LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2018 PADA KANWIL DJPB DAN KPPN
BAGIAN SATU
Dalam surat Nomor S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, meminta kepada seluruh kementerian negara/lembaga untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan di tahun 2018. Hal ini sejalan dengan pesan Menteri Keuangan yang dituangkan dalam surat Nomor S-67/MK.05/2018 tanggal 2 Februari 2018 Hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggara Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januar 2018.
Dalam langkah-langkah strategis tersebut, Kanwil DJPB dan KPPN agar segera melakukan koordinasi dengan satuan kerja terhadap kinerja pelaksanaan anggaran yang meliputi 7 hal, yakni : Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan, Peningkatan penerbitan penyampain data supplier dan data kontrak, Ketepatan waktu penyelesaian tagihan, Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran, Pengendalian uang persediaan/tambahan uang persediaan, Antisipasi dan penyelesaian pagu minus, serta Akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tetap sasaran.
Pada Reviu atas DIPA Satker diminta untuk meneliti kembali RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran meliputi : 1) Kesesuaian pengguna kodefikasi pada DIPA yang dapat mempengaruhi proses pencairan anggaran, misal kode kantor bayar , kode lokasi, dan/atau sumber dana; dan 2) Catatan pada Halaman IV DIPA, misal “tanda blokir”. Selanjutnya Satker diminta untuk segera melakukan revisi DIPA sebelum melakukan pencairan anggaran dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna penyelesaian revisi DIPA serta berkoordinasi dengan DJPb atau DJA.
Pelaksanaan reviu atas rencana kegiatan satker diminta untuk segera menetapkan petunjuk teknis/operasional pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami, dilaksanakan, dan akuntabel serta memuat penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan kebutuhan dana selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran (TA) 2018; menetapkan target capaian output selaras dengan rencana pencairan anggara secara proporsional selama 1 tahun anggaran; melakukan penyesuaian rencana kegiatan dengan ketersediaan dana untuk membiayai kegiatan tersebut; dan mereviu DIPA sejalan dengan perubahan kebijakan program/kegiatan pada K/L.
Terkait peningkatan penerbitan penyampaian data supplier dan data kontrak Satker diminta untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier pada SPAN; segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang dan menghindari penandatanganan kontrak menjelang akhir tahun anggaran; menyampaikan data kontrak masuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani melalui saran/media tercepat; dan meningkatan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatan ketertiban penyampaian data Supplier dan data kontrak ke KPPN. Perlakuan terhadap kontrak yang terlambat diajukan Satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh persetujuan dispensasi dari KPPN.
Selanjutnya terkait dengan ketetapan waktu penyelesaian tagihan, Satker diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya.
Adapun ketentuan dalam penyelesaian tagihan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulya hak tagih kepada Negara dengan rincian sebagai berikut : paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada Negara tagihan diajukan oleh penerima hak kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Paling lambat 5 (lima) hari kerja PPK memproses menjadi SPP-LS beserta dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap diajukan PPK kepada PPSPM. PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja menguji dan mendatangani SPM-LS, dan paling lambat 2 (dua) hari kerja PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN. Dalam pelaksanaan penyelesaian tagihan, Satker diminta untuk memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi dan melakukann pengendalian serta pengawasan pada setiap tagihan. Sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan penyelesaian tagihan, KPPN menyampaikan panduan teknis terkait penomoran dan penanggalan pada kelengkapan uraian SPM.
Untuk memastikan kepatuhan Satker dalam penyelesaian tagihan, KPPN melakukan langkah-langkah kepatuhan atas penyelesaian maksimal 17 hari kerja dan meminta satker untuk menyampaikan surat pernyataan apabila melanggar ketentuan tersebut dengan format yang sudah ditentukan.
BAGIAN DUA
Selanjutnya dalam rangka peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran Satker diminta untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran yang tercantum pada Halaman III DIPA. Reviu atas devisi Halaman III DIPA Satker dilakukan setiap 1 (satu) kali dalam sebulan menggunakan data yang disediakan pada tool ME Budget Execution untuk menilai kesesuaian antara rencana penarikan dana denngan relaisasi pembayaran, sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya. Dan berdasarkan hasil reviu tersebut, Satker diminta untuk mengajukan revisi Halaman III DIPA 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Pengendalian atas Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan kas pemerintah dengan mendorong Satker untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintahan sebagi alat pembayaran dengan mekanisme UP. Untuk keperluan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan UP/TUP, KPPN meminta Satker untuk mengajuan permohonan ikut serta dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah kepada Kanwil DJPb berkenaan.
Untuk mengantisipasi dan penyelesaian pagu minus Satker diminta untuk melakukan pemutakhiran data RKAKL/DIPA, apabila terdapat revisi POK dan tidak melakukan revisi yang berakibat pada pengurangan alokasi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan. Satker juga diminta untuk meneliti ketersediaan dana sampai dengan level akun sebelum mengajukan SPM dan segera melakukan revisi anggaran apabila terdapat potensi terjadinya pagu minus sebelum dilakukannya pembayaran. Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan/atau tunjangan yang melekat pada gaji dan/atau pagu minus terkain non belanja pegawai untuk Tahun Anggaran 2018, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA.
Untuk menjaga akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran Satker diminta untuk berkoordinasi dengan eselon I K/L Induk terkait penetapan pedoman umum/petunjuk teknis/operasional pelaksanaan pembayaran Bansos dan Banper sehingga Bansos dan Banper dapat segera disalurkan keada penerima sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
Dalam hal penyaluran Bansos dilakukan melalui bank penyalur, Satker diminta untuk meningkatkan ketertiban atas pelaksanaan Basos tersebut terkait validitas data penerima dan segera melakukan perbaikan atau penggantian data penerima Bansos apabila tidak ditemukan ketidaksesuaian hasil verifikasi, validasi, dan rekonsiliasi misal dalam hal penerima meninggal atau pindah alamat. Satker juga diharuskan memastikan bahwa dana Bansos yang disalurkan melalui bank penyalur diterima oleh penerima Bansos paling lama 30 hari kalender sejak dana Bansos di transfer dari Rekening Kas Negara ke rekening bank peyalur; dan menginstruksikan Bank Penyalur agar segera menyetorkan sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan ke rekening kas Negara.
Dalam hal penyaluran Bansos langsung kepada penerima bantuan, maka KPPN meminta Satker untuk memastikan data supplier penerimaan bantuan (nama dan nomor rekening) telah benar dan masih aktif pada saat mengajukan SPM ke KPPN.
Menutup tulisan ini, dalam waktu dekat KPPN Kudus akan mengadakan FGD dengan satker untuk membentuk pemahaman yang komprehensif oleh para Satker (KPA/PPK/PPSPM) bahwa penyerapan anggaran bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran, tetapi harus melihat keseluruhan indikator dalam kinerja pelaksanaan anggaran, yang memiliki 7 indikator akan menjadi dasar penilaian pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran dan ukuran keberhasilan Satker dalam pelaksanaan anggaran satker. Dengan 7 langkah strategis di atas diharapkan akuntabilitas kinerja pelaksanaan anggaran dapat meningkat. Bravo para Satker!





