Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Sosialisasi Reformulasi IKPA 2022 dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pada hari Kamis, 24 Februari 2022, KPPN Kolaka berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kolaka menyelenggarakan sosialisasi daring bertajuk Reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2022 dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui media zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh satuan kerja lingkup KPPN Kolaka untuk memberikan informasi terbaru seputar perkembangan regulasi di bidang perbendaharaan dan perpajakan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses bisnis satuan kerja dalam menjalankan kegiatan operasional perkantoran.

Acara dibagi ke dalam dua sesi utama. Materi di bidang perbendaharaan adalah terkait dengan reformulasi IKPA 2022 yang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sedangkan materi perpajakan adalah terkait dengan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Reformulasi IKPA dilatarbelakangi oleh upaya untuk mendukung peningkatan belanja berkualitas dengan penguatan prinsip penguatan value for money dalam pengelolaan kinerja, upaya untuk mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, serta fairness treatment dalam peniliaian kinerja pada satker, eselon I, dan K/L. Jika pada tahun 2021 menggunakan 4 aspek dengan 13 indikator, maka pada tahun 2022 dilakukan simplifikasi menjadi 3 aspek dan 8 indikator. Tiga aspek tersebut meliputi:

  1. Kualitas perencanaan: indikator 1) revisi DIPA dan 2) Deviasi Halaman III DIPA
  2. Kualitas pelaksanaan: indikator 3) penyerapan anggaran, 4) belanja kontraktual, 5) penyelesaian tagihan, 6) UP dan TUP, dan 7) Dispensasi
  3. Kualitas hasil: 8) Capaian Output

Indikator kinerja capaian output memiliki porsi terbesar dalam reformulasi IKPA yakni sebesar 25%, diikuti dengan penyerapan anggaran sebesar (20%). Selanjutnya porsi indikator kinerja revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP masing-masing sebesar 10%. The Last and the least yaitu indikator kinerja dispensasi SPM sebesar 5%. Melalui reformulasi IKPA tersebut diharapkan agar belanja yang dihasilkan lebih berkualitas baik dari segi output maupun outcome, terdapat apresiasi yang lebih akurat bagi satuan kerja yang memiliki kinerja terbaik, serta realisasi belanja yang lebih tepat waktu dan tepat sasaran.

 Adapun terkait dengan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ruang lingkup pembahasan antara lain:

  1. perubahan UU PPh yang berlaku untuk tahun pajak 2022
  2. perubaha UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2022
  3. perubahan UU KUP yang berlaku mulai tanggal diundangkan
  4. program pengungkapan sukarela yang berlaku dari tangggal 1 Januaro s.d 30 Juni 2022
  5. pajak karbon yang mulai berlaku 1 April 2022
  6. perubahan UU cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI