Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi, maka terdapat sebuah tolak ukur dengan mengukur tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra KPPN sebagai pengelola perbendaharaan di daerah.
Penilaian tingkat kepuasan satker dilakukan terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang digunakan dan dimanfaatkan oleh satker, meliputi proses pencairan dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran dan penyediaan sarana dan prasarana KPPN Kotabaru.
Survei dilakukan dengan cara membagi kuesioner kepada mitra kerja KPPN Kotabaru sesuai Surat Kepala KPPN Kotabaru Nomor S-191/WPB.19/KP.05/2021 tanggal 12 April 2021. Kuesioner diisi secara online melalui google form dengan link https://tinyurl.com/SurveyIKMKPPNKtb.
Dari perhitungan hasil survey kepuasan pengguna layanan dengan sampel sebanyak 10 dari 50 satker, dengan jumlah responden sebanyak 17 satker, diperoleh Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN sebesar 4,47 dalam skala 5. Artinya, dapat dikatakan bahwa persepsi pengguna layanan terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabaru dapat dikatakan sangat puas.
Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN tersebut merupakan rata-rata dari tingkat kepuasan satker terhadap seluruh jenis layanan KPPN yang mencakup layanan sebagai berikut:
- Layanan Pencairan Dana dengan indeks 4,48.
- Layanan Bimbingan dan Konsultasi dengan indeks 4,51.
- Layanan Konfirmasi Surat Setoran dengan indeks 4,45.
- Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan indeks 4,46.
- Layanan Sarana dan Prasarana dengan indeks 4,47.
Dari hasil survey juga didapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 0,90 sangat puas. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan Langkah perbaikan pelayanan ke depannya.





