencurian jika dibahas dari sisi Akhlak/moralitas bukan hanya yang berujud harta, tetapi bisa juga berupa waktu. Misalnya ada perkataan mencuri waktu, misalnya tidak memenuhi jam kerja atau meninggalkan jam kerja atau tidak memaksimalkan jam kerja. Atau mencuri dan menyebarkan informasi yang seharusnya dijaga.

      Mencuri juga  merupakan perbuatan syaithan sebagaimana firman Allah swt Al Hijr 18:

اِلَّا مَنِ اسۡتَرَقَ السَّمۡعَ فَاَ تۡبَعَهٗ شِهَابٌ مُّبِيۡنٌ

kecuali setan yang terus-menerus berupaya keras mencuri-curi berita yang dapat didengar dari malaikat lalu dikejar oleh semburan api yang terang."

      Mencuri yang bukan berujud harta hukumnya berupa ta’zir ataupun yang tidak kenakan hukuman ta’zir r. Walaupun tidak sampai dengan humuan had tetapi tetap merupakan kedzoliman dan berdosa.

     Semua orang berpotensi mencuri walupun bukan berupa harta tetapi bisa mencuri  berupa waktu dan tenaga. Kedzoliman kepada diri sendiri agar diampuni maka harus bertaubat kepada Allah swt. Sedangkan kedzoliman kepada sesama selain bertaubat kepada Allah swt juga harus minta halanya kepada orang yang didzolimi.

      Misal pencurian maka harus bertaubat kepada Allah swt, minta halalnya kepada orang yang didzalimi dengan cara mengembalikan barang yang dicuri. Jika kedzoliman berupa verbal harus bertaubat dan meminta halal kepada orang yang didzolimi. Jika berupa kekerasan fisik maka harus bertaubat dan meminta halal kepada orang yang didzolimi dan qisos kekerasan fisik tersebut.

    Setiap kita harus memahami bahwa pencurian apapun bentuknya dan hukumannya adalah hal tak terpuji dan dosa. Dan jika kita terlanjur melakukannnya maka harus insaf dan bertaubat jangan sampai menjadi sifat yang akan menjadikan seseorang Ketika mencuri tidak merasa berdosa, tidak merasa bersalah atau bahkan merasakan ketagihan dan merasa senang.

     Akibat makan harta dari perbuatan kedzaliman :

  1. Seseorang yang memakan harta dari kezaliman hidupnya tidak akan tenang. Perlu diingat bahwa harta tidak akan habis dicari.
  2. Jika seseorang makan harta haram maka akan semakin jauh dari hidayah. Satu perbuatan dosa akan membuat satu titik noda dalam hati, dan jika diulangi akan bertambah titik hitam sehingga hati akan penuh titik hitam yang menyebabkan seseorang jauh dari hidayah.
  3. Seseorang yang makan harta yang haram maka doa doanya akan ditolak dan ibadahnya pun tidak diterima. Seseorang harus khawatir Ketika makan harta haram dimana akan ditolak ibadahnya.

      Kita semua Harus waspada karena semua orang berpotensi untuk melakukan kedzoliman/pencurian. Dan Jangan mencela saja terhadap orang yang melakukan kedzoliman tetapi juga harusmelakukan introspeksi diri benarkah kita sudah menjaga diri kita dari hal demikian.

      Ada beberapa cara menghindari perbuatan mencuri dan berbuat dzolim diantaranya : 

Ada beberapa cara menghindari perbuatan mencuri dan berbuat dzolim diantaranya :

  1. Mensyukuri nikmat. Ada beberapa orang melakukan pencurian baik dibirokrasi berupa korupsi maupun diluar birokrasi bukan karena memang sedang membutuhkan. Kalau melakukan pencurian dengan alasan sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari memang tidak dikenakan had, akan tetapi tetap dikategorikan melanggar moral dan etika. Untuk itu kita semua dalam keadaan apapun maupun kesempatan apapun harus tetap menjaga integritas dan moral kita sembari mensyukuri nikmat sehingga kita dapat dengan mudah dan ringan menghindari dan menjauhi perilaku pencurian dengan segala bentuknya. Dalam Zaman Umar bin khotob, pernah terjadi pencurian akan tetapi umar membebaskan dari hukum had, dikarenakan kondisi dalam keadaan paceklik. Sebagaiman kaidah Fiqih hukum berputar menurut keadaan. Akan tetapi hukum had tetap dikenakan kalau hanya karena sifat seseorang. Sebagaiman juga terjadi di zaman Umr bin Khotob, Seorang Pencuri mengatakan bahwa dia mencuri karena takdir. Maka Umar bin Khotob pun juga memotong tangan orang tersebut juga karena takdir. Perlu diingat pula bahwa jika kita bersyukur akan nikmat Allah yang telah diberikan maka akan ditambah nikmat yang lebih besar diakan datang. "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras."Syukur nikmat juga hendaknya juga dilakukan tiap saat, agar nikmat yang ada dikekalkan, dan tentunya ditambahkan nikmat yang baru.
  2. Menghormati hak orang lain. Hal berikutnya agar kita terhindar dari perilaku pencurian dan kedzaliman adalah kita harus belajar menghormati hak orang lain, diantaranya jangan mengambil harta orang lain dengan jalan batil, jangan berbuat aniaya baik dengan lisan maupun tangan kita ataupun kuasa kita. Allah swt berfirman :  وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (AlBaqoroh 188). Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain: 1.Makan uang riba. 2.Menerima harta tanpa ada hak untuk itu. 3.Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu.
  3. Menambah Etos kerja. Hal berikutnya agar kita terhindar dari pencurian yaitu usaha kita untuk berkecukupan dan merasa cukup yaitu dengan cara menambag etos kerja. Suatu amal membutuhkan pembuktian, dan usaha kerja keras kita itulah pembuktian keimanan kita. Dan kita harus mengingat bahwa Muslim atas muslim haram atas harta, kehormatan, nyawa dan darahnya.

       Dalam susunan kita Fiqih, pembahasan  fiqih ibadah depan sedangkan pembahasan tentang jinayat yang didalmnya ada bab Sariqoh (Pencurian) ada dibelakang. Mungkin hal inilah yang menyebabkan Sebagian orang untuk Urusan dengan ibadah diperhatikan sedangkan untuk Urusan dengan harta orang kurang diperhatikan. Banyak orang belajar kitab ibadah tetapi tidak sampai dengan kitab jinayat terutama bab sariqoh.

        Kita juga harus mengkaji tujuan pencurian dilarang. Kita harus belajar mencari hikmahnya. Memang hikmah dari perintah atau larangan agama tergantung masing-masing orang, tergantung kedalamn ilmu dan kesungguhannya. Secara Umum Hikmah dilarangnya pencurian diantaramya yaitu :

  1. Agar kita sudi Memperhatikan hak milik orang lain
  2. Agar kita juga menghormati orang lain
  3. Agar kita menjadi pribadi yang tidak malas

        Diakhir acara pembawa acara yaitu ustadz Nanang mengingatkan semua jamaah agar memahami maksud syareat agar terhindar syubhat tuduhan non muslim bahwa hukum agama Islam kejam dan tidak manusiawi yang disebabkan adanya hukuman seperti hukuman had potong tangan. Beliau merujuk diantaranya Tafsir Imam Al Qurthubi.

Ceramah diakhiri dengan Doa

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search