- PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Juli 2019.
- Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb .
- Terdapat 2 jenis Kartu Kredit Pemerintah yaitu Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
- Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja dapat digunakan untuk keperluan :
- belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
- belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
- belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;belanja sewa;
- belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
- belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
- belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan / atau
- belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.
- Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- tidak terdapat penyedia barang/j asa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan
- memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.