(Kudus Treasury, 2018) KPPN Kudus saat ini tengah mempersiapkan implementasi Aplikasi eSPM untuk diterapkan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tanganelektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik disebutkan bahwa piloting Aplikasi eSPM Tahap II mulai dilaksanakan oleh satker pada lingkup KPPN di seluruh Indonesia paling lambat bulan Juli 2018. Dalam Implementasi Aplikasi eSPM tersebut, KPPN berperan sebagai Otoritas Pendaftaran Instansi Pemerintah (OPIP) Sertifikat Elektronik para satuan kerja dalam lingkup kerja setiap KPPN.
Slamet Dja’far, Plt. Kepala KPPN Kudus menyatakan bahwa saat ini Ditjen Perbendaharaan tengah memperkenalkan salah satu produk layanan terbaru yaitu elektronik SPM (e-SPM). Produk yang akan mempermudah tugas satker dan KPPN ini baru disosialisasikan terbatas di kalangan intern pegawai Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Pemilihan nama “e-SPM” tidak mencerminkan fungsi aplikasi yang ternyata lebih luas dari sekedar Surat Perintah Membayar. Pengenalan layanan ini dipaparkan kepada para pejabat / pegawai KPPN Kudus yang dilaksanakan saat GKM pada Selasa, 20 Februari 2018.
Kelebihan lain aplikasi ini adalah penggunaan dokumen paperless dengan pengamanan yang lebih baik, yang didukung oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Satker menyampaian ADK dan Dokumen SPM melalui jaringan internet dan tanpa tatap muka. Dengan adanya fitur tersebut Petugas Pengantar SPM tidak perlu lagi datang langsung ke KPPN, cukup melakukan upload data melalui aplikasi ESPM dengan keabsahan dan validitas keaslian data DJPb yang dijamin oleh Lembaga Sandi Negara dengan penggunaan Digital Signature pada setiap Dokumen dan ADK yang dikirim melalui aplikasi ini.
Digital Signature yang diberikan oleh Lemsaneg adalah jenis DS dengan kriptografi. Pengamanan dokumen menggunakan tandatangan elektronik dan sertifikat elektronik yang dibuat dan divalidasi Lemsaneg. Keterkaitan dengan server Lemsaneg ini juga akan mengubah alur proses kerja. Perubahan alur proses itu berupa tambahan tahap injeksi tanda tangan elektronik pada satker.
Dalam pemaparan selanjutnya, disampaikan bahwa Aplikasi e-SPM adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana penyampaian ADK SPM, data kontrak, RPD Harian, data gaji, dan LPJ Bendahara ke KPPN. Kelebihan aplikasi e-SPM adalah mempermudah satker dalam melaksanakan tugas yang biasanya dilakukan di loket di KPPN. Proses mendatangi loket KPPN akan menjadi proses secara online melalui fasilitas internet.
Di masa mendatang, satker dapat mengajukan pencairan dana, menyampaikan data kontrak, menyampaikan pertanggungjawaban bendahara, data gaji, dan rencana penarikan dana harian, yang dilakukan dari tempat petugas satker berada, sepanjang ada jaringan internet. Diharapkan cara baru pengajuan dokumen-dokumen tersebut meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat satker karena 4 Layanan Utama KPPN yang sebelumnya dilakukan dengan tatap muka sudah tidak diperlukan lagi.
Erekon adalah sistem yang pertama mengawali era digital layanan KPPN yang menjadikan rekonsiliasi tidak lagi tergantung pada KPPN untuk mengetahui ADK rekon salah atau benar. Sekarang ketika Satuan kerja melakukan upload data, maka yang bersangkutan dapat langsung menganalisa kesesuaian datanya dengan KPPN. Layanan Konsultasi pun baru-baru ini memiliki sarana baru yang dinamakan HAI DJPBN melalui email dan Call Center melalui telepon, dan terakhir penyampaian SPM, LPJ, dan Konfirmasi telah divasilitasi oleh e-SPM.
Dengan tuntutan era digital saat ini, silaturrahmi antara KPPN dan satker akan tetap terjalin baik dengan format digital dan bentuk yang berbeda dari sebelumnya. Maka pertanyaan mengemuka adalah jika semua urusan di KPPN cukup dilakukan dari kantor satker APAKAH PERLU LAGI KE KPPN?
Oleh karena itu mari kita bersama menyukseskan pelaksanaan e-SPM ini. SALAM E-SPM




