Dana Desa TA 2021 sudah mulai salur, hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 kemarin, sebanyak tiga desa di Kabupaten Kolaka Utara telah mendapat penyaluran dana desa. Desa Patowonua, To’lemo dan Woitombo menjadi yang pertama salur di Siulawesi Tenggara.
“Ketiga desa tersebut salur dana desa tahap I sebesar Rp999 juta lebih untuk keperluan non BLT dan sebesar Rp27,6juta untuk BLT bagi 92 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”. terang Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemda Kolaka Utara khususnya Bapak Bupati yang sangat mendukung percepatan penyaluran dana desa ini.” sambung beliau.
Sebagaimana diketahui, tahun 2021 ini pemerintah kembalii menyalurkan dana desa. Di wilayah pembayaran KPPN Kolaka alokasi dana desa sebesar Rp311,12 miliar untuk tiga kabupaten dengan rincian Kab. Kolaka Rp87,25 miliar untuk 100 desa, Kab. Kolaka Utara Rp127,18 miliar untuk 127 desa dan Kab. Kolaka Timur Rp96,68 miliar untuk 117 desa.
“Saya berharap desa-desa yang lain di tiga kabupaten, yaitu Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur segera menyusul salur di Januari ini” harap Arief.
“Untuk tahap I dan BLT ini syaratnya administrasi harus beres, yaitu APBDes Tahun Anggaran 2021 harus sudah disahkan” paparnya
Pemerintah sangat mengharapkan penyaluran dana APBN dapat dipercepat di awal tahun termasuk terhadap penyaluran dana desa. Hal ini mengingat dana desa khususnya BLT sangat diharapkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 guna membantu ketahanan sosial dan pemulihan ekonomi di daerah. BLT Dana Desa sifatnya wajib dianggarkan selama 12 bulan, jika desa tidak menganggarkan maka akan dikenalkan sanksi pemotongan sebesar 50 persen dari alokasi Dana Desa tahap II tahun anggaran berikutnya.
Sedangkan untuk kelancaran penyaluran tahap berikutnya, laporan pertanggungjawaban dana desa Tahun 2020 dan periode tahun berjalan juga harus disampaikan.
Kepala KPPN menyampaikan pesan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Dana Desa agar digunakan untuk pembangunan desa sesuai prioritas yang ditetapkan, jangan ada penyalahgunaan apalagi korupsi” imbuhnya seraya menambahkan bahwa Kementerian Keuangan dapat memberikan sanksi penghentian dana desa terhadap desa yang Kepala Desanya menjadi tersangka akibat penyalahgunaan dana desa serta desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.