Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

SARASEHAN PENGELOLAAN DANA DESA

KPPN Kolaka telah menyelenggarakan acara Sarasehan Pengelolaan Dana Desa pada tanggal 15 Maret 2022 pada pukul 10.00 s.d 12.00 WITA secara tatap muka berdasarkan Surat Kepala KPPN Kolaka Nomor S-113/KPN.2804/2022 tanggal 10 Maret 2022. Acara ini mengundang beberapa pejabat, yaitu Kepala KPP Pratama Kolaka, Kepala Seksi Pengawasan III, Pejabat Account Representative, Kapolres Kolaka, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kolaka, Kasubag dari BKAD Kolaka, Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Daerah dari DPMD Kolaka, Inspektur Pembantu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kolaka, dan Koordinator Staf Ahli Pendamping Dana Desa Kabupaten Kolaka. Acara ini dipimpin oleh Bapak Sukma Nugroho selaku Plh. Kepala KPPN Kolaka. Pemateri dalam acara ini adalah Kepala Seksi Bank dari KPPN Kolaka dan Kepala Seksi Pengawasan III dari KPP Pratama Kolaka.

Acara ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan Dana Desa demi terwujudnya percepatan penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kolaka. Acara ini membahas terkait permasalahan penyaluran pada Desa di Kabupaten Kolaka sekaligus memberikan rekomendasi atas permasalahan tersebut sebagai langkah strategis yang disusun oleh para pembuat kebijakan, yakni Pemerintah Daerah dan Desa. Selain pembahasan Dana Desa, acara ini juga membahas mengenai kewajiban perpajakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa pada setiap Pemerintah Daerah, serta kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah dan ASN.

Acara ini diawali dengan pembukaan sekaligus doa oleh MC. Selanjutnya yaitu Sambutan dan Arahan Plh. Kepala KPPN Kolaka, Bapak Sukma Nugroho. Dalam sambutan yang disampaikan, Bapak Sukma Nugroho menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah menghadiri pada acara Sarasehan Pengelolaan Dana Desa.  Bapak Sukma memberikan penjelasan tentang Overview Realisasi Dana Desa TA 2021 pada Kabupaten Kolaka. Selain itu, Bapak Sukmo Nugroho memberikan arahan agar target penyaluran Dana Desa dapat tercapai 100% pada keseluruhan desa dan permasalahan-permasalahan Desa di Kabupaten Kolaka pada TA 2021 tidak terulang kembali pada TA 2022.

Acara selanjutnya yaitu Sambutan dan Arahan Kepala KPP Pratama Kolaka, Bapak Jarod Sri Raharjo. Dalam sambutannya, Bapak Jarod mengingatkan kepada para Pemerintah Daerah terkait pembayaran pajak atas Dana Desa Alokasi Dana Desa. Bapak Jarod menyampaikan realisasi setoran pajak Dana Desa Alokasi Dana Desa Kabupaten Kolaka TA 2021 dan TA 2022. Dalam kesempatan ini, Bapak Jarod menyampaikan pada data Modul Penerimaan Negara, terdapat tiga Desa di Kabupaten Kolaka yang belum melakukan penyetoran pajak.

Acara selanjutnya yaitu materi dari Kepala Seksi Bank KPPN Kolaka, yaitu Bapak Sigit Harjanto. Materi yang disampaikan adalah informasi terkait pagu dan realisasi Dana Desa Kabupaten Kolaka TA 2021. Selain itu, juga disampaikan mengenai permasalahan Dana Desa pada tahun 2021 dimana terdapat sebelas Desa yang tidak menyampaikan Peraturan Kepala Desa mengenai Tidak BLT Sembilan Bulan Pada Tahun 2020 serta terdapat satu Desa yang nilai penyalurannya minus dikarenakan terdapat sisa RKD yang belum disetorkan ke RKUN sehingga terdapat potongan pada penyaluran Dana Desa Tahap III di TA 2021. Pada akhir materi, Bapak Sigit menyampaikan harapan dan langkah strategis penyaluran Dana Desa TA 2022 agar dapat dapat disalurkan untuk keseluruhan Desa secara cepat, tepat dan akuntabel dan permasalahan yang terjadi pada TA 2021 tidak terulang kembali pada TA 2022.

Acara selanjutnya adalah materi dari Kepala Seksi Pengawasan III dari KPP Pratama Kolaka, yaitu Bapak Sugiarto. Bapak Sugiarto menyampaikan materi mengenai Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah dan ASN. Selain itu, juga menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan tarif pajak yang baru berlaku di tahun 2022 dan mengingatkan kepada para Pemerintah Daerah, khususnya para Undangan untuk melaporkan SPT Tahunan. Selanjutnya, dari Pejabat Account Representative menambahkan bahwa pembayaran pajak Dana Desa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka masih belum optimal dan hal ini menjadi permasalahan padahal edukasi kepada masing-masing Desa sudah dilakukan.

Acara selanjutnya yaitu Sesi Diskusi. Pada sesi ini, para undangan menyampaikan pendapat dan pertanyaan terkait pemaparan materi. Dimulai dari Kapolres Kolaka, menyebutkan bahwa segi penegakan hukum dan perpajakan adalah hal yang sama pentingnya dan semua elemen pemerintah harus berusaha untuk melakukan pencegahan agar permasalahan Desa tidak terjadi lagi. Kemudian dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dari Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa permasalahan yang ada dapat dilakukan pencegahan apabila semua pihak dapat bekerja sama antara Polres, Kejaksaan Negeri, APIP, dan para pejabat Pemerintah Daerah lainnya. Selain itu, perlu diadakannya sosialisasi terkait perpajakan pada setiap Desa agar Pejabat Desa dan masyarakat menjadi paham.

Inspektur Pembantu dari APIP Kolaka menyampaikan perlu meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Desa dengan membuat forum sebagai bentuk pencegahan permasalahan yang ada di Desa. Adapun tanggapan dari pihak KPP Pratama Kolaka terkait sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh KPP Pratama Kolaka cenderung kurang diperhatikan oleh Desa dan sebaiknya sosialisasi tersebut diadakan oleh Pemerintah Daerah agar Desa lebih memperhatikan pentingnya pembayaran pajak.

Kasubag dari BKAD Kolaka menyampaikan bahwa BKAD Kolaka selalu berkoordinasi dengan DPMD dan APIP dalam mengajukan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Kolaka dengan memperhatikan kelengkapan dokumennya. Selain itu pihak BKAD Kolaka menyampaikan bahwa BKAD Kolaka tidak mengawasi secara langsung mengenai kepatuhan pembayaran pajak Dana Desa Alokasi Dana Desa. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Daerah dari DPMD Kolaka menyampaikan bahwa kemungkinan bendahara kesulitan mengantri dalam menyetorkan pajak Dana Desa Alokasi Dana Desa sehingga pajak tersebut sampai sekarang belum dibayarkan.

Koordinator Pendamping Desa menyampaikan apresiasinya terhadap KPPN Kolaka yang telah melakukan penyaluran Dana Desa dengan cepat dan tepat. Koordinator Pendamping Desa juga menyampaikan terdapat 18 Desa yang belum menyusun APBDes karena adanya pelaksanaan Pilkades sehingga proses penyusunan menjadi terhambat. Selain itu, terkait ketidakpatuhan Desa terhadap pembayaran pajak akan diinfokan kepada Desa yang bersangkutan oleh Koordinator Pendamping Desa.

Setelah Sesi Diskusi, dilanjutkan dengan penutupan oleh Host. Acara Sarasehan Pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat koordinasi Pemerintah Daerah, Koor Pendamping Desa, dengan KPPN selaku penyalur Dana Desa dapat terus ditingkatkan. Selain itu, dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Daerah khususnya Desa agar permasalahan pada TA 2021 tidak terjadi lagi pada TA 2022.

Kontributor: Annisa Anugrahaeni

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI