Reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah dimulai tahun 2007. Sejak saat itulah pembenahan besar-besaran yang dilaksanakan secara bertahap dan berkualitas terus dilakukan. Jadi upaya mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani, telah dilaksanakan jauh hari sebelum dicanangkannya program zona integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut dapat dilihat dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka sebagai salah satu unit vertikal dari DJPb berikut ini.
Menjadi KPPN Percontohan
KPPN Percontohan yang dimulai pada tahun 2007, telah menjadi icon reformasi di DJPb. Tonggak perubahan pelayanan perbendaharaan itu telah menjadi pemicu tumbuhnya semangat perbaikan pada berbagai bidang di DJPb. Hal ini dapat dirasakan terutama pada pelayanan pencairan pengeluaran negara yang dari sebelumnya satu hari kerja untuk penerbitan SP2D menjadi hanya satu jam kerja saja. Pada awalnya, secara bertahap proses duplikasi KPPN Percontohan yang dimulai dari hanya beberapa kantor, kemudian bergerak relatif lambat yang ditenggarai terkendala oleh faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Selain karena telah terjadi proses kepindahan SDM antar unit eselon I, juga dikarenakan ketatnya kualifikasi kompetensi baik soft maupun hard competency yang dipersyaratkan untuk dapat ditugaskan di KPPN Percontohan.
Hingga 2012 semua KPPN di seluruh Indonesia telah mereformasi diri menjadi Kantor Pelayanan dengan standar layanan percontohan yang modern, bersih dan lebih baik lagi dalam melayani. Sebagai sebuah kantor dengan standar integritas yang tinggi, KPPN Percontohan secara umum telah berhasil mempraktikkan budaya kerja yang dapat meminimalisir ruang gerak pegawai untuk melakukan korupsi. Jumlah personil yang sedikit, prosedur kerja yang lebih transparan, dan tidak digunakannya lagi pola account officer yang telah menghilangkan sekat ‘lahan basah' dengan ‘lahan kering', merupakan beberapa kunci kebijakan yang digunakan. Dan terbukti, cukup mampu membuat perubahan yang signifikan.
KPPN Kolaka resmi menyandang status sebagai KPPN Percontohan per 1 Oktober 2012. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012. Penerapan KPPN Percontohan merupakan bagian dari upaya DJPb untuk mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang dilaksanakan secara terstruktur, terencana, dan terprogram dengan baik. KPPN Percontohan adalah pelayanan satu tempat (one stop service). Penerapan proses bisnis di KPPN Percontohan juga dilaksanakan lebih sederhana, memanfaatkan teknologi informasi, adanya kepastian norma waktu layanan, serta transparan dan akuntabel. Selain itu proses pekerjaan telah mempedomani standar prosedur operasi (SOP) yang berlaku, serta didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi melalui proses assessment. Pelayanan cepat, tepat, dan tanpa biaya, merupakan komitmen, janji, dan niat KPPN Kolaka dalam mewujudkan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Cepat berarti cepat prosesnya, tepat berarti data yang diolah akurat dan akuntabel dan tanpa biaya berarti tidak ada pungutan alias gratis.
Mengikuti Kompetisi Kantor Pelayanan Terbaik (KPT)
Setelah semua KPPN telah memiliki standar layanan yang sama (KPPN Percontohan), selanjutnya setiap tahunnya juga dikompetisikan Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) yang seleksinya dimulai dari internal Kantor Wilayah, Unit Eseleon I, tingkat Kementerian Keuangan hingga tingkat nasional.
Pada tahun 2018 KPPN Kolaka mewakili Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkompetisi sebagai KPT diinternal DJPb. Sehingga saat itu dilakukan berbagai pembenahan sarana dan prasarana dan dibuat berbagai inovasi yang mendukung untuk mendapatkan nilai terbaik atas kompetisi tersebut. Meski telah maksimal sesuai resource yang dimiliki, KPPN Kolaka belum mendapat kesempatan untuk maju ke tingkat Kementerian Keuangan. Namun upaya keras untuk memenuhi penilaian KPT, menjadi bekal bagi KPPN Kolaka untuk selalu berupaya untuk memperbaiki kualitas layanannya.
Mendapatkan Sertifikat Standar ISO 9001-2015
ISO merupakan standar sistem manajemen mutu yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional yang bernama International Organization for Standardization (ISO), yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia. Penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 melalui proses penjaminan mutu pada KPPN dilaksanakan untuk menghasilkan layanan yang sesuai dengan harapan mitra kerja dan standar internasional, serta dituntut untuk terus menerus meningkatkan kualitas layanan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan stakeholder.
KPPN Kolaka bersama dengan KPPN lainnya diseluruh Indonesia menyiapkan berbagai persyaratan dokumen dan fasilitas layanan yang dipersyaratkan untuk memenuhi standar ISO 9001-2015. Atas upaya keras dari seluruh KPPN di Indonesia, dari uji petik penilaian Standar ISO yang dilakukan, akhirnya KPPN Kolaka termasuk yang mendapat sertifikat Standar ISO 9001-2015 pada tahun 2019.
Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Dan yang terakhir, sebuah instansi dinyatakan sebagai kantor yang telah bebas dari korupsi dan menerapkan birokrasi yang memberi pelayanan terbaik juga ada penilaian tersendiri dari Kementerian PAN dan RB melalui predikat WBK / WBBM. Berbagai instansi pemerintah mulai berlomba menata diri dalam melakukan reformasi birokrasi. Menurut Kementerian PAN dan RB, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.
Reformasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN RB ada sembilan hal, yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan penguatan organisasi, penataan ketatalaksanaan, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring evaluasi dan pelaporan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Pada tahun 2012, Menteri PAN dan RB menerbitkan Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM. Peraturan itu merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk membangun wilayah bebas dari korupsi. Permenpan itu belum sepenuhnya mengatur bagaimana membentuk Zona Integritas menuju WBK WBBM. Berikutnya pada tahun 2014, Menteri PAN dan RB mengeluarkan peraturan No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembangunan Zona Integritas melalui dua tahap yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses pembangunan ZI menuju WBK WBBM. Pencanangan dilakukan dengan penandatangan piagam Pembangunan ZI oleh pimpinan instansi secara terbuka. Ini merupakan awal bahwa instansi tersebut siap membangun Zona Integritas. Selanjutnya proses pembangunan ZI untuk mendapat WBK WBBM.
Ada dua jenis komponen yang harus dibangun, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas, dan penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya Indikator hasil terdiri dari terwujudnya pemeritahan yang bersih dan bebas dari KKN dan Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada akhir tahun 2019, KPPN Kolaka mendapatkan kado indah atas upaya keras untuk terus mewujudkan dan menjaga kualitas layanannya. Kado itu berupa capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih oleh KPPN Kolaka bersama dengan ratusan instansi lainnya pada periode ini. Raihan predikat WBK yang saat ini telah disandang oleh KPPN Kolaka, sejatinya tidak lepas dari perjalanan panjang reformasi birokrasi yang telah dilalui sejak tahun 2007 (implementasi KPPN Percontohan). Selain itu dari sisi proses bisnis juga ada tahap perubahan kepada otomasi dengan adanya Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN). Selain itu dari sisi mutu layanan, KPPN juga telah harus mendapatkan sertifikat ISO 9001-2015. Dan secara internal juga dilaksanakan kompetisi untuk menjadi Kantor Layanan Terbaik (KPT).
Begitu banyaknya instrumen penilaian yang harus dihadapi oleh KPPN Kolaka menjadikan semangat para pegawai harus tetap menyala untuk menjaga seluruh aspek kualitas SDM, sarana dan prasarana, administrasi dan layanan yang diberikan. Ibarat mutiara atau emas, maka dinilai dari sudut manapun akan tetap bernilai mutiara atau emas. Begitulah arti sebuah perjalanan dan perjuangan panjang untuk mendapat pengakuan yang terbaik dari masyarakat maupun lembaga yang berwenang untuk memberi penilaian.
Menjadi sebuah harapan bersama tentunya, agar capaian predikat WBK yang diraih oleh KPPN Kolaka dapat berlanjut menjadi predikat WBBM. Dan lebih jauh lagi dapat menjadi inspirasi bagi instansi lainnya untuk bersama-sama meraih predikat tersebut untuk Indonesia yang maju dan lebih sejahtera.
* Penulis adalah Kepala Subbag Umum pada KPPN Kolaka