Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Sosialisasi Peraturan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022 dan FGD Reviu Pelaksanaan Anggaran pada hari Kamis (10 Maret 2022) bertempat di Aula KPPN Kolaka. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring. Terdapat 12 satuan kerja yang diundang untuk menghadiri secara langsung, yakni Kantor Kementerian Agama Kab. Kolaka, Kantor UPBU Sangia Ni Bandera, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pomala'a, USN Kolaka, Dinas Perkebunan Peternakan Kolaka Utara, Kantor Pertanahan Kolaka Utara, Lapas Kolaka, Kejaksaan Kolaka, Kejaksaan Kolaka Utara, KPU Kab. Kolaka Timur, BNN Kab. Kolaka, dan BPS Kolaka. Satuan kerja lain mengikuti kegiatan melalui media zoom meeting.

Sosialisasi ini secara serempak dilaksanakan di KPPN Raha, KPPN Kolaka, dan KPPN Bau-Bau pada tanggal 9 -11 Maret 2022 dimana narasumber dari Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara untuk wilayah KPPN Kolaka adalah Bapak Haris Sahara selaku Kepala Seksi PPA I-D dan Dhifa Nur Fadhilah selaku pelaksana PPA I-B.

Latar belakang yang mendasari penyusunan Perdirjen Nomor PER-1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu:

  • telah terbitnya PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang mengatur revisi anggaran kewenangan DJA, DJPb, dan KPA yang bersifat long lasting
  • diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait hal-hal yang belum diatur secara detil dalam PMK
  • amanat kepada Dirjen Perbendaharaan untuk mengatur jenis tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme revisi anggaran
  • perdirjen tata cara merangkum ketentuan yang menjadi kewenangan DJPb untuk membantu stakeholder melaksanakan aturan revisi anggaran

Terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengalihan kewenangan revisi DIPA jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yakni:

  1. Pergeseran Anggaran antar-KRO yang semula berada pada kewenangan DJA, menjadi kewenangan DJPb (Dit. PA untuk antar-KRO antar-DJPb dan Kanwil DJPb untuk antar-KRO dalam 1 Kanwil)
  2. Revisi Anggaran terkait RO Prioritas Nasional yang semula berada pada kewenangan DJA untuk perubahan dan/atau pergeseran anggaran RO Prioritas nasional, menjadi kewenangan DJPb untuk pergeserang anggaran dalam 1 RO Prioritas Nasional dalam 1 unit Eselon I (Dit. PA untuk antar-Satker antar-Kanwil DJPb dan Kanwil DJPb untuk antar-satker dalam 1 Kanwil)
  3. Tunggakan PNBP BLU Tahun-Tahun Anggaran Sebelumnya yang semula berada pada kewenangan DJA, menjadi kewenangan Kanwil DJPb
  4. Pemutakhiran POK yang semula berada pada pada kewenangan Kanwil DJPb, menjadi kewenangan KPA apabila aplikasi telah siap.

Secara umum ketentuan mengenai revisi dibagi ke dalam kelompok 1) Revisi Pagu Berubah 2) Revisi Pagu Tetap, dan 3) Revisi Administrasi. Selain itu, juga diatur pengaturan Revisi DIPA Petikan BLU dan batas akhir revisi anggaran pada DJPb. Mengingat Revisi DIPA merupakan komponen yang dinilai dalam IKPA, Satuan Kerja perlu memperhatikan bagaimana indikator kinerja revisi DIPA ini diatur dalam reformulasi yang berlaku di tahun 2022. Adapun formula yang digunakan masih sama seperti yang diatur dalam PER-4/PB/2021 yakni = (1/Frekuensi Revisi DIPA) x 100. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan revisi, di antaranya dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Terakhir, mengingat tahun 2022 seluruh Satuan Kerja telah mengimplementasikan Aplikasi SAKTI secara penuh, maka revisi DIPA juga dilakukan melalui sistem tersebut.

Kegiatan berlangsung cukup antusias hingga sesi diskusi pukul 12.00 WITA. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta sosialisasi dapat berkorespondensi pada Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara. 

Adapun materi slide dapat diunduh di sini:

PMK 199/PMK.02/2021

PER-1/PB/2022

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI