Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN DAN DIGITALISASI PEMBAYARAN

KPPN Klaten Kembali mengundang seluruh Pengelola Keuangan satker lingkup KPPN Klaten untuk mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Digitalisasi Pembayaran yang diselenggarakan pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 09.00 sd. 12.00 WIB melalui zoom meeting.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Digitalisasi Pembayaran bertujuan untuk memberikan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran pada satuan kerja. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pencairan dana dimulai rencana penarikan dana sampai dengan realisasi anggaran di sampaikan kepada satuan kerja agar dapat menjadi bahan pembelajaran dan koreksi untuk pelaksanaan anggaran pada periode berikutnya. Diharapkan kedepannya satuan kerja mampu meminimalisir kesalahan dalam realisasi anggaran serta dapat mengoptimalkan seluruh pagu yang ada pada DIPA.

Digitalisasi pembayaran juga memegang peranan penting dalam pelaksanaan realisasi anggaran dimana satuan kerja dapat melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui platform digital yang pembayarannya dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun CMS VA. KKP saat ini telah berkembang pesat penggunaannya oleh satuan kerja   ditandai dengan meningkatnya jumlah transaksi KKP dari tahun ke tahun. KPPN Klaten mendorong satuan kerja yang memiliki proporsi UP KKP untuk segera melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak perbankan penerbit KKP sehingga kedepannya target penggunaan KKP pada satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Klaten dapat meningkatkan dan mendukung gerakan digitalisasi pembayaran.

Kegiatan dibuka oleh Ragil Panca Komalasari sebagai pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia  Raya.  Sebagai  upaya meningkatkan pemahaman seluruh satker, pada kesempatan itu diputarkan video Kode Etik Pegawai Kementerian Keuangan. Pesan dari konten tersebut ialah bahwa Kementerian Keuangan termasuk KPPN Klaten dalam menjalankan tugas layanan kepada stakeholder dilandaskan pada kode etik nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Berikutnya disampaikan sambutan oleh Kepala KPPN Klaten yang menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya evaluasi pelaksanaan anggaran dan digitalisasi pembayaran dan dilanjutkan dengan Press Release APBN.  Acara inti penyampaian materi oleh Ismiyati dan Tedi Hendriyanto.

Ibu Ismiyati menyampaikan materi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Bapak Tedi Hendrianto menyampaikan materi evaluasi digitalisasi Pembayaran. Materi pertama disampaikan dengan menampilkan tabel Capaian IKPA Maret, IKPA April Tahun 2024 dan Realisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2024 sebagai berikut :

Tabel I : IKPA April 2024

 

Tabel II : IKPA Maret 2024

 

Tabel III : Realisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2024, Cut Off Data 18 April 2024

 

Antisipasi ketidaktercapaian target Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun 2024 :

Dari Realisasi s.d. 18 April 2024 diatas ada beberapa jenis belanja yang belum mencapai target, diperlukan beberapa langkah monitoring. Monitoring realisasi secara berkala dari sisi kesesuaian dengan target dan kesesuaian dengan rencana kegiatan :

  1. Perhatikan batas waktu revisi anggaran
  2. Perhatikan schedul Payment Date
  3. Koordinasi dengan Kanwil satker/Eselon I

Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA

Dari beberapa Indikator IKPA, Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA memeproleh nilai terendah sehingga harus mendapatkan perhatian lebih.

  1. Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja.
  2. RPD bulanan merupakan RPD yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan. Satker K/L dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh:
  3. 15 Februari untuk triwulan I;
  4. 22 April untuk triwulan II;
  5. 12 Juli triwulan III;dan
  6. 14 Oktober untuk triwulan IV

Yang perlu diperhatikan dalam rencana penarikan dana (RPD) halaman III DIPA :

 Sesuaikan RPD bulan Januari s.d Maret 2024 berdasarkan realisasi anggaran belanja riil/SP2D sesuai data OMSPAN

  1. Sesuaikan RPD bulan April s.d Juni 2024 berpedoman pada rencana kegiatan satker dengan mempertimbangkan target penyerapan anggaran triwulanan per jenis belanja
  2. Satker agar berkomitmen melakukan belanja sesuai RPD per jenis belanja yang telah ditetapkan dan menjaga deviasi maksimal -5% s.d 5%
  3. Lakukan monitoring mandiri terhadap revisi yang diajukan melalui SAKTI dan segera mengirimkan perbaikan revisi apabila terdapat penolakan sebelum batas akhir penyampaian revisi.

Nilai Deviasi Halaman III Triwulan I 2024

Nilai Deviasi Halaman III Triwulan I 2024, terdapat 35 satker yang belum maksimal nilainya dengan rincian 16 satker dengan nilai dibawah 80 dan 19 satker dengan nilai diatas 80 tetapi belum mencapai maksimal 100.

SPM-SP2D Akhir Bulan dengan Schedule Payment

Untuk menjaga konsistensi antara Realisasi Anggaran (SP2D) dengan RPD Bulanan, maka pastikan SP2D yang direncanakan dapat terbit/dicairkan pada bulan berkenaan sesuai RPD Halaman III DIPA. Perhatikan batas tanggal-tanggal tiap bulan.

Tebel IV.

 

Pastikan total SP2D tidak lebih/kurang dari RPD bulanan atau usahakan deviasi dibawah 5%

 

Evaluasi Belanja Kontraktual

Sampai dengan tgl 17 April 2024 terdapat 63 pendaftaran data kontrak dengan nilai kinerja 98,39%. Terdapat 4 data kontrak yang terlambat didaftarkan

 

Strategi Peningkatan Nilai Belanja Kontraktual

Pengadaan barang/jasa yang tidak perlu syarat khusus agar dilaksanakan di TW I (ttd kontrak dan pembayarannya)

  1. Sampaikan data kontrak 5 HK setelah ttd Jika terlambat, kontrak dibawah 200 pembayaran sekaligus, agar dibayarkan melalui TUP (tidak perlu daftar data kontrak);
  2. Jika terdapat tambahan anggaran setelah TW I dan ada pekerjaan yang dikontrakkan
  3. dibawah 200 juta pembayaran sekaligus bisa dibayarkan dengan UP/TUP.

 

Evaluasi Penyelesaian Tagihan

Sampai dengan 17 April 2024 terdapat 102 SPM Kontraktual dengan tingkat ketepatan waktu penyelesaian tagihan 96,23%. Terdapat 4 SPM kontraktual yang terlambat dalam pengajuan SPM/penyelesaian tagihan

 

Ketentuan Penyelesaian Tagihan :

SPM LS Kontraktual disampaikan ke KPPN Paling lambat 17 hari kerja setelah BAST/BAPP

 

Evaluasi Pengelolaan UP/TUP Tahun 2024

62 Satker telah melakukan transaksi UP/TUP/GUP/PTUP. Semua GUP/PTUP dilakukan tepat waktu. Terdapat 21 Satker %nilai GUP tidak sesuai dengan % selisih hari.

 

Ketentuan GUP :

  1. Paling lambat disampaikan satu bulan dari UP/GUP sebelumnya. misal SP2D UP tgl 16 Januari 2024. Jatuh tempo GUP 16 Feb 2024 (tanggal sama, beda bulan).
  2. Nilai minimal GUP 50% dari UP

Semua GUP/PTUP dilakukan tepat waktu. Terdapat 20 Satker %nilai GUP tidak sesuai dengan % selisih hari.

 

Ketentuan GUP :

  1. Paling lambat disampaikan satu bulan dari UP/GUP sebelumnya. misal SP2D UP tgl 6 Januari 2024. Jatuh tempo GUP 16 Feb 2024 (tanggal sama, beda bulan).
  2. Nilai minimal GUP 50% dari UP.

 

Cara Hitung % Selisih Hari :

  1. Hari dalam sebulan(30 Jan 24 – 29 Feb 24) = 30. Jatuh tempo 29 Feb 2024
  2. Selisih hari dari GUP sebelumnya dengan GUP yang diajukan= 24 (30 Jan 24 sampai 23 Feb 24)
  3. Hitung % selisih hari. 24 dibagi 30 = 80%
  4. Maka, SPM GUP yang akan diterbitkan pada tgl.23 Feb 2024 minimal sebesar 80% x 9.000.000 = 7.200.000.
  5. Satker hanya menyampaikan GUP pada tgl tersebut sebesar 5.194.300 atau sebesar 57,71% (5.194.000/9.000.000). Sehingga nilai kinerja pengelolaan UP = 57,71%/80% = 72,14

 

Strategi Peningkatan Kinerja UP/TUP

  1. Buat Perhitungan manual seperti di atas jika akan mengajukan GUP
  2. Evaluasi UP. Jika kesulitan memenuhi besaran GUP sesuai dengan % selisih hari, lakukan pemotongan besaran UP tunai
  3. Permintaan TUP agar dihitung secara cermat shg PTUP sama dengan permintaan TUP

 

Input Target dan Capaian Output Tahun 2024

Ketentuan Penginputan Target dan Realisasi Capaian Output:

  1. Proyeksi target capaian output Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2024 diinput sampai dengan 30 April 2024.
  2. Realisasi data capaian output bulan Januari s.d Maret 2024 diinput mulai tanggal 4 s.d 30 April 2024.

 

Evaluasi Penolakan SPM

Terdapat 59 SPM yang dikembalikan, terbayak dari satker Kemenag Klaten kode satker 417445 sebanyak 12 SPM

 

Penyebab Penolakan SPM

  1. Supplier belum terdaftar
  2. Nama/nomor rekening penerima pada SPM berbeda dengan data supplier, dan
  3. Dokumen tidak lengkap

 

Tindaklanjut Penolakan SPM

  1. Melakukan verifikasi supplier
  2. Memastikan kebenaran nama/nomor rekening penerima, dan
  3. Memastikan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan SPM

 

Materi Digitalisasi Pembayaran

Monitoring/Evaluasi Transaksi KKP/KKPD s.d. 17 April 2024 terdapat 9 satker yang melakukan transanksi dengan nilai mencapai Rp.80.472.588,-

 

Langkah percepatan transaksi KKP/KKPD:

  1. Satker yang belum terima kartu agar segera koordinasi dengan Bank penerbit
  2. Satker yang kesulitan mencari merchant tanpa biaya bisa menggunakan QRIS
  3. Biasakan untuk transaksi digital

 

Monitoring/Evaluasi Transaksi Digipay Satu

Monitoring/Evaluasi Transaksi Digipay Satu Triwulan I 2024 terdapat 8 satker yang melakukan transanksi dengan nilai Rp. 28.339.007,-

 

Langkah percepatan transaksi Digipay Satu:

  1. Tiap Satker yang sudah daftar admin dan melakukan perekaman user pengguna Digipay Satu agar segera melakukan transaksi
  2. Panduan transaksi  ada  di  web  Digipay  Satu.  Jika  diperlukan  asistensi  dapat menghubungi CSO KPPN
  3. Jika terdapat pergantian user admin agar sebera mengajukan perubahan ke KPPN
  4. Biasakan untuk transaksi digital

 

Monitoring/Evaluasi Transaksi CMS

Monitoring/Evaluasi Transaksi CMS Triwulan I Tahun 2024, terdapat 37 satker yang memanfaatkan fasilitas CMS dengan nilai transanksi Rp.113.655.262.794,- dengan nilai transanksi terbesar pada satker KPU Klaten dan KPU Boyolali lebih dari 104 milyar.

 

Langkah percepatan transaksi CMS:

  1. Satker yang belum melakukan pendaftaran dan aktivasi CMS agar segera koordinasi dengan Bank
  2. Satker yang  kesulitan  dalam  proses  transaksi  menggunakan  CMS  agar  segera berkonsultasi dengan pihak Bank.
  3. Biasakan untuk transaksi digital

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sangat penting dilakukan agar bukan saja nilai IKPA terjaga, akan tetapi target dari tujuan bernegara tercapai, memajukan kesejahteraan umum dan  mencerdaskan kehidupan bangsa. Digitalisasi Pembayaran pada dasarnya bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam belanja negara, menjaga integritas dan profesialisme ASN, yang dalam bahasa sederhana mengharap kita semua berlaku Jujur dan mampu melaksnakan pembukuan yang benar.

 

Penulis : Tedi Hendrianto

Editor : Sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search