



Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk wilayah kerja KPPN Kotabaru, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 28 Februari 2025 menunjukkan penurunan yang semakin signifikan dibandingkan data Januari, sebagai dampak berkelanjutan dari kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo.
- Realisasi Belanja Negara
Total Realisasi Belanja Negara hingga 28 Februari 2025 mencapai Rp686,80 miliar atau 12,11% dari pagu anggaran. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar 31,32% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Realisasi Belanja Negara ini terdiri dari dua komponen utama:
- Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp41,92 miliar
- Transfer ke Daerah sebesar Rp644,88 miliar
- Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp41,92 miliar atau 10,21% dari pagu anggaran. Angka ini mengalami penurunan sangat signifikan sebesar 51,22% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan tajam ini merupakan bukti nyata dari implementasi kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari:
- Belanja Pegawai sebesar Rp31,30 miliar
- Belanja Barang sebesar Rp10,61 miliar
- Belanja Modal sebesar Rp0,09 miliar
Penurunan sebesar 51,22% pada Belanja Pemerintah Pusat menunjukkan dampak yang lebih besar dari kebijakan efisiensi anggaran dibandingkan bulan Januari yang hanya turun 18,31%. Hal ini mengindikasikan penerapan kebijakan yang semakin ketat pada bulan Februari, terutama pada pos Belanja Modal yang hampir tidak ada realisasinya.
- Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah hingga 28 Februari 2025 mencapai Rp644,88 miliar, yang merepresentasikan 12,26% dari pagu anggaran yang ditetapkan. Angka ini mengalami penurunan sebesar 29,44% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini sedikit lebih rendah dibandingkan bulan Januari yang mencapai 39,60%, namun tetap menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran.
Rincian Transfer ke Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil sebesar Rp300,39 miliar
- Dana Alokasi Umum sebesar Rp218,95 miliar
- DAK Fisik sebesar Rp0
- DAK Non Fisik sebesar Rp53,74 miliar
- Dana Desa sebesar Rp71,79 miliar
- Insentif Fiskal sebesar Rp0
Sama seperti pada bulan Januari, tidak ada realisasi untuk DAK Fisik dan Insentif Fiskal hingga akhir Februari 2025, yang konsisten dengan fokus efisiensi anggaran pada infrastruktur. Namun, terdapat peningkatan signifikan pada realisasi Dana Desa yang mencapai Rp71,79 miliar dibandingkan bulan Januari yang hanya Rp14,02 miliar.
- Analisis Tren dan Implikasi
Jika dibandingkan dengan data Januari 2025, terdapat peningkatan nominal realisasi dari Rp516,50 miliar menjadi Rp686,80 miliar pada akhir Februari. Namun, penurunan year-on-year yang tetap signifikan (31,32%) menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran terus memberikan dampak yang besar pada realisasi APBN.
Penurunan paling drastis terjadi pada Belanja Pemerintah Pusat yang mencapai 51,22% (yoy), jauh lebih besar dibandingkan penurunan pada Transfer ke Daerah yang sebesar 29,44% (yoy). Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran lebih banyak diterapkan pada belanja operasional pemerintah pusat dibandingkan pada transfer ke daerah.
Meskipun kebijakan efisiensi anggaran bertujuan untuk mengelola keuangan negara secara lebih efektif, penurunan tajam dalam realisasi APBN di KPPN Kotabaru menunjukkan tantangan implementasi di lapangan yang perlu dikelola dengan hati-hati. Pemerintah perlu memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan program-program prioritas dan layanan publik yang esensial.





