Ditulis Oleh: David Marchelino, PTPN Terampil KPPN Kolaka
Setiap memasuki awal tahun anggaran, dapat dilihat bahwa setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dihimbau untuk segera merealisasikan anggarannya. Bagi masyarakat awam, muncul sebuah pertanyaan mendasar. Mengapa pemerintah terkesan begitu terburu-buru? Bukankah uang negara tersebut aman tersimpan di kas negara dan toh pada akhirnya akan habis juga di akhir tahun? Untuk menjawabnya, kita harus melihat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bukan sekadar angka-angka di atas kertas laporan akuntansi. APBN adalah stimulus, bahan bakar utama, dan penggerak roda perekonomian nasional, terutama di tingkat regional.
Ketika sebuah Satuan Kerja (Satker) atau instansi pemerintah menunda-nunda pelaksanaan anggarannya, dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh internal instansi tersebut berupa rapor kinerja yang memerah. Lebih dari itu, efek domino negatifnya akan langsung memukul perekonomian masyarakat luas. Bayangkan sebuah rencana pembangunan dermaga pelabuhan baru di suatu daerah yang anggarannya sudah siap sejak Januari namun Satker menunda eksekusi proyek tersebut dan baru mulai membangunnya di akhir tahun, maka selama berbulan-bulan masyarakat dirugikan. Nelayan kesulitan menyandarkan kapal, arus logistik barang terhambat, dan potensi ekonomi daerah menjadi lesu. Manfaat nyata yang seharusnya sudah bisa dinikmati masyarakat sejak pertengahan tahun, terpaksa mundur berbulan-bulan hanya karena lambatnya administrasi penarikan anggaran. APBN ibarat air di dalam bendungan raksasa, sedangkan perekonomian masyarakat adalah hamparan sawah yang kering. Jika air tersebut ditahan sepanjang tahun dan baru dialirkan secara besar-besaran di akhir musim tanam, sawah-sawah masyarakat sudah telanjur kering di awal dan risiko banjir bandang (penumpukan pencairan dana) akan terjadi di akhir
Uang negara yang dikeluarkan melalui mekanisme belanja pemerintah memiliki daya ungkit ekonomi yang luar biasa. Ketika sebuah Satker mengeksekusi proyek pengadaan, membangun infrastruktur, atau menyelenggarakan kegiatan, uang tersebut langsung mengalir ke kantong pihak ketiga, vendor lokal, pekerja bangunan, hingga penyedia konsumsi. Uang yang berputar ini kemudian digunakan mereka untuk belanja kebutuhan sehari-hari, yang artinya pedagang pasar dan UMKM lokal turut merasakan dampaknya. Jika Satker menunda belanja hingga akhir tahun, maka daya beli masyarakat akan lesu sepanjang tahun karena "uang segar" dari pemerintah terlambat berputar. Dana yang sudah dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dibiarkan mengendap di bank tanpa direalisasikan adalah salah satu bentuk inefisiensi. Nilai uang hari ini berbeda dengan nilai uang di masa depan. Menunda realisasi anggaran berarti menunda kemanfaatan pelayanan publik yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sejak awal.
Pemerintah sendiri tidak hanya sekadar menuntut percepatan tanpa memberikan solusi. Melalui regulasi seperti PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, birokrasi perbendaharaan telah dipangkas menjadi jauh lebih fleksibel. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menghadiran aplikasi SAKTI yang berfungsi sebagai sarana bagi Satker untuk mengelola seluruh siklus keuangan negara mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban APBN yang terintegrasi. Pemerintah juga mengoptimalisasi mekanisme pembayaran melalui mekanisme Langsung (LS) yang ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening vendor tanpa melalui tangan perantara, hingga penggunaan Uang Persediaan (UP) non-tunai melalui Cash Management System (CMS) perbankan dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memastikan bahwa setiap rupiah aliran dana dapat dilacak secara real-time. Transformasi digital yang masif pada sistem perbendaharaan kini berjalan di atas prinsip transparansi penuh dan akuntabilitas tinggi yang secara efektif menutup celah-celah korupsi dan manipulasi.
Melalui akselerasi belanja yang merata sejak awal tahun yang dikawal dengan sistem pembayaran digital yang akuntabel, APBN benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai penopang perekonomian masyarakat. Tugas mengawal mata rantai keuangan ini bukan sekadar mengejar angka serapan, melainkan komitmen bersama untuk menjaga integritas, menutup ruang bagi praktik korupsi, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata, berkualitas, dan tepat waktu.











