“Alhamdulillah hari ini telah tuntas ditandatangani BAR dari tiga pemerintah daerah yaitu Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur” ungkap Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman melalui rilis online Jumat (24/7).
“Pelaksanaan rekonsiliasi juga berjalan lancar karena data transaksi sudah dilakukan rekon secara rutin setiap bulannya dan selisih yang menjadi catatan/tunggakan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut telah terselesaikan” tambah Arief.
Hal ini berkat koordinasi yang baik antara Pemda khususnya BKD dengan pihak KPP Pratama Kolaka dan KPPN Kolaka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus, terhitung mulai tahun 2020 penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB - P3) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerima Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). BAR tersebut ditandatangani tiga pihak yaitu Badan Keuangan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Sesuai ketentuan, batas waktu pelaksanaan rekonsiliasi semester I 2020 adalah paling lambat tanggal 24 Juli 2020. BAR yang telah ditandatangani tersebut merupakan salah satu syarat untuk penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan III 2020 yang akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
“Penyaluran dana transfer yang tepat waktu merupakan hal penting dalam penguatan pengelolaan kas daerah guna menunjang kelancaran kegiatan dan pembangunan di daerah, khususnya untuk penanganan dampak pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah” jelas Kepala KPPN Kolaka, seraya menambahkan bahwa BAR semester II 2019 yang lalu juga telah dilaksanakan tepat waktu, meskipun pemerintah pusat telah memberikan masa perpanjangan.
Lebih jelasnya BAR atas penyetoran pajak pusat untuk Kab. Kolaka Timur telah ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2020 oleh tiga pihak yaitu Kepala BKD Kolaka Timur Dra. Martha S. Hutapea, M.Si, Kasi KPP Pratama Kolaka La Aibu dan Kasi Bank KPPN Kolaka Andi Khairul Anam. Adapun nilai transaksi pajak hasil rekonsiliasi semester I 2020 adalah Rp4,29 miliar.
BAR Kabupaten Kolaka ditandatangani tanggal 16 Juli 2020 oleh Kepala BKD Kolaka H. Nur Syamsul, SE,MM.AK.CA, perwakilan KPP Pratama Kolaka Taufik Harris Edyna dan Kasi Bank KPPN Kolaka Andi Khairul Anam dengan nilai rekonsiliasi yang tercantum pada BAR sebesar Rp9,35 miliar. Sedangkan BAR untuk Kab. Kolaka Utara ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Kepala BKD Kolaka Utara Kamaruddin, SE, Kasi KPP Pratama Kolaka Taufik Harris Edyna dan Kasi Bank KPPN Kolaka Andi Khairul Anam dengan nilai rekonsiliasi yang tercantum pada BAR sebesar Rp5,2 miliar.
“Kami berharap koordinasi yang baik ini terus terjaga termasuk dalam penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kolaka Raya” pungkasnya. [Kolaka Pos, 27 Juli 2020]