Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022

Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sosialisasi kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) Tahun 2022 bertempat di aula KPPN Kolaka pada tanggal 25 Februari 2022 pukul 09.00 WITA dengan mengundang perbankan serta pemerintah kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur (Kabag Ekonomi). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka diseminasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layakn namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup. Dana KUR seluruhnya berasal dari dana Lembaga Keuanan penyalur KUR. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuha ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Sejak pertama kali diluncurkan, suku bunga KUR sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada tahun 2007, suku bunga KUR sebesar 24%, yang selanjutnya pada tahun 2014 turun menjadi 22% untuk KUR Mikro, 13% untuk KUR Ritel. Pada tahun 2015, suku bunga KUR diturunkan lagi menjadi 12% dan sepanjang tahun 2016-2017 turun menjadi 9%. Dua tahun berikutnya (2018 dan 2019), suku bunga KUR yang berlaku adalah sebesar 7%. Dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai bagian dari penanganan pandemi, suku bunga KUR kemudian diturunkan kembali menjadi sebesar 6%.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah agar mendorong masyarakat bergotong royong dan terus bekerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan, perlu dilakukan kampanye program KUR. Diperlukan adanya kejelasan informasi mengenai program KUR dalam kampanye yang dibantu oleh Lembaga Penyalur KUR. Informasi mengenai suku bunga KUR dan persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur KUR perlu disosialisaskan kepada masyarakat yang lebih luas. Untuk itulah sosialisasi ini perlu dilakukan bersama mitra yang terlibat dalam KUR yakni perbankan dan pemda.

Secara khusus di tahun 2022, kebijakan KUR yang ditetapkan pemerintah antara lain:

  1. peningkatan plafon KUR menjadi Rp737,17 Triliun
  2. relaksasi kebijakan KUR pada masa Covid-19
  3. perubahan kebijakan KUR untuk memperluas dan meningkatkan penyaluran KUR

Sejalan dengan Permenko tersebut juga, skema KUR yang berlaku sejak 19 Januari 2022 antara lain: KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR PMI.

Peserta yang hadir terlihat tampak antusias untuk mengikuti pembahasan selama berlangsungnya acara. Hal ini terbukti dengan sesi diskusi yang cukup panjang bahkan hingga menjelang pukul 12.00 WITA. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat turut membantu memecahkan permasalahan dan hambatan-hambatan penyaluran KUR yang terjadi di lapangan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu untuk berwirausaha dan pada akhirnya tercipta masyarakat yang produktif.

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI