Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

DAK Fisik Cadangan Kolaka Raya sebesar Rp 17,7 miliar

Arief Rokhman
Arief Rokhman

Dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak terutama untuk pencegahan, penanganan dan/atau mengatasi dampak COVID-19, pemerintah mengalokasikan cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,7 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72/2020 tentang Perubahan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.

“Untuk Kolaka Raya mendapat alokasi Rp17,7 miliar” Ujar Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman usai Rakor Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2020 dengan Pemda Kolaka Utara, Jumat 10/7.

Rinciannya Kabupaten Kolaka sebesar Rp2,55 miliar untuk 2 bidang yaitu Pertanian dan Kelautan Perikanan, Kabupaten Kolaka Utara Rp10,49 miliar untuk 4 bidang yaitu Air Minum, Irigasi, Pertanian dan Kelautan Perikanan, serta Kabupaten Kolaka Timur Rp4,7 miliar untuk 3 bidang yaitu Kelautan Perikanan, Pariwisata dan Transportasi Pedesaan.

Kriteria umum DAK Fisik Cadangan adalah mendukung pencapaian target pembangunan nasional, memiliki daya dukung tinggi terhadap pemulihan perekonomian daerah, mendukung ketahanan pangan dan/atau mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional. Sedangkan kriteria khususnya adalah pelaksanaan kegiatan diutamakan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal serta dapat diselesaikan pada sisa tahun anggaran 2020 ini.

Penyaluran DAK Cadangan ini dilaksakanan dalam 2 tahap masing-masing sebesar 50%. Tahap I sudah dapat dilakukan pada bulan Juli ini sampai akhir Agustus 2020, sedangkan tahap II mulai September sampai dengan Desember 2020.

Sementara itu realisasi penyaluran DAK Fisik non cadangan sampai dengan saat ini sebesar Rp45,45 miliar atau 17,5 persen dari alokasi anggaran Rp258,59 miliar. Rinciannya untuk Kab. Kolaka sebesar Rp32,9 miliar (27,32 persen), Kab. Kolaka Utara Rp5,04 miliar (7,32 persen) dan Kolaka Timur Rp7,51 miliar (10,79 persen).

“Makanya kami adakan rakor ini untuk mempercepat penyaluran” jelas Arief seraya menambahkan ”harapannya sampai akhir Juli ini minimal mencapai 25 persen”.

Sebagaimana diketahui bahwa batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I adalah tanggal 21 Juli 2020 serta penyalurannya paling lambat tanggal 30 Juli 2020.  Dokumen utamanya adalah daftar kontrak serta laporan realisasi TA 2019.

Secara tegas Kepala KPPN Kolaka berharap agar tidak ada bidang DAK Fisik yang gagal salur.

“Kalau sampai gagal salur maka daerah itu sendiri yang rugi, karena sudah disediakan anggarannya dari pusat” ujarnya ”apalagi pada masa pandemi ini pembangunan sangat diperlukan sementara di sisi lain pendapatan daerah sendiri juga sedang sulit” pungkasnya. [Kolaka Pos, 13 Juli 2020]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI