



Berdasarkan data dari website Online-Monitoring SPAN untuk wilayah kerja KPPN Kotabaru, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2025 menunjukkan penurunan signifikan yang merupakan implikasi langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo
Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat APBN 2025 dengan target penghematan mencapai Rp306,69 triliun. Rincian pemangkasan terdiri dari Rp256,1 triliun dari efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Inpres tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
- Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp496,85 miliar, yang merepresentasikan 9,45% dari pagu anggaran yang ditetapkan. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 39,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Penurunan ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang mencakup pengurangan alokasi Transfer ke Daerah.
Rincian Transfer ke Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil sebesar Rp283,63 miliar
- Dana Alokasi Umum sebesar Rp145,96 miliar
- DAK Fisik sebesar Rp0
- DAK Non Fisik sebesar Rp53,23 miliar
- Dana Desa sebesar Rp14,02 miliar
- Insentif Fiskal sebesar Rp0
Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah mencakup pengurangan dari:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,90 triliun
2. Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun
Hal ini menjelaskan mengapa komponen-komponen seperti Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum tetap terealisasi, namun dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
- Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp19,64 miliar atau 4,79% dari pagu anggaran. Angka ini juga mengalami penurunan sebesar 18,31% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini juga merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang mencakup 16 pos belanja.
Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari:
- Belanja Pegawai sebesar Rp15,09 miliar
- Belanja Barang sebesar Rp4,54 miliar
- Belanja Modal sebesar Rp0
Kebijakan efisiensi anggaran telah berdampak pada berbagai pos belanja, termasuk:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Perjalanan dinas
- Rapat/seminar
- Sewa gedung dan kendaraan
- Belanja modal dan infrastruktur
- Realisasi Belanja Negara
Total Realisasi Belanja Negara hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp516,50 miliar atau 9,11% dari pagu anggaran. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 38,99% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi Belanja Negara ini terdiri dari dua komponen utama:
- Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp19,64 miliar
- Transfer ke Daerah sebesar Rp496,85 miliar
- Implikasi Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran ini tidak hanya berdampak pada angka-angka realisasi, tetapi juga pada operasional pemerintahan. Beberapa instansi pemerintah telah mengalami dampak signifikan, termasuk penerapan sistem Work From Anywhere (WFA), pembatasan penggunaan fasilitas kantor, dan bahkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar operasional.
Tidak adanya realisasi untuk DAK Fisik, Belanja Modal, dan Insentif Fiskal hingga akhir Januari 2025 juga konsisten dengan fokus efisiensi anggaran pada infrastruktur, dimana Presiden Prabowo menegaskan bahwa sebagian proyek infrastruktur akan diserahkan kepada swasta untuk membangun.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien, penurunan tajam dalam realisasi APBN di KPPN Kotabaru menunjukkan tantangan implementasi di lapangan yang perlu dikelola dengan hati-hati untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah, khususnya KPPN Kotabaru, perlu mengoptimalkan penyerapan anggaran di bulan-bulan berikutnya untuk memastikan target pembangunan dan layanan publik dapat terpenuhi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBN 2025, sambil tetap menjalankan prinsip efisiensi anggaran yang telah digariskan oleh Presiden Prabowo.





