PELAKSANAAN PENILAIAN IKPA TAHUN 2020
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-562/PB/2020, dengan ini disampaikan ketentuan pengaturan penilaian IKPA sebagai berikut :
1. Seiring dengan tahapn penanganan COVID-19 yag telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III Tahun 2020.
2. Dalam upaya menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pegawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, dengan ini kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
a. Indikator IKPA berupa Revisi DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi DIPA lebih dari satu kali dalam satu triwulan.
b. Indikator IKPA berupa Deviasi Halaman III DIPA tidak dilakukan penilaian, sehingga Satker dapat melakukan revisi rencana penarikan dana (RPD) pada halaman III DIPA sesuai dengan kebutuhan.
c. Indikator IKPA berupa Penyelesaian Tagihan dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan atas penyelesaian tagihan yang melebihi 17 hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala Kanwil DJPb.
d. Indikator IKPA berupa Penyampaian Data Kontrak dilakukan penilaian, namun terhadap keterlambatan penyampaian data kontrak yang melebihi lima hari kerja tidak diperlukan dispensasi kepada Kepala KPPN.
e. Indikator IKPA berupa Perencanaan Kas dilakukan penilaian. Terhadap dispensasi perencanaan kas harian atas SPM yang diajukan ke KPPN tidak termasuk dalam perhitungan IKPA Perencanaan Kas.