Latar Belakang dan Tujuan Strategis
Perkembangan e-commerce atau bisnis online dunia semakin pesat berkat dukungan teknologi informasi yang semakin canggih. Termasuk di Indonesia. Data ekonomi mencatat nilai transaksi melalui 14 marketplace terbesar di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327,49 triliun. Tentu sebuah potensi bisnis yang menggiurkan. Menurut Bank Indonesia ke depan dengan tren ekonomi dan keuangan digital, maka bisnis marketplace serta transaksi uang elektronik akan semakin marak. Terlebih di masa pandemi covid-19 dimana pergerakan atau aktivitas secara fisik dibatasi.
Tak terkecuali kebijakan transaksi belanja di lingkungan instansi pemerintah juga harus menyesuaikan dengan perkembangan tren ekonomi digital. Dalam rangka mendukung ekonomi digital dan kebijakan cashless,
pemerintah telah membuat beberapa kebijakan dalam transaksi pembayaran dana APBN, antara lain penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Sistem Marketplace dan Digital Payment. Sistem marketplace ini mulai dirintis sejak November 2019 dengan pelaksanana ujicoba/piloting pada satuan kerja tertentu.
Sistem marketplace pemerintah bekerja sama dengan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Sistem marketplace pemerintah menggunakan platform yang disebut dengan nama Digipay. Digipay ini ke depan digadang menjadi salah satu piranti untuk mendukung pemberdayaan UMKM sekaligus modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran Pemerintah.
Tujuan strategisnya adalah menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Selain hal tersebut, sistem marketplace ini memiliki manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat antara lain bagi satuan kerja (satker) instansi pemerintah merupakan proses otomatisasi dan integrasi sistem pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan serta simplifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ). Bagi Pihak Bank sistem ini memiliki manfaat untuk memperluas potensi pasar kredit, layanan bagi targeted segment dan menaikkan brand mitra pemerintah. Sementara bagi para penyedia barang/jasa (vendor) sistem ini membuka peluang menjadi rekanan di banyak instansi pemerintah, kepastian pembayaran dan fasilitas kredit perbankan. Dan yang pasti sistem ini tidak berbiaya (tidak dikenakan biaya administrasi).
Gambaran Singkat Sistem Marketplace Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, Sistem Marketplace didefinisikan sebagai sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Sementara itu Digital Payment adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Dari pengertian ini sistem marketplace dan digital payment merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Proses bisnis sistem marketplace melibatkan 4 pihak yaitu satuan kerja (satker), KPPN, Bank dan penyedia barang/jasa. Secara singkat dapat dijelaskan pada tahap pertama satker melakukan pendaftaran melalui KPPN untuk mendapatkan user. Selanjutnya user satker mendaftarkan vendor ke dalam sistem marketplace atau bisa juga mengundang (invite) vendor yang sudah terdaftar. Satker hanya bisa mendaftarkan dan melakukan transaksi dengan vendor yang memiliki rekening yang sama dengan bank dimana satker membuka rekening bendahara. Contohnya jika rekening bendahara satker dibuka di BRI maka vendor juga yang memiliki rekening pada BRI, demikian juga jika Bank Mandiri atau BNI. Dalam sistem marketplace tidak diperlukan adanya mesin EDC. Proses transaksi dalam Digipay mirip dengan sistem marketplace pada umumnya, yaitu satker melalkukan pemesanan, selanjutnya ada persetujuan dari vendor bahkan negosiasi dalam hal diperlukan, pengiriman barang dan pembayaran. Proses tersebut tercatat dalam sistem yang terintegrasi dengan sistem pelaporan uang persediaan. Sistem ini juga mendasarkan pada proses bisnis yang diatur dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Potensi dan Tantangan Sistem Marketplace
Implementasi penggunaan uang persediaan melalui Digipay secara nasional telah dilaksanakan dari bulan November 2019 s.d. 22 Januari 2021 dengan rincian digunakan oleh 458 satker, 327 vendor, dan jumlah transaksi sebanyak 2.592, senilai Rp5.911.148.427. Tentu jumlah yang masih jauh dari target yang diharapkan jika dibandingkan dengan potensi belanja APBN yang jumlahnya triliunan rupiah serta jumlah satker yang lebih dari 24 ribu.
