Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Kolaka Timur tercepat Tuntas Dana Desa Tahap II di Sulawesi Tenggara

Kolaka Timur menjadi kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menuntaskan penyaluran dana desa tahap II ke seluruh desa yang berjumlah 117 desa.

“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyaluran Dana Desa sebesar  Rp9,6 miliar atau 10 persen dari pagu tiap desa sudah diterbitkan hari Jumat kemarin (3/7) ” ungkap Arief Rokhman, Kepala KPPN Kolaka melalui rilisnya.

“Jadi untuk Koltim tinggal sekali lagi yaitu tahap III sebesar 20 persen dari pagu dana desa” tambahnya. Total realisasi penyaluran dana desa di Kabupaten Kolaka Timur sampai saat ini sebesar Rp77,85 miliar atau 80,52 persen dari alokasi sebesar Rp96,68 miliar.

Sebagaimana diketahui, awalnya dana desa tahun 2020 akan disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu tahap I (40 persen), tahap II (40 persen) dan tahap III (20 persen). Namun akibat pandemi covid-19 mengakibatkan perubahan skema,  sehingga tahap I dan II  yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) disalurkan per bulan (bulan I 15 persen, bulan II 15 persen dan bulan III 10 persen).  Mengingat BLT-DD ini merupakan jaring pengaman sosial dan termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka penyaluran dari rekening kas umum negara ke rekening desa diberikan kemudahan atau relaksasi yaitu tanpa dokumen persyaratan. Hal ini dimaksudkan agar bisa segera cepat tersalur tanpa harus terhambat oleh urusan birokrasi. Dokumen persyaratan BLT-DD yang berupa laporan penyaluran BLT-DD disampaikan di tahap akhir, yaitu pada penyaluran tahap III.

“Karena itu tentu saja proses BLT-DD ini harus akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara serta tentunya kepada Tuhan Yang Maha Esa” terang Arief.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020, penyaluran tahap III seharusnya sudah dapat dilaksanakan mulai bulan Juni 2020. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi desa yaitu laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa baik tahun 2019 maupun tahun 2020 sampai dengan tahap II. Penyusunan laporan realisasi berdasarkan pengalaman selama ini menjadi satu hal yang cukup berat bagi desa. Oleh karena itu diperlukan bimbingan dan pembinaan dari pemda serta para tenaga pendamping teknis/ pendamping desa agar laporan yang dihasilkan selain cepat, akurat juga akuntabel, sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau temuan auditor di kemudian hari.[Kolaka Pos, 6 Juli 2020]

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI