Sebagai instansi pemerintah, KPPN Kotabaru wajib menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) untuk mempertanggungjawabkan pencapaian tujuan dan sasaran strategisnya. Hal ini merupakan implementasi dari asas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Kotabaru merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang telah diraih dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kabupaten yang dilayani. Laporan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Kotabaru dalam bidang perbendaharaan negara.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Kotabaru diharapkan dapat digunakan secara eksternal untuk mempertanggungjawabkan kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan secara internal untuk perbaikan dan peningkatan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa depan.