Khusus di wilayah pembayaran KPPN Kolaka, berdasarkan data OMSPAN, potensi belanja melalui uang persediaan pada tahun 2020 sebesar Rp265 miliar dengan realisasi Rp41 miliar dimana Rp224 miliar melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Sementara pada tahun 2021 potensi Rp236 miliar lebih dan sampai dengan akhir Januari 2021 baru terdapat satu satker, 5 vendor dan 10 transaksi dengan nominal Rp41.545.000,-. Perlu diketahui bahwa pada masa ini satker belum diwajibkan untuk masuk sistem dan melakukan transaksi dalam marketplace. Jika ke depan satker sudah diwajibkan sementara vendor yang tersedia pada marketplace adalah vendor-vendor di luar wilayah Kolaka Raya, maka akan terjadi aliran uang keluar wilayah dan tentu berpengaruh terhadap ekonomi daerah
Tantangan yang ada dalam implemenntasi sistem marketplace dan digital payment adalah masih terbatasnya jumlah vendor yang memiliki mesin EDC, kurangnya sosialisasi ekonomi digital, satker dan vendor belum terbiasa dengan transaksi online serta rasa nyaman dengan transaksi konvensional. Hal yang sama juga terjadi pada satuan kerja pemerintah, sehingga transaksi pembayaran melalui KKP/digital payment relatif masih rendah. Di lain pihak keterlibatan pihak perbankan sampai level bawah juga perlu ditingkatkan, disamping dukungan infrastruktur sistem marketplace. Tantangan ini harus mendapat perhatian yang serius oleh KPPN, satker, pemerintah daerah, perbankan, dan para pelaku usaha. Memperhatikan data yang tersaji di atas tentu sangat strategis dan relevan bagi para pihak terkait khususnya vendor di wilayah Kolaka Raya untuk bergabung dalam sistem marketplace pemerintah, sehingga potensi mengalirnya uang keluar daerah dapat diminimalisir.
Kesimpulan dan Saran
Perkembangan teknologi termasuk ekonomi digital merupakan sebuah keniscayaan. Semua pihak harus mau berubah dan mengikuti perkembangan zaman jika tidak ingin tertinggal. Sistem pembayaran pemerintah sudah mulai berubah dari sistem konvensional menuju ke arah ekonomi digital. Sistem pembayaran melalui marketplace dan digital payment harus mendapat dukungan semua pihak. Hal ini dimakusdkan sebgai bagian dari reforrmasi keuangan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah, khususnya di masa pandemi.
Kementerian Keuangan c.q. KPPN Kolaka senantiasa mendorong pihak terkait di daerah untuk dapat mengikuti dan memenangkan persaingan di era digital. Upaya koordinasi dengan pihak perbankan, satuan kerja dan para pelaku usaha terus digalakkan untuk suksesnya implementasi kebijakan dimaksud. Dukungan pemerintah daerah sebagai pembina pelaku ekonomi di daerah sangat diharapkan, khususnya untuk lebih mengenalkan ekonomi digital dan pembinaan dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah. Dukungan dari perbankan utamanya adalah peningkatan kualitas infrastruktur sistem serta sosialisasi ekonomi digital kepada pelaku usaha. Sementara para pelaku ekonomi sendiri diharapkan semakin terbuka terhadap budaya transaksi elektronik. Kerjasama dengan asosiasi dan perbankan sangat diharapkan dalam mendukung perkembangan ekosistem ekonomi digital di daerah.
Penulis : Arief Rokhman, Kepala KPPN Kolaka
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.